Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

  • account_circle Mahmud Ici
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 726

Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan  krusial yakni masalah sampah. Munas  itu kemudian menghasilkan fatwa bagi  warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.

“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11) lalu.

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

Fatwa  itu tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang  melibatkan seluruh pihak.

Sampah di pantai Pulau Mare Maluku Utara masalah krusial pulau pulau- foto M Ichi

Berikut fatwa  MUI terkait pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.

FATWA MUSYAWARAH NASIONAL MUI XI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT

Ketentuan Umum

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
  2. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.

Ketentuan Hukum

  1. Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  2. Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

ADVERTISEMENT

Pedoman Pengelolaan

  1. Masyarakat
  2. Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
  3. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
  4. Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
  5. Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.
  6. Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
  7. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  8. Pelaku Usaha
  9. Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha.
  10. Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
  11. Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.

ADVERTISEMENT

  1. Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif.
  3. Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area public atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggungjawab sosial.
  4. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  5. Lembaga Pendidikan
  6. Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
  7. Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
  9. Tempat Ibadah
  10. Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.

 

  1. Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, khususnya sanitasi.
  2. Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jemaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan, dengan pengeloaan sampah yang efektif
  3. Memasukkan tema lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah
  4. Tokoh Agama
  5. Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
  6. Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Sungai, danau dan laut dalam khotbah, kajian dan ceramah agama.
  7. Menjadi teladan yang baik dalam menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut.
  8. Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.

 

  1. Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
  2. Pemerintah Pusat
  3. Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai,danau, dan laut.
  4. Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
  5. Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
  6. Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
  7. Pemerintah Daerah
  8. Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah.
  9. Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
  10. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
  11. Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
  12. Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  13. Legislatif
  14. Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
  15. Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
  16. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
  17. Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.

Jakarta, 22 November 2025

Ketua Komisi Fatwa

Munas MUI XI Tahun 2025

Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA

 

  • Penulis: Mahmud Ici

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 846
    • 0Komentar

     Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Aktivitas penambangan […]

  • Daya Dukung Halmahera Tengah Terlampaui,  Tambang Perlu Dibatasi

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Komunitas Fakawele: Warga Sagea Butuh Sungai dan Laut  Bersih Bukan Nikel Akhir Juli 2024, Kabupaten Halmahera Tengah mengalami banjir terparah dalam beberapa tahun terakhir. Kejadian ini  menyebabkan kerugian besar bagi warga karena akses jalan terputus, rumah terendam air, 1.726 orang mengungsi, dan menghilangkan satu nyawa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara mencatat tujuh […]

  • Dari Mana Kenari Makean Berasal ?

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 1.189
    • 0Komentar

    Isi kenari yang ditelah dipisahka dari cankangnya/ foto mahmud Ichi

  • Kiprah Jamal Adam Jaga dan Rawat Paruh Bengkok    

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 673
    • 2Komentar

    Sabtu (17/12/2023) siang sekira pukul 12.30 WIT itu terasa menyengat.  Suasana Suaka Paruh Bengkok (SPB) di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) Desa Koli Oba Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara itu juga, terlihat hanya ada 3 pengunjung. Mereka adalah karyawan sebuah perusahaan tambang yang datang selain berwisata juga menyerahkan seekor kakatua jambul kuning (cacatua […]

  • Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 587
    • 1Komentar

    Kegiatan Literasi Keuangan Nelayan yang dilakukan MDPI di Seram Maluku foto MDPI

  • Di Musyawarah IKAPERIK, Bahas Perikanan Malut dan Tantangan Era 4.0

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Farid Terpilih Secara Aklamasi Ikatan Alumni Perikanan dan Kelautan (IKAPERIK) Universitas Khairun Ternate menggelar musyawarah memilih pengurus baru untuk masa jabatan 4 tahun ke depan Sabtu (22/1) kemarin.  Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gamalama Hotel Sahid  itu, turut diisi dengan seminar bertema   “Perikanan Maluku Utara dan Tantangan Industri era 4.0” Beberapa pemateri penting turut hadir yakni […]

expand_less