Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 665

7 Januari lalu Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis SK Perhutanan Sosial (PS)– Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Ada 2929 Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari Hutan Adat,  Hutan Sosial, dan  TORA se-Indonesia.  

Secara nasional SK Perhutanan Sosial   yang diserahkan luasnya mencapai 3.442.000 hektare.  Presiden Jokowi saat menyerahkan SK berharap  memberi manfaat bagi kesejahteraan kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga) di sekitar kawasan hutan.

Di Maluku Utara sebanyak 102 SK diserhkan,  dengan luas 129.636,83 hektar, bagi 21.517 KK.  Selain itu diserahkan juga SK pelepasan kawasan  hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 5 SK dengan luas lahan  8.121,26 hektar bagi 1.653 penerima.  

Terkait alokasi  PS TORA dari  pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di Maluku Utara seluas 97.277,99 hektar, diminta  perlu ada kajian mendalam.

Pemanfaatan jasa lingkungan oleh kelompok tani hutan untuk kawasan ekowisata

Hal ini disuarakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Naser saat menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara  bersama Kanwil BPN Rabu (3/2/2021) lalu.

Dalam rapat itu Ishak Naser menyoroti alokasi TORA dari HPK-TP  seraya meminta ada kajian mendalam terkait peta sebaran HPK-TP di tiap kabupaten/kota. Naser meminta dipastikn lokasi, luas dan peruntukannya.

Tujuannya agar alokasi itu  pemanfaatannya lebih tepat dan terkendali.  

“Redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan perlu kajian yang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek ekologisnya. Tujuanya pemanfaatannya  tidak menimbulkan masalah,” jelas Ishak.  

Rapat  dipimpin Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Sukur Lila dihadiri Ketua Komisi II Ishak Nasir beserta 7 anggota  serta  Kanwil  BPN Malut tujuannya   membahas lebih detil program prioritas nasional sektor Kehutanan yaitu TORA dan Perhutanan Sosial (PS) di Maluku Utara.

Dalam rapat  itu, Ishak Naser   juga bilang,  perlu regulasi yang mengatur pemanfaatan tanah eks HPK-TP melalui Peraturan  Daerah (Perda).

“DPRD juga siap mendorong pelaksanaan redistribusi tanah melalui  TORA di Maluku Utara,” katanya.

Plang hutan masyarakat adat Sawai usai turunya PMK 35, kawasan hutan ini masuk dalam izin konsesi PT Weda Bay.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Malut yang hadir dalam rapat itu, sama mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan TORA sumber HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.

“Tahun ini  Kanwil BPN Malut ada kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kegiatan ini adalah prakondisi TORA sumber HPK-TP dimana Kabupaten Halmahera Utara menjadi pilot projectnya” jelas  Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil  BPN Malut Andrya Danu Wijaya yang hadir mewakili Kanwil BPN.

Kesempatan itu, Kadishut memaparkan paradigma pembangunan Kehutanan saat ini. Di mana sudah sangat berbeda dibanding  era 60 an sampai 90-an.

“Pembangunan Kehutanan saat ini lebih menitikberatkan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan” jelas Sukur.  

Sementara program TORA dan PS merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Dishut Malut Basyuni Thahir juga menjelaskan  secara rinci informasi penting terkait TORA dan PS. Sementara  perwakilan BPN menyampaikan tentang analisis TORA dari pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara.

Kesempatan itu Kadishut berharap Komisi II dapat mendorong pelaksanaan TORA dan PS di Maluku Utara melalui dukungan anggaran baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun 2022. “Kami berharap Komisi II dapat mengalokasikan tambahan anggaran untuk mendukung  program prioritas nasional ini” harap Sukur.

Menjawab Kadishut, Ketua Komisi II menyatakan siap mendorong TORA dan PS di Provinsi Maluku Utara melalui dukungan anggaran, fasilitasi penyusunan Perda dan fasilitasi kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kanwil BPN Malut. “Komisi II siap alokasikan anggaran tambahan di luar pagu RPJMD Dishut tahun 2022 untuk mendorong pelaksanaan program prioritas nasional ini” kata Ishak. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Mangga Dua Ternate Nasibmu Kini

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Kondisi terakhir mangrove di Mangga Dua yang digusur dan direklamasi untuk kepentingan bisnis

  • Jaga Pantai dan Laut Ternate dengan Mangrove

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 608
    • 1Komentar

    Sesaat sebelum proses menanam mangrove foto Pertamina

  • Kolaborasi Dorong Perdes Pesisir dan Laut Kayoa

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Pakativa- KPMK- Foshal- Pemdes Guruapin Kerja  Bareng   Perlindungan komprehensif untuk hutan mangrove dan pesisir laut sedang digagas bersama lembaga dan pemerintah desa Guruapin Kayoa Halmahera Selatan. Adalah Perkumpulan Pakativa, sebuah lembaga non pemerintah yang bergerak mengkampanyekan budaya, litrerasi dan ekologi bersama Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistwa (KPMK) serta Forum Studi Halmahera (Foshal)   mendorong pembuatan Peraturan […]

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

  • Dari Mana Kenari Makean Berasal ?

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 1.092
    • 0Komentar

    Isi kenari yang ditelah dipisahka dari cankangnya/ foto mahmud Ichi

  • Kondisi Lingkungan Maluku Utara Butuh Perhatian

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2020 ini mengambil  tema  “Time For Nature” yang mengajak  penduduk dunia menyadari bahwa makanan yang dimakan, air yang diminum, dan ruang hidup di planet yang ditinggali adalah sebaik-baiknya manfaat dari alam (nature) sehingga harus dijaga kelestariannya. Sayangnya apa yang didengungkan ini  berbanding terbalik dengan kondisi  saat ini.  Di Provinsi Maluku […]

expand_less