Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
  • visibility 276

Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta.

Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan ini berdasarkan  Keputusan  Menteri  Kelautan dan  Perikanan  Republik  Indonesia  nomor 66/KEPMEN-KP/2020 Tentang  Kawasan Konservasi Perairan  Pulau  Mare  dan Perairan  Sekitarnya  di Provinsi  Maluku Utara. Dalam keputusan itu menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya  dikelola sebagai Taman Wisata Perairan  dengan  luas keseluruhan  mencapai 7.060,87  hektar.

TWP ini meliputi: zona inti dengan luas 155,14 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 61,05 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.811,01 hektare; zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 33,67  hektare.

Kedua, TWP  Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. TWP ini ditetapkan  berdasarkan keputusan bernomor 67/KEPMEN-KP/2020  sebagai Kawasan Konservasi  Perairan  Pulau  Rao-Tanjung  Dehegila  dan Perairan  Sekitarnya   dengan luas keseluruhan 65.892,42  hektar,  sebagai  taman wisata perairan (TWP) Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. TWP ini  meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75  hektare. Terdiri dari zona inti dengan luas 1.426,91 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 417,12 hektare; zona perikanan berkelanjutan  2.238,93 hektare  yang meliputi: subzona penangkapan ikan dengan luas 41.405,23 hektare; subzona perikanan budidaya dengan luas 833,70 hektare.

Zona lainnya dengan luas 969,79 hektare  meliputi: subzona tambat labuh dengan luas 32,97 hektare; subzona pelestarian budaya dengan luas 102,85 hektare; subzona perlindungan mamalia laut dengan luas 795,81 hektare; dan subzona rehabilitasi dengan luas 38,16 hektare.

Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektare yang meliputi, zona inti dengan luas 100,10 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 899,11 hektare; dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 12.061,21 hektare.

Area III  Perairan Pulau Rao- Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 hektare yang meliputi: zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 837,99 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.932,51 hektare; dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi  dengan luas 8,75 hektare.

Ketiga,  Kawasan  Konservasi  Pesisir  dan Pulau-pulau  Kecil  Kepulauan  Sula  dan  Perairan  Sekitarnya  di Provinsi Maluku Utara. Penetapannya berdasarkan  keputusan  nomor  68/KEPMEN-KP/2020 yang  dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.  Taman Pesisir  ini luas keseluruhannya 120.723,88  hektar.

Dari luasan ini,terdiri dari   Area I, Perairan Pulau Sulabesi  dengan luas 30.900,33   hektare. Area I Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 276,83 hektare. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 29.293,08 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 134,60  hektare; subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 29.150,21 hektare; dan subzona perikanan tradisional dengan luas 8,27 hektare. Zona lainnya dengan luas 1.330,41 hektare yang meliputi: subzona rehabilitasi dengan luas 1.324,63 hektare; dan subzona pelabuhan dengan luas 5,79 hektare.

Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 hektare meliputi  zona pemanfaatan terbatas dengan luas 5.518,85 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 100,68 hektare;  subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 5.418,17 hektare. Zona lainnya  berupa subzona pelabuhan dengan luas 153,97 hektare. Area III meliputi Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 4.276,16 hektare; zona pemanfaatan terbatas dengan luas 79.848,86 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 986,27. Subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 78.774,06 hektare; subzona perikanan tradisional dengan luas 7,90 hektare; dan subzona perikanan budidaya dengan luas 80,63 hektare. Zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 25,71 hektare. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara,  Safrudin Turuy menjelaskan,  setelah penetapan ini masih ada beberapa tahapan  lagi   harus diselesaikan  DKP Malut. Yakni  Sosialisasi Kepmen KP No, 66, 67, 68 Tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan  TWP Kepulauan Sula. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta  penataan batas-batas zonasi. Misalnya kawasan  zona inti, zona pemannfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya.  “Saat ini.sudah ada perangkat pengelola kawasan konservasi perairan yg dibentuk melalui Pergub No 37 Tahun 2019 dengan nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) di Sofifi ibukota provinsi Maluku Utara,” jelas Safrudin.

