Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
  • visibility 423

Saat  ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian KLHK sedang menyiapkan sekema pendanaan agar masyarakat bisa mengakses dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Dana  itu  dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).   

Melalui dana ini  masyarakat bisa mengajukan   kepada BPDLH untuk   kegiatan yang berkaitan lingkungan hidup.
Melalui Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, masyarakat   memiliki akses mudah pendanaan untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Berdasarkan rilis resmi Kementerian KLHK yang dikeluarkan 8 Agustus lalu menyebutkan  layanan yang dikelola  BPDLH ini  diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Puncak Festival LIKE 2  di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024) lalu.

“Ini merupakan jawaban atas perintah Bapak Presiden kepada saya, bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan fasilitasi dari pemerintah dan atau Pemda,” kata  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya   saat membuka gelaran Festival LIKE 2 di Jakarta, Kamis (8/8/2024) lalu.

Dana yang dikelola BPDLH tidak hanya dari APBN, tapi dari dana lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan lain lain. Sebagaimana dipahami, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup optimal memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim. Menteri Siti menyatakan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya.

“Selama ini keberhasilan kerja kerja kita di dalam penanganan perubahan iklim atau kinerja iklim, seluruhnya didanai dengan APBN dan sebagian dari dana yang tadi saya sebutkan,”katanya.

Pemerintah juga sudah berusaha untuk menandai dana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (budget tagging), penerbitan green bond yang berbentuk syariah (green sukuk) maupun dana konvensional.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan penerima akhir dana yang dikelola BPDLH adalah masyarakat, dan dapat disalurkan secara langsung ataupun melalui lembaga perantara, antara lain perguruan tinggi, LSM, dan badan hukum lainnya. 

“Melalui layanan ini, Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai dengan tema yang ada,” kata Menteri Siti.

Kesempatan tersebut, Direktur Penyaluran Dana BPDLH Damayanti Ratunanda menjelaskan bahwa Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dapat diakses melalui situs BPDLH. Seluruh proses Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan ini, dilakukan secara online.

“Masyarakat dengan mudah memiliki akses pembiayaan untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Dama memaparkan langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk dapat mengakses layanan tersebut. Pertama, kelompok masyarakat, kelompok pemuda, penerima penghargaan Kalpataru, sekolah Adiwiyata, universitas, serta LSM lingkungan yang telah terdaftar di KLHK dapat melakukan registrasi ke dalam situs tersebut. Kedua, memilih paket kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan sosialisasi/kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, atau penerapan energi baru terbarukan. Ketiga menyampaikan biaya yang diperlukan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam situs tersebut.

“Setelah menyelesaikan proses pengisian data, masyarakat akan mendapatkan notifikasi telah mengajukan kegiatan,” terangnya.

Tahap selanjutnya, KLHK akan melakukan verifikasi  terhadap usulan-usulan tersebut. Kemudian, KLHK akan menyampaikan daftar kelompok berserta kegiatan dan besaran alokasi dana ke BPDLH untuk dapat disalurkan pendanaannya.(aji/red)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suarakan Regulasi PRL di Forum Internasional Lewat Zonasi

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 548
    • 0Komentar

    Penataan ruang laut  (PRL) adalah dasar dari seluruh pemanfaatan ruang yang ada di wilayah pesisir dan laut, agar tercipta keselarasan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Ini adalah salah satu  komitmen  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini  disampaikan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Indonesia  dalam  forum internasional […]

  • Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

     Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Aktivitas penambangan […]

  • Ini Penjelasan Masyarakat Speleologi Indonesia Soal Bokimoruru

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 332
    • 1Komentar

    Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI) yang memiliki spesifikasi keilmuan mempelajari gua termasuk  proses pembuatan dan lingkungannya   melihat kasus di Sungai Sagea dan Goa Bokimoruru  penting diberitanggapan. Melalui rilis MSI yang diterima kabarpulau.co.id/ Kamis (7/9/2023) menyampaikan  bahwa Gua Bokimoruru adalah Salah Satu Sistem Gua Sungai Bawah Tanah Terpanjang  di Indonesia. Gua  di Pulau Halmahera itu  saat ini tercemar  diduga […]

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 324
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

  • Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Setiap 8 Juni diperingati sebagai hari laut sedunia atau World Ocean Day. Peringatan ini untuk mengingatkan pentingnya lautan bagi kehidupan manusia karena   menutupi lebih dari 70% planet Bumi. Dikutip dari https://tirto.id/hari-laut-sedunia-2021-tema-8-juni-cara-rayakan-world-ocean-day-gg) menyebutkan bahwa   laut menjadi sumber kehidupan manusia, mendukung kesejahteraan umat manusia dan setiap organisme lain di bumi. Lautan menghasilkan setidaknya 50% oksigen Bumi, merupakan […]

  • Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Persoalan konservasi sumberdaya alam di Maluku Utara sangatlah besar. Dengan 805 pulau  dan luas hutannya mencapai 2,25 juta hektar, memiliki persoalan pengawasan yang  rumit.   Sementara lembaga dan personil atau sumberdaya manusia yang menjalankan tugas tidak maksimal.  Seksi Konservasi SDA alam di Maluku Utara saat ini, tidak sanggup lagi memikul beban kerja  besar dengan wilayah […]

expand_less