Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 604

Nelayan: Selat Obi Diusul Jadi Wilayah Pemberdayaan  Nelayan  Kecil  

Nelayan Obi yang selama ini mengeluhkan banyaknya rumpon liar di laut Obi, akhirnya bernapafas lega. Pasalnya,  Dinas  Perikanan Provinsi Maluku Utara Sabtu (02/07/2022) bersama masyarakat nelayan dan  instansi tekait memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan di Kecamatan Obi Utara  terutama  di Desa Madopolo  karena keberadaan rumpon–rumpon  tersebut meresahkan nelayan tuna,” jelas  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Senin (4/7/2022).  

Kegiatan  yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dari  LANAL Ternate bersama nelayan Madopolo dan  perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Obi ini berjalan lancar.

Menurut Abdullah,  penertiban ini juga mendapat dukungan Danlanal Ternate. Bentuk dukungannya  menugaskan 3 personilnya  mem back-up operasi penertiban rumpon.   

“Memang agak terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat  bersama  nelayan Obi. Hal ini tidak disengaja  tetapi karena adanya keterbatasan   armada  serta harus  melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait , baik SATWAS PSDKP  dan LANAL Ternate termsuk  terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data  rumpon yang tersebar   di Selat Obi.

Lebih lanjut dia jelaskan, dari pengumpulan data-data koordinat  rumpon yang ditempatkan di Selat  Obi, ternyata   tidak memiliki izin sehingga diambil  tindakan  pemutusan.

“Langkah tegas  ini kami ambil menjawab aspirasi  nelayan Obi menertibkan rumpon yang ditempatkan  seenaknya oleh pemilik tanpa izin penempatan rumpon sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon,” cecarnya. Dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di  WPPNRI atau laut  lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

Hasil operasi penertiban itu juga ditemukan penempatan  rumpon jaraknya berkisar 2 sampai 5 mil sementara  sesuai aturan menegaskan  harus  10 mil.  

“Karena itulah kemudian  kami  ambil langkah tegas ,” cecarnya.  

Pelepasan dan penutusan tali rumpun disaksikan Kadis DKP Abdullah Assagaf bersama aparat dan nelayan.foto DKP Malut

Sebelum tim turun  lakukan penertiban,  digelar   pertemuan   dengan puluhan nelayan tuna di Desa Madopolo Obi Utara  bertempat di Kompleks Pasar Madopolo.

Dalam pertemuan  itu Abdullah menjelaskan  kehadiranya bersama tim untuk   mendengar  langsung keluhan   nelayan tuna di Desa Madopolo  Obi Utara. Dia juga  minta  agar masyarakat atau nelayan  tidak melakukan penertiban sendiri yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum dan terjadi konflik sesama  nelayan.  Karena menurutnya, nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Maluku Utara akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama nelayan,  Kalau izin rumponnya  itu melekat di kapal tangkap pole and line atau hutate, maka tidak dibolehkan kapal jaring atau pajeko menangkap di rumpon tersebut. Sebaliknya  jika izin rumponnya melekat di kapal jaring/pajeko  maka tidak dibolehkan kapal tangkap pole and line tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah     

Dalam operasi penertiban rumpon  juga ditemukan beberapa rumpon  diduga milik  oknum  pejabat  atau  aparat   yang  ditempatkan tanpa memiliki izin  SPIR  bahkan  penempatannya tidak sesuai aturan. Padahal  harusnya sebagai aparat  memberikan contoh yang baik  dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan rumpon.

Pelaksanaan pemutusan tali rumpon oleh petugas DKP dan aparat bersama nelayan foto DKP Malut

Kehadiran tim DKP di Pulau Obi ini juga bukan hanya menggelar operasi penertiban rumpon liar  yang tidak miliki izin. “Kami juga patroli  pengawasan  kapal jaring   dari luar Maluku Utara yang sering kali  menangkap  ikan di Perairan Obi secara illegal,”  tegas Abdullah.

Rencananya  penertiban  rumpon  ini   tidak hanya  di Selat Obi saja , tetapi juga akan  dilakukan di daerah lain  dalam wilayah Maluku Utara. Karena pihak DKP juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon  liar ditempatkan  tersebar tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin  Penempatan Rumpon.

Kesempatan  itu  Abdullah juga meminta nelayan tidak lagi berkerja sama dengan kapal-kapal jaring  dari luar Maluku Utara yang hanya untuk kepentingan pribadi sementara hasilnya dibawa  ke luar Maluku Utara. Hal ini  sangat  merugikan daerah  dari sektor perikanan.

Dia turut berharap ada pengawasan bersama kapal-kapal  ikan dari luar Maluku Utara yang mencuri ikan di  daerah ini.

“Kita sudah bentuk POKMASWAS atau  Kelompok  Pengawas  Masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama nelayan dalam pengawasan kegiatan perikanan di Pulau Obi dilengkapi sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas”, ujar   Abdullah.

Dia turut  sampaikan rasa  terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung  dalam operasi penertiban rumpon di  Selat Obi Halmahera Selatan  tersebut.   

