Breaking News
light_mode
Beranda » Serba-serbi » Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
  • visibility 557

Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau kasus  yang berhubungan dengan penangkapan dan perdagangan   TSL dilindungi.

Balai KSDAE Maluku Maluku Utara melalui Kepala Seksi  Konservasi Wilayah (SKW) Ternate Abas Hurasan pada kabarpulau.co.id/  Senin (21/2/2-23) mengaku,  sejak 2022 hingga kini tidak ada temuan atau laporan mengenai  kasus  perdagangan TSL dilindungi. “Yang ada hanya penyerahan dari para pemilik  yang memelihara hewan berupa burung paruh bengkok. Mereka  menyerahkan secara  sukarela ke kantor BKSDA- SKW  Ternate,”jelasnya.

Penurunan secara drastis ini diakui, setelah adanya kerjasama dengan penegak hukum  terutama pihak kepolisian.  Polisi melakukan penegakan hukum terhadap  adanya perdagangan dan penjualan TSL di tengah masyarakat.

Dia bilang, adanya back up dari aparat  kepolisian itu membuat kegiatan masyarakat menangkap dan memperjual belikan hewan hewan dilindungi kian berkurang. Abas bilang, sebelumnya setiap saat selalu  ada temuan   namun karena adanya keseriusan aparat kepolisian ikut terlibat memerangi perdagangan TSL,  membuat  kasus menurun jauh. Di bawah 2018    misalnya polisi hamper setiap saat menangkap para pelaku perdagangan satwa. Tetapi mulai 2019 hingga saat ini kasus kasus seperti menurun jauh.

Abas mengaku bersyukur karena pelibatan dan kerjsama dengan pihak kepolisian, penangkapan dan peredaran satwa liar terus berkurang.  “Yang belum pernah memproses kasus satwa liar  itu di Polres Tidore dan Polres Kepsul.

BKSDA SKW Ternate yang membawahi hamper seluruh Maluku Utara ini juga mengaku, meski kekurangan personil di lapangan, selain polisi juga terbantu dengan peran petugas karantina pertanian yang stand by di pintu pintu masuk dan keluar seperti  bandara dan pelabuhan laut. Pasalnya   mereka turut mengamankan hewan atau tanaman yang masuk  dan keluar dari Ternate  dalam kategori dilindungi. “Selain polisi yang mem-back up   penuh juga ada petugas karantina ikut punya peran membantu kami,” jelasnya. Dia berharap dengan peran penting beberapa pihak ini eksploitasi dan perdagangan  TSL semakin menurun.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menikmati Ekowisata Bukit Lona Pulau Tidore

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 908
    • 0Komentar

    Pemandangan yang menawan dari kawasan ekowisata Bukit Lona/foto Andy Taufik

  • Sampahmu adalah Hartaku

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 515
    • 1Komentar

    Ulfa Zainal di antara hasil hasil kreasinya. foto M Ichi

  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 704
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle
    • visibility 680
    • 2Komentar

    Nelayan: Selat Obi Diusul Jadi Wilayah Pemberdayaan  Nelayan  Kecil   Nelayan Obi yang selama ini mengeluhkan banyaknya rumpon liar di laut Obi, akhirnya bernapafas lega. Pasalnya,  Dinas  Perikanan Provinsi Maluku Utara Sabtu (02/07/2022) bersama masyarakat nelayan dan  instansi tekait memutus tali puluhan rumpon di Selat Obi Kabupaten Halmahera Selatan. “Pemutusan ini sekaligus menjawab aspirasi nelayan di Kecamatan […]

  • Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 518
    • 0Komentar

    Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat. Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek […]

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 793
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

expand_less