Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
  • visibility 708

Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara.

Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon sagu dan kesinambungan produksinya sebagai salah satu pangan penting masyarakat.

Perda Nomor 2 tahun 2018 itu mengatur Tentang  Pengelolaan dan Pelestarian  Sagu di daerah Halmahera Tengah yang  disahkan pada 28 Desember 2017  dan diundangkan dalam lembaran daerah 6 Juni 2018. Perda itu, menegaskan bahwa sagu merupakan sumber daya alam yang mempunyai peranan penting bagi masyarakat sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, patut dikelola dan dilestarikan keberadaanya demi  kemakmuran rakyat.

Selain itu akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan, mengakibatkan areal tumbuh kembang tanaman sagu makin tergerus dan berpotensi punah. Karena itu  perlu dikelola dan dilestarikan.

“Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian tanaman sagu, dibutuhkan peraturan terkait pengelolaan dan pelestarian sagu. Berdasarkan pertimbangan itu maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu,” demikian bunyi Perda tersebut. 

Ada pohon sagu di Desa Sagea yang dibiarkan terbakar sebelum diolah. foto M Ichi

Dalam Pasal 3 Perda itu menjelaskan bahwa Pengelolaan dan Pelestarian Sagu bertujuan mewujudkan konservasi sumberdaya hutan sagu, menjaga keseimbangan ekosistem; keberlanjutan ketersediaan sumberdaya air bagi kehidupan masyarakat; ketersediaan sumber bahan makanan penghasil karbohidrat; ketersediaan bahan baku bio energi;  usaha kultivasi bagi kepentingan masa depan kehidupan masyarakat; kesejahteraan dan eksistensi masyarakat (adat) Halmahera Tengah. Sekaligus menjadi objek pendidikan, penelitian dan pariwisata.

Dalam BAB III misalnya, mengatur tentang Hak   Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat. Di Pasal 7 mengatur Pemerintah daerah, masyarakat dan atau badan hokum wajib ikut serta dalam upaya pelestarian sagu. Dalam BAB IV  Perda mengatur tentang pembentukan Badan Pengkajian dan Penelitian Sagu  (BPPS) untuk Pengelolaan dan Pelestarian.

BPPS ini mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengkajian dan penelitian dalam upaya pengembangan, pengelolaan dan pelestarian Sagu. Lembaga ini akan  menyusun dan melaksanakan program dalam rangka pengelolaan dan pelestarian sagu. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, serta membuat rekomendasi terkait pemanfaatan areal hutan dan/atau kebun sagu. 

 Perda ini juga mengatur tentang ketentuan pidana. “Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan penebangan, perusakan, pembakaran dengan tujuan merusak dan/atau memusnahkan tanaman sagu pada kawasan hutan dan/atau kebun sagu,  dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah),” demikian bunyi Bab V Perda.

Begitu juga setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja memanfaatkan tanah kawasan hutan dan/atau kebun sagu untuk kepentingan lain, tanpa izin Bupati diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan  atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

Lalu bagaimana faktanya dengan  pelaksanaan Perda ini?

Ternyata masyarakat juga tidak tahu kalau ada Perda yang mengatur tentang Sagu. Tokoh masyarakat Sagea Ibrahim Sigoro misalnya mengaku tidak tahu Perda sagu tersebut. “Sampai saat ini belum ada sosialisasinya. Kami juga tidak tahu kalau ada Perda tersebut,” katanya.

Begitu juga Kepala Desa Sagea Arif Thaib. Ditanya soal Perda itu, dia mengaku tak tahu. “Selama ini  belum ada sosialisasinya,” katanya. Soal Perda Pengelolaan dan Perlindungan Sagu ini, sangat bagus tetapi sayang belum diketahui publik secara luas dan pelaksanaanya juga tidak  jalan. Faktanya, lahan lahan sagu semakin berkurang bahkan terancam habis karena masuk konsesi tambang setelah dijual pemiliknya kepada perusahaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Halmahera Tengah Husain Ali SE mengaku belum tahu seperti apa pelaksanaan Perda tersebut di lapangan. Karena itu dia berjanji berkoordinasi lagi dengan instansi tekhnis yang mengurusi soal ini, “Saya infokan nanti ya soal pelaksanaan Perda ini setelah berkoordinasi dengan instansi tekhnis ,” katanya singkat. Sayangnya hingga tulisan ini terbit tidak ada tanggapan yang diberikan pemerintah daerah.

