Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
  • visibility 504

Nelayan: Selat Obi Diusul Jadi Wilayah Pemberdayaan  Nelayan  Kecil  

Nelayan Obi yang selama ini mengeluhkan banyaknya rumpon liar di laut Obi, akhirnya bernapafas lega. Pasalnya,  Dinas  Perikanan Provinsi Maluku Utara Sabtu (02/07/2022) bersama masyarakat nelayan dan  instansi tekait memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan di Kecamatan Obi Utara  terutama  di Desa Madopolo  karena keberadaan rumpon–rumpon  tersebut meresahkan nelayan tuna,” jelas  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf melalui rilis yang dikirimkan ke media ini, Senin (4/7/2022).  

Kegiatan  yang melibatkan unsur TNI Angkatan Laut dari  LANAL Ternate bersama nelayan Madopolo dan  perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Obi ini berjalan lancar.

Menurut Abdullah,  penertiban ini juga mendapat dukungan Danlanal Ternate. Bentuk dukungannya  menugaskan 3 personilnya  mem back-up operasi penertiban rumpon.   

“Memang agak terlambat sesuai kesepakatan yang dibuat  bersama  nelayan Obi. Hal ini tidak disengaja  tetapi karena adanya keterbatasan   armada  serta harus  melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait , baik SATWAS PSDKP  dan LANAL Ternate termsuk  terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data  rumpon yang tersebar   di Selat Obi.

Lebih lanjut dia jelaskan, dari pengumpulan data-data koordinat  rumpon yang ditempatkan di Selat  Obi, ternyata   tidak memiliki izin sehingga diambil  tindakan  pemutusan.

“Langkah tegas  ini kami ambil menjawab aspirasi  nelayan Obi menertibkan rumpon yang ditempatkan  seenaknya oleh pemilik tanpa izin penempatan rumpon sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon,” cecarnya. Dalam peraturan tersebut diisyaratkan setiap orang yang menempatkan atau memanfaatkan rumpon di  WPPNRI atau laut  lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

Hasil operasi penertiban itu juga ditemukan penempatan  rumpon jaraknya berkisar 2 sampai 5 mil sementara  sesuai aturan menegaskan  harus  10 mil.  

“Karena itulah kemudian  kami  ambil langkah tegas ,” cecarnya.  

Pelepasan dan penutusan tali rumpun disaksikan Kadis DKP Abdullah Assagaf bersama aparat dan nelayan.foto DKP Malut

Sebelum tim turun  lakukan penertiban,  digelar   pertemuan   dengan puluhan nelayan tuna di Desa Madopolo Obi Utara  bertempat di Kompleks Pasar Madopolo.

Dalam pertemuan  itu Abdullah menjelaskan  kehadiranya bersama tim untuk   mendengar  langsung keluhan   nelayan tuna di Desa Madopolo  Obi Utara. Dia juga  minta  agar masyarakat atau nelayan  tidak melakukan penertiban sendiri yang dapat menimbulkan konsekwensi hukum dan terjadi konflik sesama  nelayan.  Karena menurutnya, nelayan tidak memiliki kewenangan.

Selain penertiban dengan pemutusan rumpon, DKP Maluku Utara akan mengatur kembali penempatan rumpon sesuai jenis alat tangkap, sehingga tidak lagi menimbulkan konflik sesama nelayan,  Kalau izin rumponnya  itu melekat di kapal tangkap pole and line atau hutate, maka tidak dibolehkan kapal jaring atau pajeko menangkap di rumpon tersebut. Sebaliknya  jika izin rumponnya melekat di kapal jaring/pajeko  maka tidak dibolehkan kapal tangkap pole and line tangkap ikan di rumpon tersebut,” tegas Abdulah     

Dalam operasi penertiban rumpon  juga ditemukan beberapa rumpon  diduga milik  oknum  pejabat  atau  aparat   yang  ditempatkan tanpa memiliki izin  SPIR  bahkan  penempatannya tidak sesuai aturan. Padahal  harusnya sebagai aparat  memberikan contoh yang baik  dengan terlebih dahulu memiliki surat izin penempatan rumpon.

Pelaksanaan pemutusan tali rumpon oleh petugas DKP dan aparat bersama nelayan foto DKP Malut

Kehadiran tim DKP di Pulau Obi ini juga bukan hanya menggelar operasi penertiban rumpon liar  yang tidak miliki izin. “Kami juga patroli  pengawasan  kapal jaring   dari luar Maluku Utara yang sering kali  menangkap  ikan di Perairan Obi secara illegal,”  tegas Abdullah.

Rencananya  penertiban  rumpon  ini   tidak hanya  di Selat Obi saja , tetapi juga akan  dilakukan di daerah lain  dalam wilayah Maluku Utara. Karena pihak DKP juga mendapat informasi bahwa banyak rumpon  liar ditempatkan  tersebar tidak sesuai aturan dan tanpa memilik Surat Izin  Penempatan Rumpon.

Kesempatan  itu  Abdullah juga meminta nelayan tidak lagi berkerja sama dengan kapal-kapal jaring  dari luar Maluku Utara yang hanya untuk kepentingan pribadi sementara hasilnya dibawa  ke luar Maluku Utara. Hal ini  sangat  merugikan daerah  dari sektor perikanan.

