Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 1.565

Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal

Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan  Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan  fasilitasi  pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.

Ketua Pemuda Wailegi Yusuf  Haruna dalam surat resminya ke kabarpulau.co.id/ menjelaskan  kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh  pihak PT.IWIP  dimulai pada 2024. Pihak IWIP  mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi  dari pertemuan itu  Mr.Kevin yang diketahui sebagai petinggi IWIP menyampaikan kepada para kades dan camat  berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.

Kemudian pada 3 Mei  2025.  Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama.  Yakni,  menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli  lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani  dan camat Patani, serta  masyarakat Patani  yang sempat hadir di pulau Moor.

Atas dasar ini maka  Yusufe menyampaikan tanggapan  hukum ini   untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional  atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.

Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.

Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal

Fakta bahwa Pulau Moor  selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.

  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Mencari Pemimpin Pro Lingkungan

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 616
    • 1Komentar

    Kepastian capres dan cawapres yang akan bertanding di pilpres 2024 memunculkan satu pertanyaan penting. Apakah para kontestan memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah lingkungan? Krisis iklim yang sedang terjadi dan menjadi permasalahan semua negara termasuk Indonesia membutuhkan komitmen besama untuk menanganinya. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk menahan laju pemanasan global, dengan mengedepankan pembangunan rendah karbon yang […]

  • Hari Peduli Sampah Nasional Sepi Agenda  

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 616
    • 1Komentar

    KLHK: 2030 Tak Ada Lagi TPA Baru Pada 21 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Hari penting ini   bertujuan  mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama. Upaya penanganan dan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat yang meliputi Pemerintah baik Pusat dan Daerah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, […]

  • Pulau-pulau Makin Terancam Sampah Plastik

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 784
    • 0Komentar

    Kawasan Pasir Putih di Morotai Tertutupi Sampah Pulau-pulau di Maluku Utara saat ini sangat terancam dengan sampah. Terutama sampah yang masuk ke laut  dan kemudian kembali ke pantai.  Ada beragam jenis sampah ditemui di tepi pantai. Plastic terutama kantong kresek, botol bekas minuman, sachet  berbagai makanan ringan dan beragam kebutuhan lainnya. Tidak itu saja ada […]

  • Kampung di Tengah Kaldera, Talaga di Tidore dan Aogashima di Jepang  

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    Mengagumkan jika terdapat kampung atau pemukiman di tengah kaldera gunung berapi.  Baik  yang masih aktif maupun  yang sudah tidak lagi.  Benar saja ternyata kampung di tegah kaldera itu ada. Di Pulau Tidore Maluku Utara ada kampung bernama Talaga,  berada di tengah kaldera gunung api yang tidak aktif lagi. Sementara  di Negeri Sakura Jepang, terdapat  di tengah […]

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    Ini 13 Komitmen Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Konferensi Nasional ke-11 Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (Konas Pesisir XI)  27 – 29 November lalu di Pontianak, Kalimantan Barat menghasilkan Deklarasi Pontianak. Hasilnya, menyerukan 13 komitmen bersama pemangku kepentingan dalam sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut  yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru. Dikutip dari KKP.go.id, Konas Pesisir XI melibatkan lebih […]

expand_less