Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane

Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
  • visibility 457

Diduga Lakukan  Pembalakan Liar hingga Pelanggaran HAM

Investasi perkebunan sawit di Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hampir 11 tahun ini, meninggalkan penderitaan luar biasa bagi warga. Mereka tidak hanya kehilangan ruang kelola seperti kebun, tetapi juga menderita secara sosial dan ekonomi. Aktivitas perusahaan raksasa dari Korea bernama Korea Indonesia (Korindo) itu  bahkan diduga   melakukan pelanggaran  cukup serius, yakni  pembalakan liar dan  melanggar HAM.  Hal ini  diungkap empat  Lembaga yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI),Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Rainforest Action Network (RAN) dan Profundo Senin (12/11). Melalui rilis yang dikirim ke kabarpulau.com, keempat lembaga ini mengungkap  pelanggaran serius ini melalui penyelidikan mendalam. Dalam penyelidikannya  mereka telah menghasilkan dua laporan yang mencatat bukti menyeluruh mengenai tindakan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak-hak masyarakat di seluruh operasi perusahaan.

Dalam laporan itu mengungkap, ekspansi Korindo ke dalam hutan-hutan pedalaman Indonesia melibatkan pembukaan hutan primer, pembakaran, perampasan lahan,  tindakan kekerasan dan penangkapan masyarakat setempat secara sewenang-wenang. Laporan  berjudul  Perilous : Korindo, Land Grabbing and Banks, yang  diterbitkan  bersama    RAN , Walhi, TuK-Indonesia, dan Profundo itu, merilis bahwa  pelanggaran-pelanggaran ini menyebabkan Korindo memasok kayu yang tidak berkelanjutan dan kemungkinan besar ilegal untuk konstruksi beberapa lokasi penyelenggaraan  Olimpiade di Tokyo 2020.

Selain menyampaikan rilis resmi  Senin (12/11)  juga, sekelompok pengunjuk rasa, berkumpul di kantor pusat Korindo di Jakarta dan di kantor pusat bank pendana utama Korindo yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyuarakan masalah ini. Dalam aksi itu mereka menuntut Korindo, berhenti merusak hutan, keluar dari wilayah masyarakat, dan meminta BNI berhenti membiayai perusahaan.

“Di Maluku Utara, masyarakat pemilik lahan berjuang melawan Korindo demi menjaga tanah dan hutan tradisionalnya. Bukti dan kesaksian yang diutarakan dalam laporan hari ini menunjukkan bahwa Korindo secara paksa merampas lahan masyarakat tanpa persetujuan warga, menggunakan api untuk secara ilegal membuka lahan, menanam kelapa sawit tanpa kelengkapan izin, dan mengkriminalisasi masyarakat yang menentang operasi perusahaan, termasuk penahanan sewenang-wenang dan kekerasan,” ujar Ismet Soleman Direktur Walhi Maluku Utara.

Menurutnya, Korindo melakukan kekerasan dan mengeksploitasi masyarakat Maluku Utara dan warga Indonesia.Mereka juga  merampas lahan masyarakat hingga melecehkan petani dan masyarakat kecil yang harus merasakan dampak negatif ini semua. Dia bilang saar ini   Korindo juga sedang berusaha merampas lebih banyak lagi hutan masyarakat di Maluku Utara untuk dijual kayunya dan kemudian ditanami kelapa sawit.

Masyarakat  saat ini terus melawan tetapi mereka meminta agar Pemerintah dan Polisi berhenti membantu memuluskan kegiatan ilegal, dan sebaliknya membantu melindungi masyarakat, kebun dan hutannya “

“Luas daratan Maluku Utara   hanya 23% sisanya  laut. Kehadiran Korindo selama 11 tahun dengan sistem perkebunan monokultur telah menghancurkan tata sistem keragaman hayati, dimana cengkeh, pala dan kelapa telah menjadi sumber produktivitas primer warga. Harga sawit dibandingkan pala dan cengkeh terlampau jauh, cengkeh rata-rata 80.000 /kg dan bunga pala 180.000 /kg. Pemerintah mestinya menghentikan proses perampasan ruang hidup Masyarakat Gane yang dilakukan PT. Korindo, karena kami makan sagu, bukan sawit,”  cecar Ismet.  

Sementara TuK melalui  penelitian yang dilakukan atas kondisi keuangan, struktur korporasi dan perusahaan cangkang luar negeri milik Korindo mengungkapkan adanya praktik tidak etis dan ilegal, termasuk   memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pengaturan pinjaman dan laporan keuangan melalui perusahaan cangkang mereka di Singapura. Laporan  itu  mengungkap kesalahan bank dan investor yang mendanai dan memperoleh keuntungan dari operasi ilegal Korindo dan keterlibatannya dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Semua pemodal dan mitra usaha Korindo, terutama Bank Negara Indonesia (BNI), Grup SMBC, Hyosung Corporation, Sumitomo Forestry dan Oji Holdings, berperan besar dalam mendukung ekspansi usaha Korindo.