Sebelumnya, DKP telah mencadangkan 8 kawasan konsrvasi perikanan (KKP) dengan luas  area  mencapai 249 738,75 hektar. 8 KKP itu adalah Pulau Rao pulau Morotai, Pulau Mare  Kota Tidore Kepulauan, Puluau Jiew di Halmahera Tengah, Kepulauan Gura Ici Halmahera Selatan, Gugusan Pulau Widi Halmahera Selatan,Kepulauan Sula Kabupaten Kepsul, Rao Dehegila di Kabupaten Pulau Morotai, dan KKP Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.(bersambung)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Mitita Surganya Hiu Sirip Hitam

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 406
    • 1Komentar

    Kabupaten Pulau Morotai memiliki 33 pulau kecil yang mengelilinginya. Pulau yang tidak berpenghuni berjumlah 26  dan yang berpenghuni   7 pulau. Pulau  yang berpenghuni adalah pulau Morotai (main island), pulau Kolorai, pulau Ngele-ngele kecil, pulau Ngele-ngele besar pulau Golo-golo, pulau Rao, dan pulau Saminyamau. Tahun 2014, Presiden Jokowi menetapkan Pulau Morotai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata […]

  • Ruas Jalan Botonam–Saketa Halmahera Selatan Hancur

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 385
    • 1Komentar

    Salah satu sarana membuka keterisolasian akses dan ekonomi masyarakat adalah tersedianya infrastruktur jalan yang memadai. Ternyata, infrstruktur dan sarana ini   masih sangat memprihatinkan di sejumlah tempat terutama di Halmahera dan pulau  kecil lainnya di Maluku Utara. Di Halmahera terutama di bagian selatan, akses jalan daratnya belum terbuka secara keseluruhan. Tidak itu saja wilayah yang sudah […]

  • Ini Cara Perkuat Kapasitas Warga Kampung

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Belajar Pemetaan  dan Perencanaan Wilayah Kelola Rakyat   Puluhan anak muda   dari  beberapa lembaga dan pemuda kampung berkumpul di Training Centre Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku Utara Selasa hingga Sabtu (9-13/8/2022). Mereka mengikuti Pelatihan, Pemetaan serta Perencanaan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dan Perlindungan  Hutan Kampung. Pelatihan  ini  digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKATVA Maluku […]

  • Suara Lirih Petani Kakao Pulau Bacan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Busuk Buah Bertahun-Tahun, Tak Digubris Pemerintah? Hari sudah agak siang Rabu (31/10/2023). Meski begitu di bawah perkebunan kakao yang ditumpangsarikan kelapa dan pala berjarak kurang lebih satu kilometer dari Panamboang Bacan Selatan Pulau Bacan itu terasa sejuk.     Jarum jam menujukan sekira pukul 11.20 WIT. Saif Bakar (49) sibuk mengumpulkan satu per satu buah kakao […]

  • 14 Lurah di Ternate Utara Jadi Mahimo Gam   

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 349
    • 1Komentar

    Ternate  dikenal sebagai negeri   adat  se atorang. Karena itu segala sesuatu mestinya berdasar pada ketentuan yang diatur  oleh adat seatorang di Kesultanan Ternate.  Dalam hal perangkat dan struktur pemerintahan baik penamaan dan penyebutannya  sudah saatnya mengikuti   pada adat se-atorang  di kesultanan Terante tersebut.  Setidaknya,  hal ini   kemudian,   14 lurah di Kota Ternate Utara, dikukuhkan sebagai […]

  • Kuso Endemik Ternate, Terus Diburu untuk Dikonsumsi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 578
    • 2Komentar

    Perburuan kuso mata biru yang juga salah satu hewan endemic pulau Ternate,  benar- benar massive. Akibatnya  hewan bermata unik ini semakin sulit ditemukan. Pengakuan sejumlah warga di Pulau Ternate yang bertempat tinggal di kawasan barat  pulau, menjelaskan bahwa kuso  ini sudah jarang terlihat sekarang. Jaib Sadek warga Sulamadaha Kota Ternate mengaku, dulu  hamper setiap saat […]

expand_less