Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
  • visibility 508

Fenomena mudik kaum urban, terkadang memantik perdebatan panjang. Selain mengundang  keprihatinan, di mana mudiknya kaum urban ikut melibatkan negara dengan segala risiko,  mudik itu juga melibatkan jumlah yang demikian massif yang justru memang menimbulkan tantangan tersendiri, di mana emosi dan segala perhatian tertumpah di sana.

Tak ada perhatian ekstra keras yang dilakukan pemerintah jelang hari-hari besar keagamaan,  selain mengurus mudik kaum urban.  Yang dari tahun ke tahun selalu menumbalkan korban jiwa demikian besar.

Alhasil,  berbagai perbaikan,  termasuk meminimalisir jatuh korban, terus diupayakan. Sarana dan infrastruktur pendukung jalan raya dan transportasi ditingkatkan demi menghadirkan kenyamanan. Negara hadir ketika segala risiko benar-benar tertangani dengan baik.  Dan mudik,  merupakan parameter,  bagaimana negara bekerja,  dan serius mengurus rakyat.

Ternyata,  mudik bukan semata milik kaum urban.  Mudik telah menjadi tradisi yang “melembaga” hampir semua masyarakat di Indonesia mengenal dengan kuat tradisi pulang kampung ini.

Pun demikian halnya dengan masyarakat pulau.  Mudik merupakan sebuah kerinduan yang tak  terkatakan bagi mereka yang menjalaninya. Mudik tidak hanya sebuah perjumpaan fisik,  tetapi lebih dari itu adalah menggayuh makna dan kedalaman kerinduan ontologis, menemukan bilah maknawi keagamaan yang primordial.

Tentu,  antara mudik kaum urban dan mudik masyarakat pulau memiliki konstruk persepsi yang berbeda,  sekalipun mungkin saja memiliki silang singgung konsep yang sama.

Nah,  pada titik ini,  dan ini yang menjadi stand point coretan ini, bahwa mudik masyarakat pulau kurang memperoleh perhatian serius negara. Betapa tidak,  proses mudik orang pulau,  dilakukan apa adanya,  dengan fasilitas seadanya,  dukungan transportasi tak laik,  bahkan siap mengancam nyawa. Tetapi bagi orang pulau,  yang utama bisa “pulang kampung” walau dihantam ombak besar,  dibelai angin sakal jahat,  diselimuti hujan deras,  dan ditemani alam pekat. Tak surut nyali untuk menginjak pasir pulau yang pernah menancapkan memori dan pengalaman sejak kecil.

Pada konteks ini,  mudik masyarakat pulau kurang mendapat perhatian, bahkan terkesan diabaikan. Pernahkah berbagai fasilitas,  sarana,  infrastruktur untuk mudik masyarakat pulau menjadi perhatian? Apakah tol laut nanti dapat memberi nyaman masyarakat pulau ketika pulang kampung? Apakah pwrnah terlintas,  bagaimana mengatasi mudik masyarakat pulau yang rentan menumbalkan jiwa?

Syukur-syukur yang pulang kampung dengan kapal ferry, speed boat cepat.  Bagaimana dengan mereka yang mudik dengan perahu kayu?

Sejauh ini,  dan sejak lama,  mudik masyarakat pulau jauh dari kesan perhatian serius kita bersama.  Kita menganggap sebagai “tradisi” yang tidak berisiko.

Mudik orang pulau,  adalah pulang yang menautkan rindu,  cinta,  cita-cita, serta spirit transendensi untuk mengistirahatkan keegoan setelah penat diterpa deru bising materialisme di kota. Mudik adalah perjalanan menuju kebersamaan, walau jiwa harus dikorbankan.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negara Dibutuhkan Hadir di Tengah Warga Pesisir

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • account_circle
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Masyarakat pesisir yang mendiami seluruh pulau di Indonesia termasuk Maluku Utara, sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Tujuannya untuk menghalau berbagai ancaman yang datang silih berganti kepada masyarakat. Ancaman tersebut, bisa berupa kriminal, kesejahteraan, sosial, dan lainnya. Yang paling mendasar, masyarakat pesisir saat ini banyak yang terancam akan kehilangan ruang penghidupannya di laut. Fakta itu menurut […]

  • Bobato Adat Kie Goya, Jaga Hutan untuk Anak Cucu

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 806
    • 1Komentar

    Dikukuhkan  Saat Grand Launcing Suaka Paruh Bengkok Peranan perangkat adat dalam menjaga hutan dan lingkungan di daerah ini sangatlah penting. Ini demi  menjaga hutan dari berbagai ancaman,  gangguan    sehingga  tetap lestari.  Salah  satu  perangkat adat itu adalah  Bobato Adat Kie Goya  di Kesultanan Tidore Maluku Utara. Bobato Adat Kie Goya atau dikenal dengan Bobato yang […]

  • Ini Masalah Pembangunan di Pulau Makeang dan Kayoa

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 538
    • 2Komentar

    Jembatan penghubung di jalan lingkar pulau Makeang yang menghubungkan antardesa rusak parah, foto M Ichi

  • Cerita Warga Mengolah Aren, Melindungi Hutan Halmahera

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.069
    • 0Komentar

    Hari masih gelap di akhir  Februari lalu, ketika Fadli  Hafel (34) sudah harus berjalan sekira tiga kilometer dari rumah di kampung Samo  Gane Barat Utara Halmahera Selatan, menuju hutan desa itu mengambil air nira dari pohon aren.  Sejak pagi sekira pukul 06.00 WIT, dia sudah keluar dari rumah mengambil   air nira yang  ditadah menggunakan ruas […]

  • Tiga Inovator Bisnis Dapat Penghargaan Econovation 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 453
    • 1Komentar

    Tiga inovator bisnis terbaik mendapatkan penghargaan dalam program Econovation 2021. Penghargaan  itu dalam bentuk dukungan usaha pengembangan bisnis  yang diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional khususnya selama pandemi Covid-19 serta tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, khususnya di sektor ketahanan pangan, edukasi dan kesehatan berbasis masyarakat. Penghargaan tersebut merupakan akhir dari rangkaian acara […]

  • UU CK Digugat WALHI, Pemerintah Bersikukuh Lindungi Lingkungan Hidup

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ajukan permohonan uji materiil klaster lingkungan Undang-Undang nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja pada  5 Juni 2025  lalu.  Mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut 13 pasal yang lemahkan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Mulya Sarmono, kuasa hukum Walhi, menjelaskan, secara umum terdapat dua aspek yang mereka mohon. Pertama, pemaknaan ulang atau pengubahan beberapa […]

expand_less