Dia turut berharap ada pengawasan bersama kapal-kapal  ikan dari luar Maluku Utara yang mencuri ikan di  daerah ini.

“Kita sudah bentuk POKMASWAS atau  Kelompok  Pengawas  Masyarakat yang melibatkan unsur masyarakat terutama nelayan dalam pengawasan kegiatan perikanan di Pulau Obi dilengkapi sarana pendukung berupa armada pengawas dan mesin serta personil pengawas”, ujar   Abdullah.

Dia turut  sampaikan rasa  terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung  dalam operasi penertiban rumpon di  Selat Obi Halmahera Selatan  tersebut.   

Hamka la Isa  Ketua  Aliansi  Nelayan  Obi   Madopolo  dalam pertemuan Sabtu lalu,  memberikan apresiasi atas  kehadiran DKP  bersama kepala dinas  di desa Madopolo. Pasalnya  kehadiran  itu memberikan harapan  besar  keluhan dan aspirasi  dapat dipenuhi. Yaitu  bersama-sama  melakukan penertiban rumpon di selat Obi. Kehadiran ini  .juga memberikan jaminan   nelayan bisa melakukan penangkapan ikan tuna lagi.

Rapat yang digelar oleh DKP bersama nelayan di Madapolo

 “Sebagai nelayan kami bertahan hidup dengan dengan mencari  tuna. Tersebarnya rumpon-rumpon  liar di selat Obi, membuat  kami  sulit mendapatkan hasil tangkapan tuna. Pemilik rumpon liar juga menginginkan kapal-kapal   jaring atau  pajeko dari luar daerah Malut melakukan penangkapan di rumpon yang ada,” katanya   

Sementara ALfi La Udu salah satu nelayan tuna  dikofirmasi  Senin (4//2022)  menjelaskan,    pembersihan rumpon merupakan langkah positif pemerintah.  Hal ini  menjawab tuntutan nelayan  karena banyaknya  rumpon  yang tidak memilki ijin. Akhirnya   dalam pemasangan tidak sesuai aturan terutama masalah jarak. Lebih para lagi katanya alat tangkap yang digunakan sudah tidak sesuai  ketentuan sehingga sangat merugikan nelayan kecil.

“Perjuangan nelayan belum selesai. Tidak hanya   penertiban rumpon. Butuh langkah selanjutnya  terutama mendorong pemerintah daerah agar membuat regulasi yang dituangkan  dalam Peraturan Bupati  atau Perda  yang berpihak kepada nelayan kecil, terutama  di Selat Obi.

“Harapan kami kepada pemerintah Provinsi Malut terutama di Selat Obi harus betul-betul  diatur dengan  melihat kearifan lokal di sana. Daerah ini juga perlu dijadikan wilayah tangkap berbasis pemberdayaan nelayan  kecil seperti nelayan tuna,  baby  tuna dan cakalang. Bukan untuk eksploitasi mengunakan alat  tangkap moderen seperti pajeko  yang merugikan nelayan kecil,” cecarnya.  

Dia meminta pemerintah provinsi Malut harus betul-betul memperhatikan hal- hal tersebut ketika mengeluarkan ijin rumpon   yang alat tangkapnya pajeko terutama di Selat Obi. Di daerah  ini ada kurang lebih 20 desa sumber mata pencaharian warganya nelayan. Para nelayan ini tersebar  mulai dari Obi , Obi Utara , Pulau Mandioli dan beberapa desa di pesisir pulau Bacan.(*) 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKP Kepulauan Sula Kaya Potensi Belum Terkelola Baik

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Kawasan konservasi Kepulauan Sula di Kabupaten Kepulauan Sula  di Provinsi Maluku Utara mencakup enam kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kecamatan Mangoli Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah. Terdapat 35 desa di enam kecamatan  masuk di dalam wilayah konservasi  Kepulauan Sula. KKP Sula yang masuk dalam Taman Pesisir […]

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 468
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

  • Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Upaya  menjaga kelestarian sumberdaya alam laut Indonesia terutama bidang perikanan, menjadi sebuah keharusan. Dalam upaya itu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)yang  bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan the U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA). Seperti rilis yang dikirimkan USAID […]

  • KKP Walidata Informasi Geospasial Lamun dan Terumbu Karang

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima mandat sebagai penyelenggara atau walidata informasi geospasial tematik (IGT) lamun dan terumbu karang di Indonesia. Sebelumnya mandat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Riset Oseanografi, BRIN (LIPI). Terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat  berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan […]

  • SYUKURAN WISUDA

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Wisuda sarjana yang dilaksanakan Universitas Khairun Ternate pada 18/3/2023

  • Perempuan Mapala Bicara Perubahan Iklim

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 455
    • 0Komentar

    Soroti  Reklamasi hingga  Sampah Pembalut Wanita  Perkumpukan Paka Tiva Maluku Utara,  sebuah lembaga non profit yang bekerja untuk pendampingan warga  dan concern  untuk isu literasi,  budaya dan ekologi,  menggelar Seri Diskusi Pencinta Alam Maluku Utara.  Diskusi Rabu (12/8) di jarod cafe BTN, adalah   kedua kalinya. Pesertanya  Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala)  dari berbagai perguruan tinggi di […]

expand_less