Hamka la Isa  Ketua  Aliansi  Nelayan  Obi   Madopolo  dalam pertemuan Sabtu lalu,  memberikan apresiasi atas  kehadiran DKP  bersama kepala dinas  di desa Madopolo. Pasalnya  kehadiran  itu memberikan harapan  besar  keluhan dan aspirasi  dapat dipenuhi. Yaitu  bersama-sama  melakukan penertiban rumpon di selat Obi. Kehadiran ini  .juga memberikan jaminan   nelayan bisa melakukan penangkapan ikan tuna lagi.

Rapat yang digelar oleh DKP bersama nelayan di Madapolo

 “Sebagai nelayan kami bertahan hidup dengan dengan mencari  tuna. Tersebarnya rumpon-rumpon  liar di selat Obi, membuat  kami  sulit mendapatkan hasil tangkapan tuna. Pemilik rumpon liar juga menginginkan kapal-kapal   jaring atau  pajeko dari luar daerah Malut melakukan penangkapan di rumpon yang ada,” katanya   

Sementara ALfi La Udu salah satu nelayan tuna  dikofirmasi  Senin (4//2022)  menjelaskan,    pembersihan rumpon merupakan langkah positif pemerintah.  Hal ini  menjawab tuntutan nelayan  karena banyaknya  rumpon  yang tidak memilki ijin. Akhirnya   dalam pemasangan tidak sesuai aturan terutama masalah jarak. Lebih para lagi katanya alat tangkap yang digunakan sudah tidak sesuai  ketentuan sehingga sangat merugikan nelayan kecil.

“Perjuangan nelayan belum selesai. Tidak hanya   penertiban rumpon. Butuh langkah selanjutnya  terutama mendorong pemerintah daerah agar membuat regulasi yang dituangkan  dalam Peraturan Bupati  atau Perda  yang berpihak kepada nelayan kecil, terutama  di Selat Obi.

“Harapan kami kepada pemerintah Provinsi Malut terutama di Selat Obi harus betul-betul  diatur dengan  melihat kearifan lokal di sana. Daerah ini juga perlu dijadikan wilayah tangkap berbasis pemberdayaan nelayan  kecil seperti nelayan tuna,  baby  tuna dan cakalang. Bukan untuk eksploitasi mengunakan alat  tangkap moderen seperti pajeko  yang merugikan nelayan kecil,” cecarnya.  

Dia meminta pemerintah provinsi Malut harus betul-betul memperhatikan hal- hal tersebut ketika mengeluarkan ijin rumpon   yang alat tangkapnya pajeko terutama di Selat Obi. Di daerah  ini ada kurang lebih 20 desa sumber mata pencaharian warganya nelayan. Para nelayan ini tersebar  mulai dari Obi , Obi Utara , Pulau Mandioli dan beberapa desa di pesisir pulau Bacan.(*) 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inggris Dukung Pendanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) mendapat dukungan penuh proses Pemerintah Negara Inggris. Dukungan itu diberikan melalui program Blue Planet Fund Country Plan yang merupakan dukungan pendanaan oleh Pemerintah Inggris untuk pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya alam perikanan secara berkelanjutan di Indonesia. Terkait KKP di Maluku Utara saat ini telah ditetapkan 6 kawasan konservasi yakni […]

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Warga Suarakan Rusaknya Jalan Obi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 566
    • 1Komentar

    Jalan-Anggai-Aer-Aer-Mangga-seperti-sungai-saat-musim-hujan-foto-M-Ichi.jpeg

  • Abrasi, Jalan Raya di Laiwui Obi Nyaris Putus  

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 635
    • 1Komentar

    Desa pesisir di sejumlah pulau di Maluku Utara menghadapi masalah serius. Masalah diakibatkan oleh  adanya kenaikan permulaan air laut. Penulusuran kabarpulau.co.id/ di sejumlah pulau di Maluku Utara, menemukan  berbagai fasilitas rusak akibat adanya abrasi pantai.  Di Pulau Obi misalnya,  fasilitas seperti  tanggul penahan ombak  patah. Bahkan jalan raya yang berada di tepi pantai juga  hancur […]

  • KLHK dan Warga Tanam Mangrove di Desa Toseho Tidore Kepulauan

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 815
    • 2Komentar

    Penanaman pohon secara serentak seluruh Indonesia    dilakukan juga di Maluku Utara pada Rabu 7/2/2024). Kegiatan  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, dihadiri Staf Khusus Menteri LHK, Kelik Wirawan Wahyu Widodo mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Hadir juga  pejabat dan pegawai  instansi di bawah KLHK, Dinas Kehutanan provinsi polisi dan TNI serta beberapa instansi pemerintah […]

  • Tradisi Gotong-Royong Tangkap Ikan di Mayau

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 744
    • 3Komentar

    Dikelola Bersama  Hasilnya Dibagi Merata Jumat (25/8/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIT di kawasan Pantai Kelurahan Bido Pulau Mayau Kecamatan Batang Dua Kota Ternate Maluku Utara, terdengar riuh.   30 an orang nelayan beres-beres jaring/pukat   persiapan menangkap ikan cakalang. Terdengar teriakan-teriakan saling menyahuti meminta agar  percepat serta  rapikan pukat atau jaring yang ada. Kebetulan juga pagi […]

expand_less