Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 1.720

Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-puau kecil.  Bahkan KKP mengungkap sebagian besar, mereka belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin (IUP) kan dari Kementerian ESDM sama Pemda. Rata-rata belum ada (izin dari KKP),” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) lalu.

Dia menarangkan izin-izin tambang itu paling banyak berada di wilayah timur Indonesia.Termasuk Kepulaun Riau di Sumatera   juga menjadi wilayah paling banyak aktivitas pertambangannya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP itu. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) untuk melakukan harmonisasi aturan.

Misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan  tidak ada kewenangan ke KKP artinya  tidak memberikan izin.  Hal itu  kewenangannya  berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu perlu mau dilakukan  harmonisasi. Proses tersebut saat ini  dibantu KPK untuk dilakukan harmonisasi.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

Di Malut 6 Pulau Porak- poranda

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 1080   pulau,  Pulau kecil dan sangat kecil itu,   sebagian  sedang menghadapi  upaya penghancuran    akibat    izin tambang yang diberikan pemerintah.

Data  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia.  Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak   di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Padahal UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • WALHI: Investasi Massive Mengarah ke Timur

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Ancaman Serius  Pesisir dan Pulau Kecil di Maluku Utara Provinsi Maluku Utara yang sebagian besar wilayahnya berupa laut, memiliki 856 buah pulau. Dari jumlah itu ada pulau yang tergolong besar seperti Halmahera (18.000 Km2 ) dan pulau-pulau yang ukurannya relatif sedang yaitu  Pulau Obi (3.900 Km2 ),  Pulau Taliabu (3.195 Km2 ), Pulau Bacan (2.878 […]

  • Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Saat  ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian KLHK sedang menyiapkan sekema pendanaan agar masyarakat bisa mengakses dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Dana  itu  dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).    Melalui dana ini  masyarakat bisa mengajukan   kepada BPDLH untuk   kegiatan yang berkaitan lingkungan hidup.Melalui Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, masyarakat   memiliki akses mudah pendanaan untuk […]

  • Ketika Orang Hiri Menuntut Merdeka

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 500
    • 1Komentar

    Ingatkan  Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang   Hari masih pagi, sekira pukul 07.50 WIT sebuah speedboat mengangkut pegawai yang bekerja di Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate Maluku Utara. Mereka adalah pegawai yang akan gelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Pegawai lelaki dan perempuan berbaju Korpri  itu  rata rata […]

  • Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 891
    • 1Komentar

    Bisakah Menjawab Masalah Listrik di Malut? Potensi Geothermal Idamdehe Jailolo Halmahera Barat   Menjawab Masalah Listrik  di  Malut? Provinsi Maluku Utara memiliki luas wilayah mencapai 145.801,10 km² terdiri dari lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi   ini memiliki 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, […]

  • Pulau Kecil  Masalah Besar, “Dijual hingga Diperebutkan” 

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan dari  Kisruh Pulau di  Maluku Utara The Jakarta Post  media berbahasa Inggris terbitan 9 Juli 2025,  menurunkan artikel berjudul Pulau  Kecil, Masalah Besar. Dalam artikel itu diungkap sejumlah persoalan yang dihadapi  pulau-pulau kecil saat ini. Salah satu yang diangkat adalah munculnya penjualan pulau-pulau kecil secara illegal,  di berbagai situs internasional. Bagi The Jakarta […]

  • Ini Cara Bangun Kesadaran Isu Climate Change

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 476
    • 1Komentar

    Membangun kesadaran siswa soal isyu sampah plastik dan dampaknya bagi laut dan ancaman perubahan iklim, foto PakaTiva

expand_less