Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
  • visibility 637

Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat

Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.    

Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini menggelar pelatihan terpadu penananganan satwa liar di Kepulauan Maluku dan Maluku Utara 5 hingga 7 Oktober lalu.

Kegiatan bersama Balai Konservasi Sumberdaya  Alam (BKSDA)  Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) dan Burung Indonesia, di Hotel Sahid Ternate itu, menghadirkan penegak hukum, baik  polisi, Jaksa, hakim  bersama BKSDA dan KLHK.    

Kepala BKSDA Maluku Malut  Danny H Pattypeilohi saat membuka kegiatan pelatihan mengingatkan,  Maluku dan Maluku Utara memiliki pintu masuk dan keluar yang cukup banyak. Hal ini membuat aktivitas perdagangan satwa liar  sulit dikontrol. “Daerah ini banyak memiliki pulau pulau sehingga memiliki pelabuhan  laut yang cukup banyak. Ini jadi masalah serius karena itu  butuh penanganan   bersama dan melibatkan berbagai pihak  terutama aparat penegak hukum,” katanya.

Beny Aladin Biodiversity Conservation Officer menjelasakan,  mengingat masih adanya ancaman saat ini, baik ancaman terhadap habitat maupun ancaman perdagangan illegal serta jumlah kasus kejahatannya yang tinggi, maka diperlukan pelatihan yang melibatkan multi pihak untuk bersama-sama menanggulangi dan melindungi keberadaan burung paruh bengkok di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Pelatihan Terpadu BKSDA WCSIP Burung Indonesia untuk para penegak hukum foto M Ichi

“Pihak-pihak  terkait mulai dari proses penyidikan sampai persidangan ikut andil dalam pelatihan ini. Melalui pelatihan ini juga diharapkan ada peningkatan koordinasi dari seluruh pihak (penegak hukum) yang terkait,” jelasnya.  

Sekadar diketahui,  perburuan satwa liar dilindungi dan perdagangan ilegal satwa liar maupun produk-produk turunannya atau  kejahatan  satwa liar adalah salah satu ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Jutaan individu satwa liar menjadi target perdagangan ilegal dan pemanfaatan tidak berkelanjutan setiap tahunnya. Hilangnya spesies kunci yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologi seperti karnivora besar  berdampak pada terganggunya proses pertumbuhan vegetasi hutan, mengubah pola pengembangbiakan burung dan mamalia kecil, serta mengubah bagian lain dari ekosistem.

Berdasarkan data Bareskrim Kepolisian RI (Polri) terdapat 109 laporan kasus kejahatan satwa liar yang ditangani selama tahun 2015-2019, sebanyak 75% dari total kasus yang masuk aporan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sedangkan data dari Tim Patroli Siber Gakkum KLHK melaporkan terdapat 1.180 unggahan penjualan ilegal satwa liar di media sosial dalam kurun waktu Oktober 2017-April 2019.  Hal tersebut sejalan dengan jumlah perkara yang diproses dalam penuntutan hingga penjatuhan saksi yang menunjukan bahwa perkara kejahatan satwa liar menempati posisi ketiga untuk kasus-kasus yang ditangani di pengadilan, setelah perkara pembalakan liar dan pertambangan. Apabila dilihat dari nilai perdagangannya, kejahatan satwa liar memiliki nilai yang setara dengan perdagangan narkoba dan perdagangan manusia. Data-data diatas menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan satwa liar hanya dapat dilakukan secara efektif apabila proses penyelidikan, penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum yang berwenang.

Kakatua Putih yang pernah diamankan dari penjualan illegal akhirnya dilepas di kawasan hutan Domato Jailolo foto M Ichi

Untuk Maluku dan Maluku Utara spesies burung paruh bengkok merupakan spesies endemis yang mendiami wilayah  ini. Jenis burung paruh bengkok merupakan satwa yang paling terancam keberadaannya di wilayah ekoregion Maluku akibat perburuan untuk diperdagangkan sebagai satwa peliharaan.

Di Maluku Utara sendiri aktifitas perburuan burung paruh bengkok terjadi di hampir seluruh pulau-pulau mulai dari Morotai, Halmahera, Tidore, Bacan, Kasiruta, Obi, dan pulau-pulau kecil lainnya.

Berdasarkan penelitian di pulau Obi pada tahun 2014 terdapat sekitar 7878 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari alam setiap tahun. Dan penelitian tahun 2018 di Pulau Morotai dan Halmahera mencapai rata-rata 7012 individu per-tahun. Beragam kegiatan penegakan hukum telah diupayakan yang menghasilkan penyitaan dan penyerahan burung paruh bengkok oleh masyarakat secara sukarela sebanyak 363 individu paruh bengkok dari Maluku Utara. Upaya penegakan hukum ini perlu ditingkatkan lagi melalui kerjasama multi sektor untuk memerangi kejahatan satwa tersebut. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

  • Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 519
    • 2Komentar

    Nelayan kecil Pulau Obi yang menangkap tuna. Foto MDPI

  • Demokrasi, Sebuah Ontologi Kecil

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani […]

  • Kisah “Kampung Tua” Tifure di Pulau Batang Dua

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 923
    • 1Komentar

    Tifure (Kiri) Pulau Gurida (Kanan) Dulu warga yang berkebun di pulau Gurida dijangkau dengan jalan kaki. Kini seiring waktu karena naiknya permukaan air laut untuk menuju pulau Gurida harus menggunakan perahu. foto koleksi pribadi Asgar Saleh

  • Ingin Tegakkan Prinsip Politik Hijau, PHI Terbentuk

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 529
    • 1Komentar

    Kongres Online Partai Hiua Indonesia

  • Anak Muda Pulau Bacan Dorong Literasi, Konservasi dan Ekonomi

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Bentuk Komunitas, Kampanye Lindungi  Satwa, Buat Perdes dan  Kelompok Tani Suasana di kawasan zero point pusat Kota Labuha Halmahera Selatan terlihat sibuk. Jumat (11/7/2025) siang  itu  sejumlah anak muda tengah menyiapkan acara pendukung kegiatan Merayakan Hari Keragaman Burung Indonesia  (MKBI) yang dilaksanakan  LSM Burung Indonesia.  Kegiatan ini  adalah bagian dari Festival Konservasi Satwa  Liar Maluku […]

expand_less