Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » NGO Soroti Peluncuran Investasi JETP yang Tertunda

NGO Soroti Peluncuran Investasi JETP yang Tertunda

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
  • visibility 680

Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan peluncuran  investasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pada 16 Agustus lalu, bertepatan dengan pidato Presiden RI sehari sebelum HUT Kemerdekaan RI ke- 78.

Batalnya peluncuran rencana investasi transisi energi  dalam skema pendanaan JETP bisa menjadi kabar buruk sekaligus  kabar baik bagi masa depan transisi energi di Indonesia.

Soal ini mendapat sorotan  lembaga atau kelompok masyarakat sipi  yang concern terhadap isu ini.

Team Lead 350.org Indonesia Sisila Nurmala Dewi, menyatakan, kabar buruknya, implementasi program transisi energi tertunda. Namun, kabar baiknya, publik bisa lebih banyak waktu memberikan masukan. Terutama terait  rencana investasi transisi energy. Asal katannya, keterbukaan informasi dan partisispasi  publik di Sekretariat JETP tidak sekedar lip service.

350.org salah satu NGO yang juga  ada di Indonesia memberikan perhatian penuh pada rencana pemerintah untuk melakukan transisi penggunaan energy dari fosil ke energy terbarukan tersebut.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi kabarpulau.co. id   Selasa (21/8/2023), menyebutkan bahwa  dalam siaran pers resmi Sekretariat JETP,  terkesan ada penundaan peluncuran rencana investasi JETP untuk lebih mendengarkan masukan publik. “Namun, kenyataan sejak awal pembahasan rencana investasi JETP justru tidak terbuka dan partisipatif,” ujarnya.  

Dia bilang memang pernah ada dialog dengan masyarakat sipil, namun dialog itu jauh dari nilai partisipatif. Hal ini karena dialog itu digelar tanpa didahului dengan keterbukaan informasi tentang agenda JETP yang akan didalogkan.

Lanjut Sisilia Nurmala Dewi, hingga kini belum jelas sejauh mana suara masyarakat sipil dalam dialog itu ditempatkan dalam draft rencana investasi transisi energi yang akan dibiayai JETP.

Panel-Solar-cell-yang-dibangiun-akhir-2018-oleh-Pemkab-Halmahera-Selatan-di-Pulau-Laigoma-Maluku-Utara-foto-M-Ici

Senada Campaigner 350.org Indonesia Suriadi Darmoko menyorot keterbukaan infomasi terkait agenda JETP. “Hingga kini Sekretariat JETP belum membuka informasi terkait dengan draft rencana investasi transisi energi itu,” katanya. Tanpa ada keterbukaan informasi tak ada partisipasi publik yang sebenarnya.

Salah satu indikasi ketidakterbukaan Sekertariat JETP itu, lanjut Suriadi Darmoko, hingga kini sekretariat belum memiliki website resmi sebagai ‘jendela’ bagi publik untuk mengetahui progress JETP. “Jadi jika penundaan peluncuran rencana investasi ini dikatakan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari publik, itu bisa jadi menyesatkan.

Bila cara kerja Sekretariat JETP tidak berubah alias masih tertutup, baik dalam informasi dan keterlibatan publik,” ujarnya, “Bisa jadi penundaan peluncuran rencana invetasi JETP adalah persoalan internal secretariat atau alotnya negosiasi dengan negara-negara donor dalam JETP itu sendiri.”

Apapun alasannya, lanjut Suriadi Darmoko, penundaan peluncuran rencana investasi JETP harus  dijadikan momentum bagi semua pihak untuk berbenah dan lebih serius dalam mewujudkan transisi energi yang adil. 

“Baik sekretariat dan negara-negara industri maju, yang menjadi donor, harus memperbaiki tata kelola JETP di Indonesia. Mereka harus lebih terbuka dan melibatkan publik secara penuh,” ujarnya,  

Khusus bagi negara-negara industri maju yang menjadi donor (International Partner Group/IPG) dalam JETP juga harus lebih serius membantu negara-negara berkembang dari ketergantungan energi fosil. Jangan justru menjadikan transisi energi sebagai kesempatan untuk melakukan jebakan utang baru.

