Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Ini Win-win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe

Ini Win-win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
  • visibility 525

Penulis : Hamdan Volunter/ Kabarpulau. 

Konflik tenurial di Maluku Utara masih sering terjadi. Misalnya  antara warga dengan korporasi atau juga dengan pemerintah. Contoh konflik tenurial antara warga dengan pemerintah,  sekarang ini  yakni  dengan  kawasan  Taman Nasional. Konflik ini perlu diselesaikan  sehingga tidak merugikan masyarakat  termasuk upaya  konservasi hutan juga tetap berjalan. Sekadar diketahui, penetapan Taman Nasional  Aketajawe Lolobata  (TNAL) pada 2004 lalu, sempat memunculkan polemic, terutama  warga di  wilayah adat Kobe. Persoalan ini membuat masyarakat adat  setempat mengambil langkah  melakukan pemetaan   wilayah adat mereka.

Difasilitasi Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi  Maluku Utara, serta  didukung   dua lembaga   masing-masing Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) dan Burung Indonesia, mereka  ikut menggelar  Workshop Pengusulan Rencana Pengelolaan dan Rencana Kerja Hutan Adat dan Kemitraan Konservasi Masyarakat Adat (KKMA). Kegiatan ini melibatkan masyarakat adat Kobe dengan pihak Taman Nasional. Ini sekaligus   sebagai upaya menyelesaikan  polemic yang   terjadi. Workshop selain melibatkan pihak Taman Nasional Aketajawe Lolobata Wilayah I Weda, juga pemerintah desa, masyarakat adat Kobe dan AMAN Maluku Utara. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Desa Kobe  (28/10) lalu.

“Workshop ini adalah tindak lanjut pertemuan beberapa waktu lalu antara AMAN  dengan pihak Taman Nasional di Sofifi,” kata Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda.    Dalam pertemuan sebelumnya,  telah diagendakan  ada pertemuan  lanjutan bersama  masyarakat adat Kobe   membahas  kelanjutan  rencana kelola dan kerja wilayah adat   Kobe   dalam kawasan Taman Nasional.

Dia bilang,  setelah  pemetaan partisipatif  dari  23 ribu hektar wilayah adat,  ada 14 ribu hektar  wilayah adat  terjadi overlay  dengan kawasan Taman Nasional blok Aketajawe.

“Pemetaan ini perintah konstitusi untuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat Kobe. Sama halnya yang dilakukan pihak TNAL sesuai amanat Undang- undang Kehutanan  untuk  kepentingan konservasi,”  jelasnya.

Adanya  tumpang tindih hutan adat dengan Taman Nasional itu dibuktikan dengan   aktifitas sosial ekonomi masyarakat adat di dalamnya, dari berkebun, berburu dan meramu. Karena itu ketika ditetapkan menjadi Taman Nasional, memunculkan complain  dari  masyarakat adat. Bibit  konflik  masyarakat adat dan Taman Nasional   ini katanya   perlu diselesaikan. “Perlu dicari  jalan ke luarnya  secara serius. Tujuannya warga kembali memiliki hak kelola yang  kini telah ditetapkan  negara  masuk  kawasan TNAL,” katanya.

Workshop ini juga diharapkan  menjadi  resolusi konflik masyarakat adat Kobe dengan Taman Nasional. “Sudah ditawarkan  jalan tengah penyelesaian  konflik  melalui skema kemitraan  konservasi sambil  menunggu proses penetapan hutan adat Kobe,” jelasnya.

Di tempat yang sama  Kepala Wilayah I  Taman Nasional Aketajawe Lolobata Weda, Ir Raduan menjelaskan, peta wilayah adat yang dibuat masyarakat adat Kobe akan diproses lagi karena masih bersifat  usulan. Nanti akan ada pengelolaan kawasan hutan yang  ikut  melibatkan masyarakat adat Kobe. “Prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan masyarakat  adat Kobe,”  katanya.  Dia bilang,  ada  dua program pengelolaan kawasan hutan  terdiri dari wisata berbasis hutan dengan keunikan spesies endemic, dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang mengharuskan pelibatan masyarakat adat. “Ini selaras dengan perubahan paradigma pengelolahan hutan yang menjadikan masyarakat  sebagai subyek dalam memerangi kesenjangan sosial dan ekonomi  di kawasan hutan, terutama masyarakat adat,” imbuhnya.

Terpisah,  tokoh masyarakat adat Kobe, Maklun, berharap proses ini bisa memberi jalan keluar   yang melibatkan masyarakat adat Kobe dengan TNAL. Sebagai petani yang menggantungkan hidupnya   dari hutan, meminta  pertimbangan  dari pemerintah. “Kami butuh hutan yang telah diwariskan  leluhur kami secara turun- temurun. Ini juga  demi  hidup anak cucu kami ke depan,” harapnya. (hamdan)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orang  Sawai Dalam, Penjaga  Bentang Halmahera yang Terusik Tambang

    Orang  Sawai Dalam, Penjaga  Bentang Halmahera yang Terusik Tambang

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 951
    • 0Komentar

    Penulis: Djul Fikram Isra Malayu & Mahmud Ici   Suasana mendung pagi hingga siang. Memasuki pukul 14.13 WIT matahari mulai menampakkan cahaya. Sinarnya  terasa agak terik.  Di akhir  bulan, tepatnya  Senin 29 Oktober 2025, di  Halmahera Tengah  dan sekitarnya sedang musim  hujan. Meski begitu, kadang ada sela cerah  dengan cahaya terik. Hari itu ketika cuaca agak […]

  • Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 785
    • 2Komentar

    Peristiwa tidak biasa terjadi di pantai Kelurahan Sasa Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara  Minggu (10/9/2023) pagi.  Warga di  kawasan pantai  RT05/RW02  itu digegerkan adanya ribuan ikan mati terdampar. Kawasan pantai  yang juga dipenuhi berbagai jenis sampah baik plastic dan  sisa aktivitas rumah tangga itu berserakan bangkai beberapa jenis ikan. Beberapa    yang diidentifikasi […]

  • UI CISE 2023 Pertemukan Pencaker dengan Perusahaan Terbaik 

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Grand Opening UI CISE 2023

  • Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 812
    • 2Komentar

    Penulis: Abdul Motalib Angkotasan  Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun   Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil […]

  • Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau […]

  • Morotai Dijadikan Rute Pelayaran Nasional

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.344
    • 0Komentar

    DARUBA— Direktur SDM dan Umum PT. Pelayaran Nasional Indonesia Detep Purwa Saputera  baru-baru ini berkunjung ke Daruba Kabupaten Pulau Morotai. Kedatangan mereka disambut Pemkab Pulau Morotai  pihak Lanal Morotai dan Dishub Pulau Morotai  di ruang Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Kedatangan mereka dalam rangka survei ekspedisi Pelayaran Nasional Indonesia ke Morotai, karena Morotai akan dijadikan sebagai rute […]

expand_less