“BNI telah berkomitmen menjadi pelopor dalam pembiayaan berkelanjutan,” ungkap Edi Sutrisno   Wakil Direktur TuK Indonesia. Untuk benar-benar melaksanakan komitmen ini, langkah pertamanya, mereka harus berhenti membiayai   Korindo yang beroperasi tanpa izin yang cukup serta  merampas lahan dan hutan masyarakat.  Dia menambahkan membiayai Korindo jelas bertentangan dengan standar bank BNI sendiri, dan bertentangan dengan regulasi dalam sektor keuangan yang diatur   Otoritas  Jasa Keuangan (OJK). BNI harus memperketat kebijakannya, memutuskan hubungan dengan perusahaan seperti Korindo, dan menjadi bank yang berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia; bukannya para taipan  .

Bukti yang disampaikan dalam laporan ini juga menegaskan bahwa Korindo memasok kayu ilegal secara tidak berkelanjutan untuk pabriknya, dan kemudian memasok kayu lapis dari pabrik tersebut untuk pembangunan fasilitas penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020.  Menurut Edy,bukti foto, data rantai pasok perusahaan dan catatan perdagangan ekspor menunjukkan bahwa kayu lapis Korindo yang digunakan untuk membangun fasilitas penyelenggaraan Olimpiade diduga kuat terdiri dari kayu ilegal dari Maluku Utara, serta kayu yang ditebang dari habitat orang utan di Kalimantan Timur yang dipasok melalui perusahaan perdagangan milik Jepang yaitu Sumitomo Forestry.

“Panitia   Olimpiade Tokyo 2020 berjanji menyelenggarakan Olimpiade yang berkelanjutan,” kata Hana Heineken dari RAN. Mereka menggunakan lebih dari 110.000 lembar kayu lapis Indonesia yang tersangkut perusakan hutan hujan, perampasan lahan dan penggundulan habitat orangutan yang terancam punah. Di mana sebagian besar dilakukan dengan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Hana bilang, Olimpiade seharusnya merayakan prestasi umat manusia dan solidaritas global, bukannya dibangun di atas pelanggaran HAM dan kerusakan alam di penjuru terpencil dunia.

Dia mendesak agar temuan  ini  disikapi  dengan diambil tindakan tegas, termasuk  penyelidikan oleh seluruh otoritas terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Jepang. “Olimpiade Tokyo 2020 serta bank dan nasabah Indonesia dan Jepang yang tersangkut skandal ini harus segera memutuskan hubungannya dengan Korindo. Ini bukan pertama kalinya Korindo terlibat dalam penghancuran hutan hujan dan pembakaran yang melanggar hukum,” cecarnya.

Dia menambahkan, temuan dan dugaan utama dalam laporan ini, telah disampaikan kepada Korindo secara tertulis pada empat kesempatan berbeda, yaitu   Juni, Juli, Agustus, dan Oktober 2018 lalu. Meski demikian Korindo bersikeras operasi yang dilakukannya telah mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku sepenuhnya, serta menyatakan bahwa Korindo merupakan perusahaan yang terdepan dalam keberlanjutan. (ici)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Pulau dan Kepulauan akan Gelar Kongres

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 458
    • 1Komentar

    Bahas Masalah Lingkungan dan Climate Change   Indonesia yang tergabung dalam Forum Negara Pulau dan Kepulauan berencana  menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum)  yang rencana diselenggarakan di Bali pada 10-11 Oktober 2023. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais […]

  • Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 476
    • 1Komentar

    Sampah di Pulau pulau yang belum dikelola jadi masalah cukup pelik foto M Ichi

  • Jaring Nusa: Visi Indonesia Emas 2045, Wajib Pastikan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil  

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 461
    • 2Komentar

    Jaring Nusa  sebuah konsorsium   masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 19 Agustus 2021 lalu mendesak pemerintah dalam menetapkan visi Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RPJPN 2025 2045 memberi kepastian dan perlindungan  Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil. Peryataan Jaring Nusa  yang di dalamnya  ada 18 lembaga dan 1 komunitas  itu, […]

  • Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor  Berulang  hingga Nelayan Terus  jadi Korban di Laut Hari jelang sore di Rabu (17/9/2025) itu, Salma M Arif dan suaminya Ongen Ramli warga Kelurahan Rua Kecamatan Pulau Ternate, berada di dalam rumah. Mereka  baru saja pulang ke rumah setelah  aktivitas di luar. Sore itu, berawan mesti seharian  tidak terjadi hujan. Tiba-tiba mereka […]

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 593
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

  • Seni dan Tradisi Togal Tergerus Zaman?

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 1.079
    • 0Komentar

    Ditinggal Muda-mudi, Digandrungi Kaum Tua      Ibu-ibu berkebaya memakai sarung dan selendang  itu usianya sudah di atas 50 tahun. Mereka duduk berbaris di bawah tenda, sambil menunggu bapak-bapak yang datang dan ikut  pesta ronggeng togal. Ini adalah cara warga Desa Samo di Halmahera Selatan meramaikan  Festival Kampung Pulau dan Pesisir yang diinisiasi perkumpulan PakaTiva bersama […]

expand_less