Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 653

Saat ini sejumlah Pulau di Maluku dikelilingi izin tambang. Baik yang telah dieksploitasi maupun yang masih dalam bentuk dokumen izin dan belum melakukan eksploitasi. Data  terbaru yang dirlis WALHI menyebutkan hingga 2023 ini jumlah  izin tambang di Maluku Utara sudah mencapai 110 izin.   Dari jumlah itu, ada 53 untuk jenis tambang nikel. Sisanya izin tambang pasir besi, biji besi, emas dan batu gamping.  Data Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dari jumlah itu perusahaan yang telah beroperasi dan mengelola tambang ada 16 izin. Termasuk nikel, emas dan pasir besi.     

Dari semua izin tambang yang ada, nampaknya sebagian besar belum  mengurus dan mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dalam aktivitas mereka selalu menggunakan   ruang laut.   

Abdulah H Soleman Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara  dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) menjelaskan, untuk pengurusan dokumen pengelolaan ruang laut   baru beberapa saja. Misalnya dari Pemkot Ternate yang mengurus dokumen PKKPRL untuk pembangunan kawasan   kuliner di Kampung Makassar Timur. Selain itu untuk perusahaan tambang, baru ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan dokumennya.  Untuk perusahaan tambang yang sudah melakukan proses pengurusannya dan sudah selesai dua bulan lalu adalah PT Harita di Obi dan  PT IWIP di Halteng. Reglasi ini katanya adalah hal baru,  karena itu para pelaku usaha saat ini banyak yang mengurus dokumennya  untuk mengantonginya. Kewenangan dokumen ini ada di KKP. Dokumen ini wajib karena jadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Laut di Gebe ini keruh akibat kerukan tambang foto M Ichi

Hal ini  karena ruang ruang laut sudah dibagi sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk industri konservasi maupun  untuk eksploitasi.  “Dokumen PKKPRL yang  sudah  ada dan sah yaitu   satu milik warga  untuk pemasangan rumpon di Madopolo Pulau Bisa  Obi Utara, serta milik pemerintah kota Ternate. Sementara  usaha pertambangan yang sudah mengurus dokumen ini yakni  di PT Harita dan IWIP,” jelasnya. Dokumen  yang dikantongi 2 perusahaan ini akan terus dipantau untuk memastikan prosesnya. Tidak menyentuh kawasan konservasi dan lain sebagainya.

Dia  bilang dokumen ini merupakan hal baru dalam mengurus izin usaha. Karena itu ke depan   dokumen ini menjadi syarat mutlak Ketika mengurus sebuah izin usaha. Apalagi jika menggunakan ruang laut untuk pelabuhan dan pergudangan.  

Terkait soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh  pada   Kamis (23/2/2023) saat meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa,   Sulawesi Tenggara, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, segera mengurus PKKPRL.  Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kawasan-laut-di-depan-pulau-gebe-dan-fofao-kini-menjadi-tempat-parkir-kapal-dan-tongkang-yang-mengangkut-ore-tambang Foto M Ichi

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKP Walidata Informasi Geospasial Lamun dan Terumbu Karang

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima mandat sebagai penyelenggara atau walidata informasi geospasial tematik (IGT) lamun dan terumbu karang di Indonesia. Sebelumnya mandat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Riset Oseanografi, BRIN (LIPI). Terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat  berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan […]

  • UI CISE 2023 Pertemukan Pencaker dengan Perusahaan Terbaik 

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Grand Opening UI CISE 2023

  • Maluku Utara Masuk Wilayah Ancaman La Nina

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Desember- Januari  Curah Hujan Tinggi, Perlu Antisipasi Pemda Hingga akhir September 2020, pemantauan terhadap anomali iklim global di Samudera Pasifik Ekuator menunjukkan bahwa anomali iklim La-Nina sedang berkembang. Indeks ENSO (El Nino-Southern Oscillation) menunjukkan suhu permukaan laut di wilayah Pasifik tengah dan timur dalam kondisi dingin selama enam dasarian terakhir dengan nilai anomali telah melewati […]

  • Joko Nugroho Kembangkan Batatas  Aksesi Lokal, Jadi Sumber Ekonomi Penting

    Joko Nugroho Kembangkan Batatas Aksesi Lokal, Jadi Sumber Ekonomi Penting

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 723
    • 1Komentar

    Minggu (21/8/2025) lalu, sejak pagi hingga jelang siang,Joko Nugroho  (55) mengawasi  dua pekerja bersama istri dan satu anak perempuan nya  panen batatas atau  umbi jalar,  di kebun miliknya. Di lahan seluas  50X50 meter persegi di desa  Sidodi Goal Sahu Timur Halmahera Barat itu, Joko mengembangkan batatas yang tidak sekadar  dimakan tetapi  juga  jadi  pangan lokal […]

  • Begini Cara Siapkan Warga Tubo Tanggap Bencana

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Kolaborasi Pertamina, IAGI, PRB dan PMI Kuatkan Warga Puluhan warga Tubo antusias mengikuti Simulasi Manajemen Posko dan Bantuan Pertama (First Aid) di sebuah tenda pengungsi di halaman Kantor Lurah Tubo Selasa (21/2/2-23). Mereka serius mendengar penjelasan dari para fasilitator. Sekdar diketahui warga Kelurahan Tubo di Kota Ternate Utara Ternate Maluku Utara ini,  rentan terhadap  bencana […]

  • Warga Desa Idamdehe Jailolo Kekeringan Air

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.131
    • 0Komentar

    JAILOLO-Suda sebulan warga masyarakat desa Idamdehe kecamatan jailolo tidak mengkonsumsi air bersih. “Ini akibat dari musim  kemarau beberapa bulan belakangan ini.  Akibatnya sumber mata air bersih di desa kami kering, sejak awal Maret lalu hingga kini warga masyarakat desa Idamdehe kesulitan air bersih” Kata Ketua BPD Desa Idamdehe Dudi Yabu  belum lama ini. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga […]

expand_less