Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 1.568

Peran Kepala Daerah,DPRD ,dan Potensi Konflik Kepentingan

Jika kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara aktif membantu pihak swasta untuk mengakuisisi pulau yang dihuni dan digunakan oleh rakyatnya, hal ini dapat menimbulkan:

Potensi pelanggaran etika jabatan dan konflik kepentingan jika kepala daerah,DPRD, tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, atau memiliki afiliasi tertentu dengan investor.

Pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), termasuk partisipasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Kesimpulan:

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara sah menurut hukum agraria dan pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Setiap bentuk pengalihan hak pengelolaan harus melalui skema perizinan, dengan syarat partisipasi masyarakat dan perlindungan hak-hak lokal.

Upaya pembelian pulau oleh pengusaha IWIP, apalagi jika melibatkan kepala daerah,DPRD,secara aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak konstitusional masyarakat.

  1. Hentikan seluruh proses jual beli hingga ada kajian partisipatif dan legal audit menyeluruh.
  2. Libatkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses konsultasi dan penilaian dampak.
  3. Pemerintah daerah,DPRD,dan pusat perlu menegaskan kembali posisi hukum pulau-pulau kecil sebagai aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola mereka.
  4. KPK dan Ombudsman Republik Indonesia disarankan untuk mengawasi proses ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. (*)
  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Rekomendasi untuk Selamatkan Pulau Hiri

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Embung Hiri Perlu Dievaluasi Sebelum Muncul Masalah Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha (FKDAS-MKR) Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kota Ternate  dan pihak terkait perlu mengevaluasi embung air hujan yang  sudah dibangun di Pulau Hiri. Embung Hiri adalah salah satu poin penting dari 10 rekomendasi yang dikeluarkan FORDAS MKR untuk […]

  • Bangun Desa Harus Dimulai dari Tata Ruang

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Membangun sumber sumber pangan desa. jga butuh tata ruang desa. foto mahmud ichi

  • Sagu, Pangan Lokal dan Identitas Warga Sagea (2)

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

    Terjualnya kebun sagu ikut memunculkan kekuatiran luar biasa terkait nasib pangan warga Sagea Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara  di masa depan. Saat ini pangan lokal seperti pisang, singkong dan keladi saja hamper semua didatangkan dari luar daerah. Karena itu jika lahan sagu yang sudah terjual digusur perusahaan, pupuslah harapan warga setempat bisa mendapatkan sagu […]

  • Hutan Lindung Tidore Kepulauan Rawan Dirambah

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 692
    • 0Komentar

    Kayu yang ditemukan saat patrroli KPH Tikep dan Halteng, foto KPH Tikep

  • 14 Lurah di Ternate Utara Jadi Mahimo Gam   

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 805
    • 1Komentar

    Ternate  dikenal sebagai negeri   adat  se atorang. Karena itu segala sesuatu mestinya berdasar pada ketentuan yang diatur  oleh adat seatorang di Kesultanan Ternate.  Dalam hal perangkat dan struktur pemerintahan baik penamaan dan penyebutannya  sudah saatnya mengikuti   pada adat se-atorang  di kesultanan Terante tersebut.  Setidaknya,  hal ini   kemudian,   14 lurah di Kota Ternate Utara, dikukuhkan sebagai […]

  • Orang Tobaru dan Tradisi Menanam

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 1.055
    • 2Komentar

    Hari masih pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 07.25 WIT. Jumat (19/2) pagi  itu,  Rin Bodi (49) dan   suaminya    Lius Popo (57) sudah meninggalkan rumah menuju kebun dan dusun kelapa  yang berada kurang lebih 3 kilometer dari desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. Podol sendiri adalah satu dari 16 desa  di kecamatan Tabaru  yang […]

expand_less