Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 1.888

Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-puau kecil.  Bahkan KKP mengungkap sebagian besar, mereka belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin (IUP) kan dari Kementerian ESDM sama Pemda. Rata-rata belum ada (izin dari KKP),” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) lalu.

Dia menarangkan izin-izin tambang itu paling banyak berada di wilayah timur Indonesia.Termasuk Kepulaun Riau di Sumatera   juga menjadi wilayah paling banyak aktivitas pertambangannya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP itu. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) untuk melakukan harmonisasi aturan.

Misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan  tidak ada kewenangan ke KKP artinya  tidak memberikan izin.  Hal itu  kewenangannya  berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu perlu mau dilakukan  harmonisasi. Proses tersebut saat ini  dibantu KPK untuk dilakukan harmonisasi.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

Di Malut 6 Pulau Porak- poranda

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 1080   pulau,  Pulau kecil dan sangat kecil itu,   sebagian  sedang menghadapi  upaya penghancuran    akibat    izin tambang yang diberikan pemerintah.

Data  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia.  Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak   di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Padahal UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  •  “Nagari Beta Yang Gulana”

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 640
    • 1Komentar

    mendung terus sepanjang hari.. mentari seakan enggan beranjak, tegar bersembunyi dibalik awan.. seiring hujan kian merintik bagai menandai duka anak bangsa yang terlilit nasib diantara antrian nan panjang untuk sebutir nasi demi sesuap dan.. disudut sana di kotaraja prawira nagara ketawa ketiwi berdecak kagum berbagi bintang dipundak, dalam jejak penuh tetesan darah.. darah anak negeri […]

  • Kayanya KKP Kepulauan Sula di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 725
    • 0Komentar

    Pantai dan kawasan laut pulau Pagama Kepulauan Sula yang masuk KKP Kepsul

  • Petani Dapat Penguatan Usaha Kelapa dan Hortikultura

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 673
    • 0Komentar

    Hasil Kolaborasi Pakativa – Disperindag dan Distan Provinsi Turunan hasil kelapa yang  mencapai 50 jenis produk hingga kini belum dimanfaatkan  oleh petani  di Maluku Utara.  Mereka hanya mengandalkan kopra sebagai sumber pendapatan utama. Karena itu ketika harga kopra anjlok petani menjadi  terpuruk. Sementara, hasil lain dari kelapa  seperti tempurung, air dan sabuk kelapa  hanya dibuang […]

  • Bangun Desa Harus Dimulai dari Tata Ruang

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Membangun sumber sumber pangan desa. jga butuh tata ruang desa. foto mahmud ichi

  • Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 952
    • 0Komentar

     Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Aktivitas penambangan […]

  • Fragmentasi Habitat, Burung di Pulau Ternate Terancam

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 824
    • 2Komentar

    Burung Srigunting lencana

expand_less