Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » KLHK Diminta Seriusi Dugaan Cemaran Nikel di Halmahera 

KLHK Diminta Seriusi Dugaan Cemaran Nikel di Halmahera 

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
  • visibility 767

Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)  mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  bertindak terkait pencemaran air oleh limbah industri nikel di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk yang terjadi di Halmahera dan Obi Maluku Utara saat ini.

AEER dalam rilis resminya (6/3/2023) menyoroti beberapa daerah seperti di Weda Halmahera Tengah dan Morowali Sulawesi Tengah, terancam pencemaran akibat operasi tambang smelter nikel.

“Program pemantauan KLHK atas kualitas air laut terdampak industri nikel sangat minim. Pemantauan laut dilakukan pada  perusahaan  baik di air, sedimen, dan biota laut karena pencemar yang masuk ke air laut sebagian besar akan menempel pada partikel di air laut yang akhirnya mengendap di sedimen laut,” kata Koordinator AEER, Pius Ginting, Senin (6/3/2023).

Hasil penelitian AEER menunjukkan, limbah industri yang dihasilkan mencemari perairan sekitar, baik itu sungai maupun laut, mengkontaminasi air yang tadinya dipakai warga untuk kegiatan sehari-hari, serta membunuh dan mengkontaminasi ekosistem laut, yang berdampak pada pekerjaan tradisional seperti nelayan.

Salah satu senyawa berbahaya yang terkandung dalam limbah industri nikel, yakni Kromium Heksavalen, dapat menyebabkan iritasi dan radang pada hidung dan saluran pernapasan atas, iritasi kulit, luka bakar pada kulit dan mungkin menyebabkan bisul, dan kerusakan mata akibat percikan.

Selain itu, Kromium Heksavalen merupakan salah satu logam paling beracun untuk hewan air, karena mudah menembus membran sel.

Diprediksi industri nikel akan semakin ekspansif di Indonesia.Menurut AEER, potensi ekonomi yang tinggi dihasilkan dari industri nikel ini tidak lepas dari risiko kerusakan lingkungan.

“Pertama, tentu ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dari hilangnya lahan produktif. Kedua, adalah dampak lingkungan yang akan melebar ke dampak kesehatan serta perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh Taufik menilai, pemantauan KLHK atas dampak industri tambang belum optimal dan spesifik menjadi perhatian kementerian di bawah Siti Nurbaya Bakar itu.

kawasan tambang PT IWIP di Halmahera Tengah

Padahal potensi pencemaran sudah berlangsung bertahun-tahun dan seharusnya sudah terdeteksi oleh pemerintah.

“Dampak kualitas air laut dari industri pengolahan nikel secara spesifik belum masuk ke program pemantauan KLHK. Padahal, potensi pencemaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan seharusnya sudah terdeteksi oleh sistem yang dimiliki oleh pemerintah. Meskipun, program pemantauan kualitas air laut harus dibarengi dengan program pengawasan lingkungan lain yang sudah dijalankan,” kata Taufik.

Sekadar diketahui di sejumlah tempat di Maluku Utara yang ada aktivitas tambang nikel., masuknya sisa kerukan tambang ke badan air badan air, baik sungai maupun laut pesisir pantai, namun demikian tidak mendapat perhatian serius. Kasus di Sungai Wale Halmahera Tengah dan laut yang terjadi sejak 2019 lalu hingga kini juga tidak diketahui prosesnya seperti apa. Begitu juga yang terjadi di perairan laut dan sungai di Kawasai Obi Halmahera Selatan (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laut Malut, Kuburan Bagi Mamalia Laut?

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 757
    • 0Komentar

    Bangkai-Paus-yang-mulai-hancur-dan-menmbulkan-bau-menyengat-di-Morotai-beberapa-waktu-lalu-foto-Hamsor-Yusuf

  • O Hongana Manyawa Penjaga Bumi Halmahera

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle
    • visibility 928
    • 0Komentar

    O Hongana Manyawa di Sungai Ake Jira foto AMAN Malut

  • Kemenag Keluarkan SE  Jaga Lingkungan Satuan Pendidikan

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 839
    • 0Komentar

    Kementerian Agama membuat imbauan dalam bentuk surat edaran (SE) yang meminta satuan pendidikan proaktif dan peduli menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama […]

  • Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 588
    • 0Komentar

    Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau […]

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 627
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 649
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

expand_less