Menurut Suriadi, tak ada keadilan bila skema JETP di Indonesia masih didominasi mealui utang.

Lalu apakah JETP itu?

Dikutip dari (https://irid.or.id/just-energy-transition-partnership-jetp-di-indonesia-mewujudkan-transisi-energi-berkeadilan-di-indonesia/) menjelaskan bahwa pada November 2022 yang lalu, bertepatan dengan Konferensi Tingkat Tinggi G20, negara-negara yang tergabung dalam International Partners Group (IPG) meluncurkan kemitraan dengan Indonesia, untuk memobilisasi pendanaan sebesar USD 20 miliar guna membantu Indonesia menerapkan upaya- upaya  dekarbonisasinya.

Mobilisasi pendanaan ini berasal dari negara-negara anggota IPG sebesar USD 10 miliar, sedangkan sisanya akan dimobilisasi melalui pendanaan swasta oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Pendanaan JETP untuk Indonesia ditujukan untuk membantu Indonesia beralih dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pada saat yang bersamaan melakukan upaya pengembangan energi terbarukan, untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia.  Indonesia diharapkan dapat menyusun rencana investasi (investment plan)  di mana pada   2030 komposisi energi terbarukan terhadap energi total, mencapai 34%.

Termasuk di dalam rencana investasi tersebut adalah percepatan  pemensiunan dini pembangkit listrik berbasis batubara. Dimana emisi dari sektor ketenagalistrikan akan mencapai puncaknya di tahun 2030 dengan emisi gas rumah kaca mencapai 290 juta ton CO2-ek di tahun 2030. Turun dibandingkan dengan skenario business as usual di mana emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan mencapai 357 juta ton CO2-ek di tahun 2030.

Harapannya juga, pada tahun 2050, sektor ketenagalistrikan Indonesia dapat mencapai net zero emission. Kemitraan ini juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri lokal terutama di bidang energi terbarukan dan efisiensi energi, termasuk identifikasi dan mendukung masyarakat Indonesia yang rentan terhadap dampak negatif dari transisi, pekerja dan seluruh kelompok sosial lainnya, yang mendapatkan penghidupan di bidang industri batubara atau dalam pekerjaan yang berhubungan dengan industri batubara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 2.206
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

  • Pegiat Lingkungan Dorong Capres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 791
    • 0Komentar

    Pegiat lingkungan Indonesia mendesak para pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk mengkaji kembali penggunaan bionergi dalam program transisi energi. Penggunaan dua jenis bioenergi yang mengandalkan bahan baku hasil hutan, yakni biofuel dan biomassa, dinilai dapat menimbulkan dampak negatif yang mengganggu kelestarian alam. Pegiat lingkungan dari Traction Energy Asia, […]

  • Pulau-pulau Rentan Akibat Industri Ekstraktif

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 689
    • 1Komentar

    Tongkang-mengangkut-ore-dari-otoperusahaan- di Pulau Gebe Foto M Ichi

  • Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

     Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Aktivitas penambangan […]

  • Menjaga Tradisi Perempuan Pesisir Patani Utara Lewat Lomba VAUF

    Menjaga Tradisi Perempuan Pesisir Patani Utara Lewat Lomba VAUF

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Di masyarakat pesisir kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara, memiliki  satu  tradisi  menangkap ikan.  Namanya  Vauf.  Vauf adalah nama jorang yang dipakai dari batang bambu atau batang pelepah sagu. Orang Maluku Utara umumnya mengenal dengan huhati. Vauf dimakani sebagai memancing ikan menggunakan jorang dari bambu atau pelepah sagu. Hal ini  dilakukan mama-mama saat […]

  • UU CK Digugat WALHI, Pemerintah Bersikukuh Lindungi Lingkungan Hidup

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ajukan permohonan uji materiil klaster lingkungan Undang-Undang nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja pada  5 Juni 2025  lalu.  Mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut 13 pasal yang lemahkan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Mulya Sarmono, kuasa hukum Walhi, menjelaskan, secara umum terdapat dua aspek yang mereka mohon. Pertama, pemaknaan ulang atau pengubahan beberapa […]

expand_less