Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Kolaborasi Dorong Perdes Pesisir dan Laut Kayoa

Kolaborasi Dorong Perdes Pesisir dan Laut Kayoa

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
  • visibility 622

Pakativa- KPMK- Foshal- Pemdes Guruapin Kerja  Bareng  

Perlindungan komprehensif untuk hutan mangrove dan pesisir laut sedang digagas bersama lembaga dan pemerintah desa Guruapin Kayoa Halmahera Selatan. Adalah Perkumpulan Pakativa, sebuah lembaga non pemerintah yang bergerak mengkampanyekan budaya, litrerasi dan ekologi bersama Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistwa (KPMK) serta Forum Studi Halmahera (Foshal)   mendorong pembuatan Peraturan Desa untuk melindungi Pesisir dan laut di Kayoa khususnya  di Desa Guruapin.  

Diawali dengan Fokus Diskusi Grup (FGD) yang digelar di Desa Guruapin Kamis (4/8) malam lalu. Terungkap dalam FGD itu, kampung di pulau kecil yang berada tepat di garis khatulistiwa itu sangat membutuhkan Perdes ini untuk melindungi lingkungan laut dan pesisirnya dari ancaman kerusakan yang semakin serius.  

Direktur Pakativa Faisal  Ratuela saat memberikan masukan dalam FGD pertama yang dihadiri ketiga lembaga bersama pemerintah desa setempat  menjelaskan,  pentingnya Perdes ini untuk perlindungan mangrove  dan lautnya kini dan  masa depan.

Kawasan laut Kayoa yang indah. Foto: Mahmud Ici/kabarpulau

Selain pentingnya mendorong Perdes dan pemetaan wilayah, dia turut menjelaskan  tentang kerja-kerja Perkumpulan Pakativa di beberapa daerah.  Di Gane Halmahera Selatan misalnya, Pakativa telah melakukan  gerakan mendorong  ekonomi warga lokal. Caranya,  mengajak warga   mengolah  produk- produk lokal dengan memanfaatkan sumberdaya yang  dimiliki. “Dalam dua tahun ini kita telah mendampingi  komunitas masyarakat sekitar hutan atau community forest. Tujuannya agar mereka melindungi hutan dan memanfaatkan sumberdaya  alam yang mereka miliki. Misalnya menanam jenis tanaman pangan untuk memperkuat pangan rumah tangga. Mereka juga memanfaatkan hasil non kayu seperti aren untuk menambah pendapatan,” jelas Faisal. Mereka juga memanfaatkan produk turunan kelapa  selain untuk kopra.

Untuk Kayoa, sebenanrya memiliki kesamaan. Yakni mendorong warga agar melindungi hutan  mangrove  dan eksosistem pesisirnya. Pertanyaanya kenapa mangrove di Kayoa harus segera dilindungi?. Menurut dia, ancaman hilangnya mangrove sangat serius.  Karena itu perlu ada perhatian khusus  harus diberikan. Apalagi  bicara soal  pulau kecil yang memiliki kerentanan akibat ancaman perubahan iklim.

Mangrove yang masih baik di kawasan Logas Guruapin Kayoa. Foto: Mahmud Ici/kabarpulau

Mangrove katanya memiliki berbagai fungsi dan menyimpan berbagai kekayaan keanekaragaman hayati. “Mangrove dapat menyimpan karbon lima kali lebih besar dari hutan hujan tropis. Belum lagi kekayaan sumberdaya protein yang  hidup di  dalam kawasan.  Sebut saja jenis kerang, kepiting bahkan ikan. Semua ini ada di  hutan mangrove,” jelas Faisal.

Sementara perwakilan Foshal Rahmi Husen yang ikut memfasilitasi FGD itu mengungkapkan, Kayoa dalam kurun waktu hamper 20 tahun  ini mengalami perubahan kondisi alam yang sangat mencolok. Dulu kawasan mangrove menutupi hampir semua kawasan kampong ini. Lebatnya mangrove dan padatnya terumbu karang  serta padang lamun, memperkaya  jenis ikan  bahkan melimpah. Saat ini, semua  tinggal kenangan. Ikan juga susah didapat. Terumbu karang  habis  dan padang lamun juga telah hilang.

Tidak ada cara lain untuk mengembalikannya.Walaupun dalam jangka waktu lama dengan segera membuat perlindungan. Karena itu  tidak salah  jika perlu ada kolaborasi  mendorong dibuatnya  Peraturan Desa itu. “Peraturan desa itu harga mati untuk melindungi laut dan pesisir termasuk did dalamnya  hutan mangrove. Jika tidak, kondisi kerusakan mangrove dan lautnya  semakin serius ,” katanya.

Kepala Desa Guruapin Kayoa M Reom  H M Saleh mengatakan,  gagasan ini adalah langkah yang baik. Karena itu dia menyambut baik  yang digagas komunitas pencinta mangrove khatulistiwa bersama Pakativa dan Foshal. “Kami berterima kasih jika ada yang mau datang mendorong peraturan desa ini dibuat. Kami siap Perdes ini segera diwujudkan,” katanya.   

