Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
  • visibility 887

Rata rata Setahun Berkurang 718,672 Hektar

Maluku Utara  merupakan provinsi dengan karakater Daerah Aliran Sungai (DAS) Kepulauan. Daerah ini memiliki 3.568  DAS. Dari banyaknya DAS itu, salah satu karakter ekosistemnya adalah memiliki hutan mangrove.  

Data Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, menyebutkan,  wilayah  Maluku Utara memiliki potensi mangrove seluas 41.228,7 ha yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota.   Sayang  setiap waktu  hutan mangrove yang ada, terus tergerus dan terdegradasi karena mengalami eksploitasi yang sangat signifikan.

Data BPDAS-HL Ternate menunjukan, dalam  kurun waktu 2010- 2017, terjadi penurunan luasan mangrove di Maluku Utara  cukup fantastis. Dalam kurun waktu 7 tahun terjadi penurunan lahan hutan mangrove mencapai  5.030,71 ha  atau kurang lebih  10,87 %  dari luasan sebelumnya tahun 2010, yakni 46.259,41 ha.

“Penurunan luasan mangrove tersebut disebabkan oleh adanya konversi mangrove menjadi lahan pertanian dan pemukiman, pembuangan sampah padat dan cair, pencemaran tumpahan minyak dan reklamasi pantai,” jelas Asih Yunani, M.P Kepala BPDASHL Ake Malamo Ternate dalam rilisnya yang dikirim ke kabarpulau.co.id/ Senin (5/10)

Luasan hutan mangrove di Maluku Utara: Sumber BPDAS-HL Ake Malamo Ternate

Dia bilang, tekanan penduduk yang tinggi berakibat terjadinya kerusakan ekosistem hutan mangrove dan degradasi lingkungan pantai. Terutama  untuk kebutuhan kayu bakar dan bahan bangunan di daerah pantai.   

Dari luasan yang terdegradasi itu jika dihitung rata rata  dalam setahun,  hutan mangrove  yang berkurang mencapai 718,672 hektar.

Tidak itu saja, dari data yang dihimpun Kabarpulau.com  secara nasional menyebutkan penurunan itu  diakibatkan oleh perkebunan, tambak, reklamasi maupun pemukiman.  

Berbagai kalangan lantas menyuarakan perlu ada langkah cepat menyelamatkan mangrove, kalau tidak kehidupan warga di kepulauan itu bakal terancam.

Di  Halmahera Utara, misal, ada perusahaan membabat hutan mangrove, mengganti dengan perkebunan singkong untuk tapioka. Di Halmahera Tengah, perusahaan tambang mengkonversi hutan mangrove jadi kawasan industri tambang. Di perkotaan, hutan mangrove jadi pemukiman, maupun sasaran reklamasi.

Berdasarkan dokumen Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk-RHL DAS) Ekosistem Mangrove dan Sempadan Pantai Wilayah Kerja BPDAS Ake Malamo 2014, Malut punya lahan mangrove dan sempadan pantai sekitar 55.322,61 hektar . Khusus hutan mangrove di Malut , ada 46.259,41 hektar dengan kategori rapat 29.848,83 hektar dan kurang rapat 16.410,58 hektar.

Dari data itu, sebaran hutan mangrove dominan di hutan produksi konversi (HPK) 25.594,35 hektar (55,33%), areal penggunaan lain (APL) 13.790,01 hektar, hutan lindung (4.999,04 hektar, hutan produksi 1.324,07 hektar dan hutan produksi terbatas 551,94 hektar.

Kondisi sebagian hutan mangrove di Kao Halmahera Utara/foto mahmud ichi

Radios  Simanjuntak, Ketua Program Studi Kehutanan, Universitas Halmahera,  menyarankan, pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar hutan mangrove masuk zona perlindungan dalam tata ruang wilayah daerah. Kalau memungkinkan, agar seluruh hutan mangrove dengan status APL ada aturan perlindungan.

Radios juga usul Dinas Lingkungan Hidup dan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di tiap kabupaten dan kota bersinergi dengan para pihak, baik akademisi, pegiat lingkungan, maupun pemerintah desa dalam mengupayakan kelola mangrove berkelanjutan bagi masyarakat.

 “Perlu kesadaran agar tak mengekploitasi mangrove dan pengaturan pemanfaatan yang berkelanjutan. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa perlindungan mangrove untuk mengamankan hutan mangrove di wilayahnya,” katanya belum lama ini.

Di Halmahera Utara misalnya, sudah ada peraturan desa   Pemerintah Desa Kao, Kecamatan Kao punya Perdes No.03/2017 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup perlindungan hutan mangrove dan keragaman hayati di dalamnya. Di  Halmahera Timur tepatnya di Desa Gotowasi juga sudah memiliki Perda Daerah Perlindungan Laut dan Pesisir  yang ikut melindungi hutan mangrove dan berbagai biota yang ada di dalamnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawasan Khusus Sofifi di Atas DAS Kritis

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Rawan Banjir dan Berada di Daerah Pusat Gempa Ibu kota Provinsi Maluku Utara yang berada di Kota  Sofifi  Pulau Halmahera ternyata dibangun di atas Daerah Aliran  Sungai (DAS) yang kondisinya kritis. Karena itulah  DAS ini masuk dalam pemulihan. Ibukota Provinsi yang telah ditetapkan melalui Undang undang Pemekaran provinsi Maluku Utara no 46 Tahun 1999  itu, […]

  • Warga Obi Sulit Air Bersih, Tagih Janji Bupati  

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 469
    • 1Komentar

    Air bersih menjadi kebutuhan paling urgen. Mulai dari makan minum hingga  mandi, cuci dan kakus (MCK). Setidaknya, hal ini juga sedang dialami warga  Desa Aer Mangga Kecamatan Obi Pulau Obi Halmahera Selatan. Saat kabarpulau co.id mengunjungi Desa itu Senin (6/2/2023) pekan lalu, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat menyuarakan  keluhannya terkait masalah yang mereka hadapi […]

  • Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Sungai dan hutan di Bokimoruru ii tidak bisa menjadi sarana wisata masyarakat Halmahera Tengah foto M Ichi

  • Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang  

    • calendar_month Sen, 25 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 595
    • 3Komentar

    Thabrani: Petinggi Harita Tersangka jadi Jalan Masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Selain Gubernur  Malut, ada  6 tersangka lainnya, […]

  • Ikan dan Manusia di Teluk  Weda Tercemar Logam  Berbahaya      1:24 Play Button

    Ikan dan Manusia di Teluk Weda Tercemar Logam Berbahaya     

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.705
    • 0Komentar

    Ini Hasil Riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako       Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah merilis laporan penelitian mengenai status lingkungan dan human biomonitoring  di daerah Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Wilayah ini menjadi tempat pengambilan sampel karena   menjadi salah satu sentra industri nikel di Indonesia.    Nexus3  Foundation Nexus for […]

  • Dicari Tim SAR, Warga Sanana Pulang Rumah dengan Selamat

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 417
    • 2Komentar

    Pencarian Salim Fatgehipon yang dilakukan Tim SAR Gabungan Sabtu malam. foto Tim SAR

expand_less