Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
  • visibility 700

Pemasangan rumpon sebagai tempat berkumpulnya beragam ikan pelagis, masih menjadi masalah.   Padahal rumpon sebenarnya  dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan,  mencakup satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis penarik sebagai alat bantu mengumpulkan ikan dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Saat ini, masih banyak nelayan belum memiliki izin penempatan rumpon mereka. Perizinan rumpon menjadi isu penting di Malut dan Indonesia, terutama untuk rumpon berjangkar (anchored FADs) yang mengumpulkan sekumpulan cakalang (SKJ), tuna sirip kuning (YFT) dan tuna mata besar (BET).

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam mengelola rumpon melalui penerbitan berbagai kebijakan rumpon. Misalnya  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 26 tahun 2014 dan saat ini telah direvisi menjadi PERMEN-KP No.18 tahun 2021.  

Keberadaan rumpon yang  menjamur membuat  nelayan kecil  terdesak. Hasil tangkapan mereka kian menurun, ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil dan lokasi penangkapan makin jauh. Tidak berhenti di situ saja,  rumpon yang dipasang dan tidak berizin   sering kali menghalangi jalur pergerakan kapal. Karena itu, sepatutnya keberadaan rumpon harus segera ditata kembali sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)  salah satu Lembaga Swadaya  Masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan terhadap nelayan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara telah berkolaborasi dengan nelayan yang ada di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan untuk merealisasikan rumpon berizin di daerah tersebut. Usaha itu telah berhasil di mana para nelayan di sana saat ini sudah mengantongi izin rumpon tersebut.  

Sarno La Jiwa,  nelayan  Pulau Bisa, Maluku Utara  mengeluhkan keberadaan rumpon yang  menjamur dan semakin banyak kapal purse seine  dari luar daerah yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan memperoleh ikan.  “Kondisi itu membuat saya mulai mengalihkan target tangkapan menjadi ikan karang agar tetap bisa menyambung hidup. Bahkan beberapa nelayan  beralih profesi menjadi tukang ojek dan mengadu nasib menjadi penambang emas,” ujar  Sarno seperti dilansir situs MDPI.

Nelayan Obi menangkap ikan tuna di dekat rumpon Foto MDPI

Meski begitu  nelayan di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan   yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli bersama MDPI telah mengantongi izin  pemasangan rumpon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.  Sejumlah data yang dibutuhkan berhasil terkumpul dan memenuhi persyaratan, mulai dari surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, surat rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan beberapa persyaratan lainnya. Melalui perjuangan panjang akhirnya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  diterbitkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Nelayan binaan MDPI yang tergabung bersama  Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli mengambil langkah untuk melakukan pengurusan  SIPR karena  menyadari bahwa regulasi ini penting untuk mengatur keserasian ruang laut dan dampak dari perikanan tangkap, sehingga perlu diatur untuk keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mengingat pengurusan perizinan rumpon merupakan hal baru dan perlu melewati banyak tahapan, MDPI memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses perizinan penempatan rumpon, mulai dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga penyediaan data pendukung dokumen dasar berupa data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, data sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

“Setelah lima bulan sejak pengurusan dokumen dasar melalui Online Single Submission (OSS), dokumen PKKPRL akhirnya terbit. Proses ini tidak berhenti begitu saja, namun nelayan Pulau Bisa dengan dampingan MDPI kembali bergerak untuk melakukan pengurusan SIPR di pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rumpon yang pemasangannya diajukan di bawah 12 mil,” jelas Putra Satria Timur  personal MDPI.  

Menurutnya,  perjuangan para nelayan binaan MDPI dan upaya kolaboratif bersama KKP dan pemerintah daerah membuahkan hasil dengan terbitnya SIPR pertama di Maluku Utara, bahkan di Indonesia.  Ini menjadi bukti bahwa pengurusan dokumen yang sebelumnya dianggap sulit ternyata dapat dilakukan, selama dijalankan secara tuntas dan tertata. Keberhasilan ini dirayakan dengan penyerahan dokumen SIPR secara langsung oleh Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili  Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Utara   Sugiharsono. Penyerahan tersebut  diterima oleh  perwakilan nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli, Sarno La Jiwa saat Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Provinsi Maluku Utara pada 21 Desember 2022.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas  Sarno. Harapannya dengan  SIPR pertama ini akan diikuti pengurusan SIPR pada rumpon-rumpon lainnya di Indonesia dan melegalkan status ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam nelayan bersertifikasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK: Kampus Harusnya Kawal Perusahaan Tambang

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 737
    • 2Komentar

    Sungai Wale di Halmahera Tengah yang terkontaminasi lumpur kerukan tambang PT BPN beberapa waktu lalu. foto M Ichi

  • Suara Kaum Disabilitas dari Ternate untuk Keadilan Iklim Dunia

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 1.002
    • 0Komentar

    Dampak perubahan iklim  bisa menghantam berbagai kelompok. Tidak hanya petani, nelayan, kaum buruh, perempuan dan anak-anak. Salah satu yang turut merasakan  hasil dari proses industrialisasi itu adalah kaum difabel/disabilitas. Sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus mereka sangat terdampak dengan  perubahan iklim yang terjadi saat ini. Apalagi untuk mereka yang berada di pesisir dan pulau-pulau seperti […]

  • KKP Walidata Informasi Geospasial Lamun dan Terumbu Karang

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima mandat sebagai penyelenggara atau walidata informasi geospasial tematik (IGT) lamun dan terumbu karang di Indonesia. Sebelumnya mandat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Riset Oseanografi, BRIN (LIPI). Terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat  berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan […]

  • Anak Muda Pulau Bacan Dorong Literasi, Konservasi dan Ekonomi

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 787
    • 0Komentar

    Bentuk Komunitas, Kampanye Lindungi  Satwa, Buat Perdes dan  Kelompok Tani Suasana di kawasan zero point pusat Kota Labuha Halmahera Selatan terlihat sibuk. Jumat (11/7/2025) siang  itu  sejumlah anak muda tengah menyiapkan acara pendukung kegiatan Merayakan Hari Keragaman Burung Indonesia  (MKBI) yang dilaksanakan  LSM Burung Indonesia.  Kegiatan ini  adalah bagian dari Festival Konservasi Satwa  Liar Maluku […]

  • Kemandirian Desa Jangan jadi Nyanyian

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Catatan dari Sekolah Transformasi Sosial  (STS) di Desa Samo Halmahera Selatan Desa harus benar– benar mandiri. Mampu menghidupi warganya. Baik pangan  maupun energi. Desa juga harus menjadi basis berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Bahwa kemandirian desa bukan sebuah nyanyian atau slogan. Bukan  nyanyi kepiluan untuk orang kampong. Dia adalah pengejawantahan kerja kerja riil yang  dilakukan […]

  • Atasi Sampah, Malut Butuh PLTSa?

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 1.059
    • 1Komentar

    Sampah menjadi masalah paling serius. Tidak hanya di kota tetapi juga di  desa- desa di seluruh Indonesia. Dia menjadi masalah dan  sangat mengancam lingkungan dan manusia  terutama sampah plastic. Sampah  jenis ini   sulit terurai  sehingga dilakukan berbagai riset  untuk mengatasi  makin banyaknya sebaran di lingkungan darat maupun laut.   Ada sejumlah cara  mengatasi sampah ini […]

expand_less