Kades juga sempat bercerita soal kondisi Kayoa khususnya di Guruapin yang semasa kecilnya  merasakan ikan yang melimpah  dengan  terumbu karang  dan mangrove yang  masih terjaga. Untuk memancing ikan tak perlu jauh- jauh. Di kawasan pantai desa ini saja   mendapatkan  berbagai jenis ikan. Tetapi sekarang  nelayan di desa Guruapin  harus keluar mengail ikan sampai bermil-mil. Untuk itu katanya upaya perlindungan ini mutlak diperukan untuk mengembalikan kondisi  yang ada  seperti semula.

Sementara Junaidi Salim dari Komunitas Pencinta Mangrove yang hadir dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa upaya  mengumpulkan bibit secara mandiri  dan menanamnya dalam dua tahun ini,  perlu  ada perlindungan. Sebelum  dibuat  Perdes  untuk perlindungan yang  mengikat seluruh masyarakat,  dia menyarankan  pemerintah desa  membuat semcam papan pengumuman  larangan  merusak mangrove terutama yang mereka telah tanam. Ini karena penanaman yang mereka lakukan banyak yang dirusak.

“Kami menyarankan  pemerintah desa segera membuat papan larangan agar tidak merusak dan mengambil mangrove yang telah kami tanam. Ini sangat penting untuk perlindungan awal,” ujar Junaidi. Apa yang disampaikan pihak komunitas ini langsung direspon Kades dan meminta segera dibuat beberapa papan pengumuman dan poster untuk melindungi kawasan yang telah ditanami mangrove.  

Junaidi juga mengingatkan perlu segera dipikrikan upaya  mengatasi adanya eksploitasi mangrove sebagai  bahan kayu bakar  rumah  maupun   pengambilan mangrove  untuk kegiatan ekonomi lainnya.

“Kayu mangrove ini sudah digunakan turun temurun.  Ada yang untuk kayu bakar, bahan bangunan rumah sampai  dijual. Ini persoalan pelik yang perlu dipikirkan jalan keluarnya, sebelum  dibuat Perdes ini,” ujarnya. Masukan ini  menjadi bahan masukan untuk penyusunan Perdes nanti.

Sekadar diketahui kawasan pulau-pulau kayoa kaya dengan mangrove. Meski begitu mangrove  juga banyak dieksploitasi untuk kebutuhan rumah tangga. Sayangnya sepanjang tahun belum ada penananaman ulang pasca diambil. Karena itu di beberapa lokasi di daerah ini mangrove-nya sudah mulai berkurang bahkan mengalami kerusakan. “Di desa Guruapin yang dulu kawasan pantainya    ditumbuhi mangrove, kini telah hilang,”kata M Rahmi yang juga tokoh masyarakat desa Guruapin.  (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita  Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

     Penulis: Safri Rusdi Wartawan  Kabarpulau.co.id   Rimbun pepohonan  dan suara burung dari kejauhan terdengar begitu menghipnotis. Laut biru yang yang terhampar luas dari punggung Danau Tolire, menyambut   hangat peserta pelatihan Jurnalisme Lingkungan yang digelar LSM Burung Indonesia bersama Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sabtu pagi hingga siang (25/7/2026). Kawasan yang […]

  • DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 933
    • 0Komentar

    Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira menjadi perhatian berbagai kalangan. Merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi, dikelilingi banyak pulau- pulau kecil di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini. Data Halmahera Selatan Dalam Angka 2018  menunjukan luas Obi mencapai 1.073,15 km², dengan jumlah penduduk mencapai 2020 berjumlah 16.628 jiwa. Pulau Obi […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 3.120
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Gerakan Tanam Pohon Serentak, 760 Batang Ditanam di Domato Halbar

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 729
    • 1Komentar

    Program menanam pohon serentak di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dilaksanakan di Maluku Utara. Kegiatan ini dipusatkan di Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan  Kabupaten Halmahera Barat pada Jumat (30/12/2023). Kegiatan  ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Subjek Politik Kebangsaan dan Sumber Daya Alam, Bpk. Ariyanto, dihadiri kurang lebih 166 peserta […]

  • Tiga Isu Fokus ICMI untuk Masa Depan Malut

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Ada banyak persoalan di bidang lingkungan yang menghantui dunia saat ini. Beberapa di antaranya  adalah dampak perubahan iklim (climate change) dan problem pangan. Sementara kepedulian public terhadap dua persoalan ini masih masih terbilang minim. Karena itulah  Organisasi Wilayah (ORWIL) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara menjadikan dua isyu ini    didorong  ke tengah masyarakat dan […]

  • Ada 3 Spesies Baru Ditemukan Pada 2023

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 818
    • 1Komentar

    Sejak 2021 -2023 Ada 90 Spesies TSL Baru Berdasarkan hasil eksplorasi BRIN dan KLHK, lebih dari 90  jenis spesies baru telah ditemukan dalam kurun waktu tahun 2021-2023. Berbagai spesies baru tumbuhan dan satwa liar (TSL) telah banyak ditemukan, baik di dalam kawasan konservasi maupun di luar kawasan hutan. Rilis yang dikeluarkan oleh Kementeruan Lingkungan Hidup […]

expand_less