Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
  • visibility 285

Pemasangan rumpon sebagai tempat berkumpulnya beragam ikan pelagis, masih menjadi masalah.   Padahal rumpon sebenarnya  dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan,  mencakup satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis penarik sebagai alat bantu mengumpulkan ikan dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Saat ini, masih banyak nelayan belum memiliki izin penempatan rumpon mereka. Perizinan rumpon menjadi isu penting di Malut dan Indonesia, terutama untuk rumpon berjangkar (anchored FADs) yang mengumpulkan sekumpulan cakalang (SKJ), tuna sirip kuning (YFT) dan tuna mata besar (BET).

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam mengelola rumpon melalui penerbitan berbagai kebijakan rumpon. Misalnya  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 26 tahun 2014 dan saat ini telah direvisi menjadi PERMEN-KP No.18 tahun 2021.  

Keberadaan rumpon yang  menjamur membuat  nelayan kecil  terdesak. Hasil tangkapan mereka kian menurun, ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil dan lokasi penangkapan makin jauh. Tidak berhenti di situ saja,  rumpon yang dipasang dan tidak berizin   sering kali menghalangi jalur pergerakan kapal. Karena itu, sepatutnya keberadaan rumpon harus segera ditata kembali sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)  salah satu Lembaga Swadaya  Masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan terhadap nelayan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara telah berkolaborasi dengan nelayan yang ada di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan untuk merealisasikan rumpon berizin di daerah tersebut. Usaha itu telah berhasil di mana para nelayan di sana saat ini sudah mengantongi izin rumpon tersebut.  

Sarno La Jiwa,  nelayan  Pulau Bisa, Maluku Utara  mengeluhkan keberadaan rumpon yang  menjamur dan semakin banyak kapal purse seine  dari luar daerah yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan memperoleh ikan.  “Kondisi itu membuat saya mulai mengalihkan target tangkapan menjadi ikan karang agar tetap bisa menyambung hidup. Bahkan beberapa nelayan  beralih profesi menjadi tukang ojek dan mengadu nasib menjadi penambang emas,” ujar  Sarno seperti dilansir situs MDPI.

Nelayan Obi menangkap ikan tuna di dekat rumpon Foto MDPI

Meski begitu  nelayan di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan   yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli bersama MDPI telah mengantongi izin  pemasangan rumpon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.  Sejumlah data yang dibutuhkan berhasil terkumpul dan memenuhi persyaratan, mulai dari surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, surat rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan beberapa persyaratan lainnya. Melalui perjuangan panjang akhirnya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  diterbitkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Nelayan binaan MDPI yang tergabung bersama  Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli mengambil langkah untuk melakukan pengurusan  SIPR karena  menyadari bahwa regulasi ini penting untuk mengatur keserasian ruang laut dan dampak dari perikanan tangkap, sehingga perlu diatur untuk keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mengingat pengurusan perizinan rumpon merupakan hal baru dan perlu melewati banyak tahapan, MDPI memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses perizinan penempatan rumpon, mulai dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga penyediaan data pendukung dokumen dasar berupa data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, data sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

“Setelah lima bulan sejak pengurusan dokumen dasar melalui Online Single Submission (OSS), dokumen PKKPRL akhirnya terbit. Proses ini tidak berhenti begitu saja, namun nelayan Pulau Bisa dengan dampingan MDPI kembali bergerak untuk melakukan pengurusan SIPR di pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rumpon yang pemasangannya diajukan di bawah 12 mil,” jelas Putra Satria Timur  personal MDPI.  

Menurutnya,  perjuangan para nelayan binaan MDPI dan upaya kolaboratif bersama KKP dan pemerintah daerah membuahkan hasil dengan terbitnya SIPR pertama di Maluku Utara, bahkan di Indonesia.  Ini menjadi bukti bahwa pengurusan dokumen yang sebelumnya dianggap sulit ternyata dapat dilakukan, selama dijalankan secara tuntas dan tertata. Keberhasilan ini dirayakan dengan penyerahan dokumen SIPR secara langsung oleh Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili  Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Utara   Sugiharsono. Penyerahan tersebut  diterima oleh  perwakilan nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli, Sarno La Jiwa saat Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Provinsi Maluku Utara pada 21 Desember 2022.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas  Sarno. Harapannya dengan  SIPR pertama ini akan diikuti pengurusan SIPR pada rumpon-rumpon lainnya di Indonesia dan melegalkan status ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam nelayan bersertifikasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kolaborasi  Greeneration- Kedubes Amerika dan  Kabarpulau    Sebuah kesempatan langka diperoleh anak muda Ternate dan sekitarnya. Di tengah perkembangan  internet yang luar biasa,  diikuti hadirnya media social  dalam keseharian hidup masyarakat,    sangat rugi jika  tidak menambah pengetahuan soal pemanfaatannya. Untuk menambah pengetahuan itu tiga lembaga berkolaborasi mendatangkan pemateri untuk kegiatan tersebut.  Kerjasama Greeneration Foundation  Kedutaan […]

  • Greenpeace: Wajib Lindungi Laut 30×30 2030

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Para aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk bertuliskan pesan “LINDUNGI LAUT SELAMANYA” di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat,  Kamis, 23 Februari 2023. Aksi  ini sebagai bentik desakan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komitmen melindungi lautan. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan diselenggarakannya  perundingan untuk Perjanjian Laut Internasional atau Global Ocean Treaty di kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), […]

  • Nelayan Tidore Bakar Sate Tuna Terbanyak di Dunia  

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 280
    • 3Komentar

    Peringatan Hari Nusantara (Harnus) yang jatuh pada  13 Desember 2023 ini dipusatkan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara. Acara ini diisi berbagai kegiatan.  Salah satunya  Bakar Sate Ikan Tuna terbanyak.Kegiatan ini termasuk salah satu agenda yang masuk  catatan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Bakar sate ikan tuna yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) itu dipusatkan di  Kelurahan […]

  • Akademisi: Ancaman Ekosistem Halmahera Serius

    • calendar_month Sel, 9 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai daerah kaya bahan mineral,   menjadi incaran investor asing. Baru baru ini pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Samsudin Abd Kadir menyampaikan bahwa investasi asing masuk ke Maluku Utara yang mengelola tambang, sudah menginvestasikan modalnya di atas 100 triliun. Angka ini dianggap sebagai sebuah keberhasilan menggenjot perekonomian Maluku Utara. Termasuk […]

  • Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor  Berulang  hingga Nelayan Terus  jadi Korban di Laut Hari jelang sore di Rabu (17/9/2025) itu, Salma M Arif dan suaminya Ongen Ramli warga Kelurahan Rua Kecamatan Pulau Ternate, berada di dalam rumah. Mereka  baru saja pulang ke rumah setelah  aktivitas di luar. Sore itu, berawan mesti seharian  tidak terjadi hujan. Tiba-tiba mereka […]

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 335
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

expand_less