Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 690

Nelayan: Selat Obi Diusul Jadi Wilayah Pemberdayaan  Nelayan  Kecil  

Nelayan Obi yang selama ini mengeluhkan banyaknya rumpon liar di laut Obi, akhirnya bernapafas lega. Pasalnya,  Dinas  Perikanan Provinsi Maluku Utara Sabtu (02/07/2022) bersama masyarakat nelayan dan  instansi tekait memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan di Kecamatan Obi Utara  terutama  di Desa Madopolo  karena keberadaan rumpon–rumpon  tersebut meresahkan nelayan tuna,” jelas  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Senin (4/7/2022).  

Kegiatan  yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dari  LANAL Ternate bersama nelayan Madopolo dan  perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Obi ini berjalan lancar.

Menurut Abdullah,  penertiban ini juga mendapat dukungan Danlanal Ternate. Bentuk dukungannya  menugaskan 3 personilnya  mem back-up operasi penertiban rumpon.   

“Memang agak terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat  bersama  nelayan Obi. Hal ini tidak disengaja  tetapi karena adanya keterbatasan   armada  serta harus  melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait , baik SATWAS PSDKP  dan LANAL Ternate termsuk  terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data  rumpon yang tersebar   di Selat Obi.

Lebih lanjut dia jelaskan, dari pengumpulan data-data koordinat  rumpon yang ditempatkan di Selat  Obi, ternyata   tidak memiliki izin sehingga diambil  tindakan  pemutusan.

“Langkah tegas  ini kami ambil menjawab aspirasi  nelayan Obi menertibkan rumpon yang ditempatkan  seenaknya oleh pemilik tanpa izin penempatan rumpon sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon,” cecarnya. Dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di  WPPNRI atau laut  lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

Hasil operasi penertiban itu juga ditemukan penempatan  rumpon jaraknya berkisar 2 sampai 5 mil sementara  sesuai aturan menegaskan  harus  10 mil.  

“Karena itulah kemudian  kami  ambil langkah tegas ,” cecarnya.  

Pelepasan dan penutusan tali rumpun disaksikan Kadis DKP Abdullah Assagaf bersama aparat dan nelayan.foto DKP Malut

Sebelum tim turun  lakukan penertiban,  digelar   pertemuan   dengan puluhan nelayan tuna di Desa Madopolo Obi Utara  bertempat di Kompleks Pasar Madopolo.

Dalam pertemuan  itu Abdullah menjelaskan  kehadiranya bersama tim untuk   mendengar  langsung keluhan   nelayan tuna di Desa Madopolo  Obi Utara. Dia juga  minta  agar masyarakat atau nelayan  tidak melakukan penertiban sendiri yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum dan terjadi konflik sesama  nelayan.  Karena menurutnya, nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Maluku Utara akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama nelayan,  Kalau izin rumponnya  itu melekat di kapal tangkap pole and line atau hutate, maka tidak dibolehkan kapal jaring atau pajeko menangkap di rumpon tersebut. Sebaliknya  jika izin rumponnya melekat di kapal jaring/pajeko  maka tidak dibolehkan kapal tangkap pole and line tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah     

Dalam operasi penertiban rumpon  juga ditemukan beberapa rumpon  diduga milik  oknum  pejabat  atau  aparat   yang  ditempatkan tanpa memiliki izin  SPIR  bahkan  penempatannya tidak sesuai aturan. Padahal  harusnya sebagai aparat  memberikan contoh yang baik  dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan rumpon.

Pelaksanaan pemutusan tali rumpon oleh petugas DKP dan aparat bersama nelayan foto DKP Malut

Kehadiran tim DKP di Pulau Obi ini juga bukan hanya menggelar operasi penertiban rumpon liar  yang tidak miliki izin. “Kami juga patroli  pengawasan  kapal jaring   dari luar Maluku Utara yang sering kali  menangkap  ikan di Perairan Obi secara illegal,”  tegas Abdullah.

Rencananya  penertiban  rumpon  ini   tidak hanya  di Selat Obi saja , tetapi juga akan  dilakukan di daerah lain  dalam wilayah Maluku Utara. Karena pihak DKP juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon  liar ditempatkan  tersebar tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin  Penempatan Rumpon.

Kesempatan  itu  Abdullah juga meminta nelayan tidak lagi berkerja sama dengan kapal-kapal jaring  dari luar Maluku Utara yang hanya untuk kepentingan pribadi sementara hasilnya dibawa  ke luar Maluku Utara. Hal ini  sangat  merugikan daerah  dari sektor perikanan.

Dia turut berharap ada pengawasan bersama kapal-kapal  ikan dari luar Maluku Utara yang mencuri ikan di  daerah ini.

“Kita sudah bentuk POKMASWAS atau  Kelompok  Pengawas  Masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama nelayan dalam pengawasan kegiatan perikanan di Pulau Obi dilengkapi sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas”, ujar   Abdullah.

Dia turut  sampaikan rasa  terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung  dalam operasi penertiban rumpon di  Selat Obi Halmahera Selatan  tersebut.   