Warga Sagea memanfaatkan sela sela kebun sagu tersisa dengan menanam singkong dan pisang. Foto M Ichi

Anggota DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda  dikonfirmasi soal ini menyampaikan bahwa,  Perda yang dibuat ini tidak ada tindaklanjutnya di lapangan oleh ekskutif. Misalnya, sosialisasi maupun pembentukan badan seperti BPPS. Padahal semakin gencarnya industri ekstraktif masuk ke Halteng saat ini, perlu menjaga dan melindungi sagu dengan menjalankan regulasi ini.

“Dalam setiap pandangan akhir Fraksi DPRD, kami selalu mendesak segera dibentuk BPPS tersebut karena  masifnya investasi saat ini. Hanya saja eksekusinya nol oleh pemerintah daerah,” katanya.

Subhan Somola Pegiat Pangan Lokal Sagu di Halmahera Tengah yang selama ini mendamping sejumlah kelompok Badan Usaha Milik Desa   mengelola sagu, meminta  perlu dilakukan perlindungan terhadap kawasan hutan sagu. Ini sangat penting dilakukan untuk menjaga tersediaan pangan lokal sagu dan manfaat ekologinya. Selain itu  perlu membangun  industri pengolahan sagu yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadikan negeri ini sebagai lumbung pangan lokal sagu.

“Selain itu perlu menggalakkan kegiatan- kegiatan ekonomi produktif dari olahan lokal tepung sagu rumbia yang dapat diterima pasar lokal maupun nasional. Menciptakan budaya konsumsi pangan lokal sagu, sehingga terbangun kesadaran sosial ekonominya,”harapnya.

Dr.Erna Rusliana M.Saleh, STP., Msi  Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Cabang Ternate sekaligus pengurus pusat mengatakan  untuk mengembalikan sagu menjadi tuan di kampungnya, yang utama tetap menjaga kontinuitas produksinya didukung dengan ketersediaan lahan.

Permasalahan teknologi produksi yang kadang menjadi masalah lamanya waktu proses dalam pengolahan, dapat diatasi dengan menyiapkan teknologi tepat guna yang mampu mempersingkat waktu proses. Hal ini mungkin, jika ada political will dari pemerintah yang mendukung petani dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, tidak hanya segelintir kalangan investor.

Tulisan ini merupakan liputan fellowship kerja sama AJI Indonesia Kurawal Foundation dan Independen.id

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG: Awas Banjir dan Angin Kencang Mengintai

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Badan Meteorlogi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi (Stamet) Ternate mengingatkan warga di Provinsi Maluku Utara untuk mewaspadai perkembangan La Nina dengan   terjadinya hujan deras dan angin kencang beberapa hari ini. Kepala Seksi Data dan Informasi (Kasdatin) Stamet Ternate Setyawan  menjelaskan,  sejak Kamis (26/11) lalu Stamet Ternate telah mengingatkan adanya perkembangan cuaca yang terjadi akibat dampak […]

  • Harus Ada Kolaborasi Media Dorong Isu Lingkungan

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Masalah lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama. Krisis iklim misalnya yang terjadi sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang. Karena kondisi ini bukan zamannya lagi media bekerja sendiri-sendiri tetapi harus berkolaborasi mendorong isu penting ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)  Upi Asmaradana saat membuka pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar […]

  • Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Harus Efektif

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 709
    • 0Komentar

    Hasil ikan melimpah dari laut kita

  • Bahan dan Para Pembuat Tikar Pandan yang Makin Langka

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 982
    • 0Komentar

    Elisa nusa menggulung daun buro buro yang nanti dibuat kokoya

  • Tangkap Tuna Makin Jauh, Ukurannya juga Makin Kecil

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 446
    • 1Komentar

    Ikan Tuna yang ditangkap nelayan Ternate saat diturunkan di tempat pendaratan ikan dufa dufa foto M Ichi

  • Tambang Hadir, Kebun Hilang, Pangan Sulit 

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 960
    • 0Komentar

    Cerita dari Sagea dan Kiya Weda Utara Halmahera Tengah Ketika mobil yang saya tumpangi tiba di Desa Lukulamo Weda Halmahera Tengah Maluku Utara pada Selasa (10/10/20230) siang, mulai terasa memasuki kawasan industri tambang nikel yang sibuk. Kendaraan terlihat lalu lalang tak henti melewati jalan nasional poros Weda-Patani. Debu mengepul membungkus jalanan. Mobil menutup kaca jendela […]

expand_less