WALHI Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 71

WALHI Nasional dan WALHI Malut bersama warga menggelar konferensi pers di Jakarta, menyoal aktivitas Harita saat ini, foto WALHI
Gugat Predikat Hijau Kawasan PSN PT. Harita Nickel
Pada 22 dan 23 Mei 2026, WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, bersama Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara dan perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara sekaligus. Dalam rilis resmi yang disampaikan WALHI, mereka mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), Komisi Perpindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tujuan mereka menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan, wilayah warga yang rusak akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bagi warga praktik industri PT Harita Nikel secara sistematis telah merusak urat nadi kehidupan warga melalui pencemaran sumber air dan ekosistem laut. Kegagalan ini menunjukkan bahwa agenda transisi energi nasional telah mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak- hak dasar komunitas lokal.
“Bagi kami, bencana banjir tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri,” kata Nurhayati Jumadi perwakilan warga desa Kawasi.
Baginya, mereka tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga. Harapan besar mereka digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan mereka agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam. Saat ini banjir rutin harus dirasakn warga desa Kawasi dan desa Soligi.
Sementara menurut WALHI Maluku Utara banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri milik PT. Harita Nickel mulai 2023 sampai tahun 2025 dan selalu terjadi antara Juni sampai Juli. Banjir yang melanda pemukiman warga Desa Kawasi dan Desa Soligi meningkat intensitas terjadi Juni 2025 di mana terjadi 3 kali banjir besar. Ketinggian air mencapai 1-3 Meter dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 cm di dalam permukiman warga. Bencana tersebut telah memicu kerusakan secara sistemik. Meluluhlantakkan permukiman, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian warga.
Dampak paling dirasakan warga adalah tidak berjalannya roda ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga yang terdampak langsung termasuk di dalamnya 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah. Di sisi lain, warga bersama tim pendamping meyakini bahwa peristiwa ini bukanlah fenomena alam murni. Pola banjir yang tidak biasa mengindikasikan adanya bencana akibat ulah manusia (man-made disaster), yang dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group).

Aksi warga Kawasi pada Jumat 17 11 2025. Dalam aksi ini mereka-menuntut penyediaan air dan listrik yang memadai foto WALHI
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan Forensik WALHI Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” uajr Toety Direktur ED WALHI Maluku Utara.
Sementara Pengkampanye Anti tambang dan Energi Berkeadilan Faizal Ratuela menyampaikan temuan WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar masalah krisis ini. Dampak bencana ini tidak cuma soal materi, melainkan telah meluas pada kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM secara struktural di lapangan. Pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah ironi yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan.
“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,”ujar Faisal.
Akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini. ‘sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel.
Atas problem tersebut warga Desa Kawasai bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, menuntut KOMNAS HAM, Kementerian HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, serta KLH segera bentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM. Selain audit menyeluruh. Mereka turut meminta KLH harus mengevaluasi sekaligus memoratorium izin lingkungan, serta menghentikan sementara operasi tambang yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan selesai dilakukan.
Selain itu, perusahaan juga harus diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian, hingga pemberian kompensasi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami warga terdampak.
Terakhir, meminta KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN segera berkoordinasi dan meminta pihak Kepolisian dan TNI yang bertugas sebagai BKO di kawasan Industri Nikel PT Harita Nickel, segera menghentikan segala bentuk tindakan dan cara yang mengarah pada pembungkaman hak kebebasan berekspresi serta menyuarakan pendapat bagi warga Desa Kawasi dan Desa Soligi yang kini tengah berjuang menghadapi dampak buruk kehadiran kawasan industri tersebut.
Pihak PT Harita Nickel melalui Manager Keberlanjutan Klaus Oberbauer menanggapi dan menyampaikan bahwa PT Harita memahami perhatian publik terhadap isu lingkungan dan sosial di sekitar Kawasi, Pulau Obi, termasuk isu yang kembali disampaikan ini . Perusahaan menghormati ruang penyampaian aspirasi dan pandangan masyarakat sipil.
“Namun kami juga menilai bahwa isu yang kompleks perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan berbasis pada data yang dapat diverifikasi,” katanya.
Sebagai perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel terintegrasi yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia serta menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, Harita Nickel berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan, keselamatan, dan sosial.
Dia bilang, di luar kepatuhan terhadap regulasi nasional, Harita Nickel juga secara sukarela mengikuti proses penilaian independen melalui Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan praktik operasional yang bertanggung jawab sesuai standar yang diakui secara internasional.
“Perusahaan menjalankan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di Pulau Obi, termasuk pengelolaan air limpasan, pemantauan kualitas air, reklamasi pascatambang, pengelolaan sisa hasil produksi, serta inisiatif efisiensi energi,” katanya.
Komitmen kepatuhan lingkungan perusahaan juga tercermin dari capaian PROPER Biru yang secara konsisten
diperoleh entitas usaha Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir. Harita Nickel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai inisiatif ESG dan keberlanjutan
perusahaan juga dapat diakses melalui www.tbpnickel.com. (aji/rilis)
- Penulis: Redaksi