Hamka la Isa  Ketua  Aliansi  Nelayan  Obi   Madopolo  dalam pertemuan Sabtu lalu,  memberikan apresiasi atas  kehadiran DKP  bersama kepala dinas  di desa Madopolo. Pasalnya  kehadiran  itu memberikan harapan  besar  keluhan dan aspirasi  dapat dipenuhi. Yaitu  bersama-sama  melakukan penertiban rumpon di selat Obi. Kehadiran ini  .juga memberikan jaminan   nelayan bisa melakukan penangkapan ikan tuna lagi.

Rapat yang digelar oleh DKP bersama nelayan di Madapolo

 “Sebagai nelayan kami bertahan hidup dengan dengan mencari  tuna. Tersebarnya rumpon-rumpon  liar di selat Obi, membuat  kami  sulit mendapatkan hasil tangkapan tuna. Pemilik rumpon liar juga menginginkan kapal-kapal   jaring atau  pajeko dari luar daerah Malut melakukan penangkapan di rumpon yang ada,” katanya   

Sementara ALfi La Udu salah satu nelayan tuna  dikofirmasi  Senin (4//2022)  menjelaskan,    pembersihan rumpon merupakan langkah positif pemerintah.  Hal ini  menjawab tuntutan nelayan  karena banyaknya  rumpon  yang tidak memilki ijin. Akhirnya   dalam pemasangan tidak sesuai aturan terutama masalah jarak. Lebih para lagi katanya alat tangkap yang digunakan sudah tidak sesuai  ketentuan sehingga sangat merugikan nelayan kecil.

“Perjuangan nelayan belum selesai. Tidak hanya   penertiban rumpon. Butuh langkah selanjutnya  terutama mendorong pemerintah daerah agar membuat regulasi yang dituangkan  dalam Peraturan Bupati  atau Perda  yang berpihak kepada nelayan kecil, terutama  di Selat Obi.

“Harapan kami kepada pemerintah Provinsi Malut terutama di Selat Obi harus betul-betul  diatur dengan  melihat kearifan lokal di sana. Daerah ini juga perlu dijadikan wilayah tangkap berbasis pemberdayaan nelayan  kecil seperti nelayan tuna,  baby  tuna dan cakalang. Bukan untuk eksploitasi mengunakan alat  tangkap moderen seperti pajeko  yang merugikan nelayan kecil,” cecarnya.  

Dia meminta pemerintah provinsi Malut harus betul-betul memperhatikan hal- hal tersebut ketika mengeluarkan ijin rumpon   yang alat tangkapnya pajeko terutama di Selat Obi. Di daerah  ini ada kurang lebih 20 desa sumber mata pencaharian warganya nelayan. Para nelayan ini tersebar  mulai dari Obi , Obi Utara , Pulau Mandioli dan beberapa desa di pesisir pulau Bacan.(*) 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serunya Kegiatan Halmahera Overland 4×4

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Para peserta Hakmahera Overland 4×4 mengangkat batang kayu untuk membangin jembatan daruta agar bisa dilewati mobil yng mrtrks tumpngi, foto Dewahyudi

  • Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Tobelo Dalam di Hutan Halmahera Benteng Terakhir Hutan Halmahera foto Opan Jacky Polhut TNAL

  • Berburu Kesempatan Kerja di UI Career

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 644
    • 1Komentar

    Ini  jadi kesempatan emas bagi mahasiswa semester akhir maupun mereka yang kategori fresh graduate yang ada di Maluku Utara danIndonesia umumnya . Peluang kerja tersedia di berbagai perusahaan terkemuka di Indonesia. Bisa  berburu berbagai peluang itu  dalam UI CAREER, INTERNSHIP, SCHOLARSHIP  dan ENTREPENEURSHIP (CISE) EXPO MARET 2023 ini Melalui Career Development Center Universitas Indonesia (CDC […]

  • Pulau-pulau Rentan Akibat Industri Ekstraktif

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 643
    • 1Komentar

    Tongkang-mengangkut-ore-dari-otoperusahaan- di Pulau Gebe Foto M Ichi

  • Bencana Perubahan Iklim Terus Meningkat    

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Sepanjang 2023 -2024 Ada 5000 Lebih Kejadian Ada kurang lebih 5000 kejadian  bencana   tercatat disebabkan oleh  perubahan iklim dalam satu tahun ini.  Bencana alam yang diakibatkan oleh perubahan cuaca dan iklim (hidrometereologis) terus meningkat tajam. Sementara isu perubahan iklim saat ini menghadapi tantangan serius   baik dari masyarakat dan pemerintah dalam negeri, maupun dari masyarakat global. […]

  • Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Perjuangan Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara terhadap lingkungan mereka dari kerusakan akibat industry tambang, terus disuarakan. Aksi warga dalam beberapa waktu belakangan  ini  menerima kenyataan pahit. Aksi melawan korporasi tambang itu berujung panggilan polisi terhadap 14 warga  setempat. Mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksi yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang […]

expand_less