Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
  • visibility 580

Saat ini sejumlah Pulau di Maluku dikelilingi izin tambang. Baik yang telah dieksploitasi maupun yang masih dalam bentuk dokumen izin dan belum melakukan eksploitasi. Data  terbaru yang dirlis WALHI menyebutkan hingga 2023 ini jumlah  izin tambang di Maluku Utara sudah mencapai 110 izin.   Dari jumlah itu, ada 53 untuk jenis tambang nikel. Sisanya izin tambang pasir besi, biji besi, emas dan batu gamping.  Data Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dari jumlah itu perusahaan yang telah beroperasi dan mengelola tambang ada 16 izin. Termasuk nikel, emas dan pasir besi.     

Dari semua izin tambang yang ada, nampaknya sebagian besar belum  mengurus dan mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dalam aktivitas mereka selalu menggunakan   ruang laut.   

Abdulah H Soleman Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara  dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) menjelaskan, untuk pengurusan dokumen pengelolaan ruang laut   baru beberapa saja. Misalnya dari Pemkot Ternate yang mengurus dokumen PKKPRL untuk pembangunan kawasan   kuliner di Kampung Makassar Timur. Selain itu untuk perusahaan tambang, baru ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan dokumennya.  Untuk perusahaan tambang yang sudah melakukan proses pengurusannya dan sudah selesai dua bulan lalu adalah PT Harita di Obi dan  PT IWIP di Halteng. Reglasi ini katanya adalah hal baru,  karena itu para pelaku usaha saat ini banyak yang mengurus dokumennya  untuk mengantonginya. Kewenangan dokumen ini ada di KKP. Dokumen ini wajib karena jadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Laut di Gebe ini keruh akibat kerukan tambang foto M Ichi

Hal ini  karena ruang ruang laut sudah dibagi sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk industri konservasi maupun  untuk eksploitasi.  “Dokumen PKKPRL yang  sudah  ada dan sah yaitu   satu milik warga  untuk pemasangan rumpon di Madopolo Pulau Bisa  Obi Utara, serta milik pemerintah kota Ternate. Sementara  usaha pertambangan yang sudah mengurus dokumen ini yakni  di PT Harita dan IWIP,” jelasnya. Dokumen  yang dikantongi 2 perusahaan ini akan terus dipantau untuk memastikan prosesnya. Tidak menyentuh kawasan konservasi dan lain sebagainya.

Dia  bilang dokumen ini merupakan hal baru dalam mengurus izin usaha. Karena itu ke depan   dokumen ini menjadi syarat mutlak Ketika mengurus sebuah izin usaha. Apalagi jika menggunakan ruang laut untuk pelabuhan dan pergudangan.  

Terkait soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh  pada   Kamis (23/2/2023) saat meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa,   Sulawesi Tenggara, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, segera mengurus PKKPRL.  Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.

Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Kawasan-laut-di-depan-pulau-gebe-dan-fofao-kini-menjadi-tempat-parkir-kapal-dan-tongkang-yang-mengangkut-ore-tambang Foto M Ichi

Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Bahaya Di Balik Curah Hujan Ekstrim

    Waspada Bahaya Di Balik Curah Hujan Ekstrim

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Penulis: Mohamamd Ridwan Lessy (Dosen Ilmu kelautan dan Plt Ketua Forum PRB Kota Ternate) Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang masih mengguyur Kota Ternate sepanjang beberapa hari belakangn ini, dengan potensi peningkatan curah hujan pada sore hingga malam hari yang disertai petir dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah […]

  • Mangrove Mangga Dua Ternate Nasibmu Kini

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Kondisi terakhir mangrove di Mangga Dua yang digusur dan direklamasi untuk kepentingan bisnis

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 470
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 620
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.071
    • 0Komentar

    Di rerimbunan hutan Pulau Ternate, bersembunyi kekayaan keanekaragaman hayati burung. Melalui Pengamatan Kenakeragaman  Jenis  Burung  di  Beberapa  Objek   Wisata   di Kota  Ternate  dalam Upaya  Mengetahui dan Konservasi Habitat Burung Endemik  oleh Zulkifli Ahmad  dan kawan-kawan dari Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Khairun Ternate pada 2017,menemukan ada 21 jenis burung di pulau Ternate. Burung burung […]

  • UGM Riset Kosmopolis Rempah di Malut

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 552
    • 1Komentar

    Sudah Jalin Kerjasama dengan Pemkab Halut Wilayah Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai penghasil  rempah pala dan cengkeh.  Tak salah di Kota Ternate misalnya saat ini membangun icon kotanya dengan sebutan   Kota Rempah. Karena itu juga  Maluku Utara patut menyandang The Spicy Island  karena menjadi penghasil rempah yang merupakan sebuah warisan masa lalu Upaya mengembalikan kejayaan […]

expand_less