Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
  • visibility 499

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan.

Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rilis resmi yang disampaikan Kementerian KKP pada Selasa (12/2/2024) menyebutkan langkah ini dilakukan  sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto  dalam  menjelaskan,  hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pasalnya setiap perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan dievaluasi melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. ,” ujar Suharyanto dalam kegiatan sosialisasi  di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu.

Menurutnya  ruang lingkup penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi Identifikasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Laporan Tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi, Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.

Kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut, Dyah Erowati menyerahkan secara langsung Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.

Pembuatan jetty seperti ini seharusnya memiliki izin pengelolaan ruang laut. Tapi di Malut masih banyak pengusaha belum mengantongi dokumen izin tersebut foto A Lamunu

Dyah juga menekankan bahwa dalam perannya sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan wajib menjaga keberlangsungan ekosistem dalam rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 326 Peserta Ramaikan Mancing Mania Dies Natalis Unkhair

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 421
    • 1Komentar

    MaPanitia Mancing Maniia bersiap menuju Modayama Kayoa Halmahera Se;latan

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 650
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

  • Raja Ampat dan Halmahera, Surga yang Terluka di Timur Indonesia

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 674
    • 0Komentar

      Penulis Badrun Ahmad Dosen Universitas Khairun Di ujung  timur Indonesia, terbentang  gugusan pulau karang nan memesona: Raja Ampat. Hamparan atol dan atolnya yang berkilau di atas lautan biru jernih menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Lebih dari 500 spesies karang dan ribuan spesies ikan menjadikan Raja Ampat sebagai laboratorium […]

  • Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 2.107
    • 0Komentar

    Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 805 pulau. Dari jumlah itu, hanya  Halmahera, Obi, Taliabu dan Morotai masuk kategori pulau sedang. Selebihnya pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 hektar. Pulau sebanyak itu, 82 diantaranya berpenghuni dan sebagian besar tidak berpenghuni. Terutama pulau kecil dan sangat kecil. […]

  • Patgulipat  Harga Tanah di Lingkar PSN, Banyak Pihak Ikut Bermain (3) Habis

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    Persoalan  pelik daerah lingkar Proyek Strategis Nasional (PSN), Weda Hamahera Tengah Maluku Utara,  adalah  lahan.  Saat ini lahan produktif untuk pertanian nyaris habis. Warga yang  dulu bertani  tak lagi bertani. Sebagian besar beralih menjadi pekerja tambang, serabutan  hingga juragang rumah sewa/kosan. Lepasnya lahan  karena kebutuhan mendesak, juga kuatnya pengaruh berbagai pihak. Harga  lahan kebun  terbilang […]

  • Mengunjungi Mayau, Pulau Terluar Kota Ternate (1)

    • calendar_month Sen, 4 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 1.049
    • 1Komentar

    Merekam Masalah Infrastruktur hingga Layanan Dasar    Kamis (24/8/2023) lalu saya berkesempatan  mengunjungi Pulau Mayau di Kecamatan Batang Dua. Pulau ini secara adminstratif berada di wilayah pemerintahan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara. Di kecamatan ini ada dua  pulau yakni Mayau dan Tifure  dengan 6 kelurahan. Di Pulau Mayau ada 4 kelurahan.Sementara di Tifure ada dua […]

expand_less