Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
  • visibility 683

Pemasangan rumpon sebagai tempat berkumpulnya beragam ikan pelagis, masih menjadi masalah.   Padahal rumpon sebenarnya  dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan,  mencakup satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis penarik sebagai alat bantu mengumpulkan ikan dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Saat ini, masih banyak nelayan belum memiliki izin penempatan rumpon mereka. Perizinan rumpon menjadi isu penting di Malut dan Indonesia, terutama untuk rumpon berjangkar (anchored FADs) yang mengumpulkan sekumpulan cakalang (SKJ), tuna sirip kuning (YFT) dan tuna mata besar (BET).

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam mengelola rumpon melalui penerbitan berbagai kebijakan rumpon. Misalnya  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 26 tahun 2014 dan saat ini telah direvisi menjadi PERMEN-KP No.18 tahun 2021.  

Keberadaan rumpon yang  menjamur membuat  nelayan kecil  terdesak. Hasil tangkapan mereka kian menurun, ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil dan lokasi penangkapan makin jauh. Tidak berhenti di situ saja,  rumpon yang dipasang dan tidak berizin   sering kali menghalangi jalur pergerakan kapal. Karena itu, sepatutnya keberadaan rumpon harus segera ditata kembali sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)  salah satu Lembaga Swadaya  Masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan terhadap nelayan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara telah berkolaborasi dengan nelayan yang ada di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan untuk merealisasikan rumpon berizin di daerah tersebut. Usaha itu telah berhasil di mana para nelayan di sana saat ini sudah mengantongi izin rumpon tersebut.  

Sarno La Jiwa,  nelayan  Pulau Bisa, Maluku Utara  mengeluhkan keberadaan rumpon yang  menjamur dan semakin banyak kapal purse seine  dari luar daerah yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan memperoleh ikan.  “Kondisi itu membuat saya mulai mengalihkan target tangkapan menjadi ikan karang agar tetap bisa menyambung hidup. Bahkan beberapa nelayan  beralih profesi menjadi tukang ojek dan mengadu nasib menjadi penambang emas,” ujar  Sarno seperti dilansir situs MDPI.

Nelayan Obi menangkap ikan tuna di dekat rumpon Foto MDPI

Meski begitu  nelayan di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan   yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli bersama MDPI telah mengantongi izin  pemasangan rumpon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.  Sejumlah data yang dibutuhkan berhasil terkumpul dan memenuhi persyaratan, mulai dari surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, surat rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan beberapa persyaratan lainnya. Melalui perjuangan panjang akhirnya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  diterbitkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Nelayan binaan MDPI yang tergabung bersama  Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli mengambil langkah untuk melakukan pengurusan  SIPR karena  menyadari bahwa regulasi ini penting untuk mengatur keserasian ruang laut dan dampak dari perikanan tangkap, sehingga perlu diatur untuk keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mengingat pengurusan perizinan rumpon merupakan hal baru dan perlu melewati banyak tahapan, MDPI memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses perizinan penempatan rumpon, mulai dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga penyediaan data pendukung dokumen dasar berupa data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, data sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

“Setelah lima bulan sejak pengurusan dokumen dasar melalui Online Single Submission (OSS), dokumen PKKPRL akhirnya terbit. Proses ini tidak berhenti begitu saja, namun nelayan Pulau Bisa dengan dampingan MDPI kembali bergerak untuk melakukan pengurusan SIPR di pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rumpon yang pemasangannya diajukan di bawah 12 mil,” jelas Putra Satria Timur  personal MDPI.  

Menurutnya,  perjuangan para nelayan binaan MDPI dan upaya kolaboratif bersama KKP dan pemerintah daerah membuahkan hasil dengan terbitnya SIPR pertama di Maluku Utara, bahkan di Indonesia.  Ini menjadi bukti bahwa pengurusan dokumen yang sebelumnya dianggap sulit ternyata dapat dilakukan, selama dijalankan secara tuntas dan tertata. Keberhasilan ini dirayakan dengan penyerahan dokumen SIPR secara langsung oleh Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili  Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Utara   Sugiharsono. Penyerahan tersebut  diterima oleh  perwakilan nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli, Sarno La Jiwa saat Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Provinsi Maluku Utara pada 21 Desember 2022.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas  Sarno. Harapannya dengan  SIPR pertama ini akan diikuti pengurusan SIPR pada rumpon-rumpon lainnya di Indonesia dan melegalkan status ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam nelayan bersertifikasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.659
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

  • Kondisi Lingkungan Malut Kritis? (1)

    • calendar_month Ming, 28 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 704
    • 1Komentar

    Kondisi Sungai Wale Halmahera Tengah Foto Desember 2020

  • Kelola Hutan Bersama Masyarakat Bermanfaat Bagi Kelestarian

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 616
    • 0Komentar

    Sumber daya hutan telah terbukti memberikan kehidupan dan sumber penghidupan bagi semua. Selain manfaat jangka pendek berupa kayu, hutan juga memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur, penjaga keseimbangan air permukaan-air tanah, menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor, habitat satwa liar, yang mewakili […]

  • Kala Pantai Kota Ternate Nyaris Habis karena Reklamasi

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 1.877
    • 0Komentar

    Beberapa  kawasan di Kota Ternate yang dulunya masih memiliki pantai  dengan pasir pantainya yang menawan kini nyaris habis  karena adanya reklamasi.  Tengoklah ke kawasan selatan kota Ternate  di wilayah  Kayu Merah dan Kalumata.  Proyek reklamasi yang dikerjakan sepanjang  2017 lalu itu mulai merambah  pantai kawasan itu.  Bahkan proyek rekmalasi   untuk tahap berikutnya  dalam program multi year segera […]

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 932
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

  • Selamatkan Air Tanah, Tanam Sagu dan Buat Sumur Resapan

    • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Anggota Komunitas Save Ake Gaale sedang menyiapkan bibit

expand_less