Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
  • visibility 510

Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta.

Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan ini berdasarkan  Keputusan  Menteri  Kelautan dan  Perikanan  Republik  Indonesia  nomor 66/KEPMEN-KP/2020 Tentang  Kawasan Konservasi Perairan  Pulau  Mare  dan Perairan  Sekitarnya  di Provinsi  Maluku Utara. Dalam keputusan itu menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya  dikelola sebagai Taman Wisata Perairan  dengan  luas keseluruhan  mencapai 7.060,87  hektar.

TWP ini meliputi: zona inti dengan luas 155,14 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 61,05 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.811,01 hektare; zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 33,67  hektare.

Kedua, TWP  Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. TWP ini ditetapkan  berdasarkan keputusan bernomor 67/KEPMEN-KP/2020  sebagai Kawasan Konservasi  Perairan  Pulau  Rao-Tanjung  Dehegila  dan Perairan  Sekitarnya   dengan luas keseluruhan 65.892,42  hektar,  sebagai  taman wisata perairan (TWP) Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. TWP ini  meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75  hektare. Terdiri dari zona inti dengan luas 1.426,91 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 417,12 hektare; zona perikanan berkelanjutan  2.238,93 hektare  yang meliputi: subzona penangkapan ikan dengan luas 41.405,23 hektare; subzona perikanan budidaya dengan luas 833,70 hektare.

Zona lainnya dengan luas 969,79 hektare  meliputi: subzona tambat labuh dengan luas 32,97 hektare; subzona pelestarian budaya dengan luas 102,85 hektare; subzona perlindungan mamalia laut dengan luas 795,81 hektare; dan subzona rehabilitasi dengan luas 38,16 hektare.

Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektare yang meliputi, zona inti dengan luas 100,10 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 899,11 hektare; dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 12.061,21 hektare.

Area III  Perairan Pulau Rao- Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 hektare yang meliputi: zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 837,99 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.932,51 hektare; dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi  dengan luas 8,75 hektare.

Ketiga,  Kawasan  Konservasi  Pesisir  dan Pulau-pulau  Kecil  Kepulauan  Sula  dan  Perairan  Sekitarnya  di Provinsi Maluku Utara. Penetapannya berdasarkan  keputusan  nomor  68/KEPMEN-KP/2020 yang  dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.  Taman Pesisir  ini luas keseluruhannya 120.723,88  hektar.

Dari luasan ini,terdiri dari   Area I, Perairan Pulau Sulabesi  dengan luas 30.900,33   hektare. Area I Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 276,83 hektare. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 29.293,08 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 134,60  hektare; subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 29.150,21 hektare; dan subzona perikanan tradisional dengan luas 8,27 hektare. Zona lainnya dengan luas 1.330,41 hektare yang meliputi: subzona rehabilitasi dengan luas 1.324,63 hektare; dan subzona pelabuhan dengan luas 5,79 hektare.

Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 hektare meliputi  zona pemanfaatan terbatas dengan luas 5.518,85 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 100,68 hektare;  subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 5.418,17 hektare. Zona lainnya  berupa subzona pelabuhan dengan luas 153,97 hektare. Area III meliputi Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 4.276,16 hektare; zona pemanfaatan terbatas dengan luas 79.848,86 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 986,27. Subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 78.774,06 hektare; subzona perikanan tradisional dengan luas 7,90 hektare; dan subzona perikanan budidaya dengan luas 80,63 hektare. Zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 25,71 hektare. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara,  Safrudin Turuy menjelaskan,  setelah penetapan ini masih ada beberapa tahapan  lagi   harus diselesaikan  DKP Malut. Yakni  Sosialisasi Kepmen KP No, 66, 67, 68 Tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan  TWP Kepulauan Sula. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta  penataan batas-batas zonasi. Misalnya kawasan  zona inti, zona pemannfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya.  “Saat ini.sudah ada perangkat pengelola kawasan konservasi perairan yg dibentuk melalui Pergub No 37 Tahun 2019 dengan nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) di Sofifi ibukota provinsi Maluku Utara,” jelas Safrudin.

Sebelumnya, DKP telah mencadangkan 8 kawasan konsrvasi perikanan (KKP) dengan luas  area  mencapai 249 738,75 hektar. 8 KKP itu adalah Pulau Rao pulau Morotai, Pulau Mare  Kota Tidore Kepulauan, Puluau Jiew di Halmahera Tengah, Kepulauan Gura Ici Halmahera Selatan, Gugusan Pulau Widi Halmahera Selatan,Kepulauan Sula Kabupaten Kepsul, Rao Dehegila di Kabupaten Pulau Morotai, dan KKP Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.(bersambung)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Cara Antisipasi Stok Pangan Saat Pandemi

    Ini Cara Antisipasi Stok Pangan Saat Pandemi

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Hasil kajian yang dilakukan  pemerintah provinsi Maluku Utara melalui  dokumen Food Security  and  Vurnerability  Atlas (FVSA), atau peta keamanan dan kerentanan pangan di Maluku Utara, menunjukan ada sejumlah sangat rawan pangan. Dasarnya  daerah daerah itu tidak mampu memproduksi  pangan  sendiri tetapi mengharapkan pasokan dari luar. Kabupaten  Kepulauan Sula dan Taliabu serta Tidore Kepulauan atau 23 kecamatan di […]

  • Warga Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Penyuluhan kesehatan yang digelar Pakativa dan Mayana di kawasan Jembatan Jiko Cobo Tidore

  • Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    • calendar_month Sen, 1 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 668
    • 0Komentar

     Pakesang di Tahun “Policik” 2024 Sebuah video direkam seorang warga bernama Ikmal Yasir Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Maluku Utara pada  Senin (25/12 2023) sekira pukul 14.30 WIT.  Video ini viral di berbagai platform media social. Memperlihatkan laut  Halmahera Timur yang menghampar berwarna kuning kecoklatan. Sepanjang mata memandang air laut terkontaminasi  material ore hasil […]

  • Kolaborasi Dorong Perdes Pesisir dan Laut Kayoa

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Pakativa- KPMK- Foshal- Pemdes Guruapin Kerja  Bareng   Perlindungan komprehensif untuk hutan mangrove dan pesisir laut sedang digagas bersama lembaga dan pemerintah desa Guruapin Kayoa Halmahera Selatan. Adalah Perkumpulan Pakativa, sebuah lembaga non pemerintah yang bergerak mengkampanyekan budaya, litrerasi dan ekologi bersama Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistwa (KPMK) serta Forum Studi Halmahera (Foshal)   mendorong pembuatan Peraturan […]

  • DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 737
    • 0Komentar

    Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira menjadi perhatian berbagai kalangan. Merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi, dikelilingi banyak pulau- pulau kecil di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini. Data Halmahera Selatan Dalam Angka 2018  menunjukan luas Obi mencapai 1.073,15 km², dengan jumlah penduduk mencapai 2020 berjumlah 16.628 jiwa. Pulau Obi […]

  • Nestapa Orang Obi di Atas Kekayaan Alam Berlimpah

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 2.257
    • 1Komentar

    Hutan dan Bumi Dikuras, Jalan Keliling Pulau pun Tak Punya  Perjalanan menuju Obi awal Mei 2025 lalu lumayan melelahkan. Setelah semalam atau kurang lebih 7 jam   perjalanan dengan kapal laut dari Ternate, sekira pukul 06.30 WIT, kapal  lego sauh di pelabuhan Kupal Pulau Bacan Halmahera Selatan Maluku Utara.  Etape pertama perjalanan telah dilewati, sekaligus menandai  […]

expand_less