Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
  • visibility 679

Data resmi jumlah pulau di Maluku Utara mencapai 1080. Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di daerah ini masih terbilang serampangan. Misalnya pulau kecil yang sebenarnya  rentan  tetapi  dieksploitasi tak tersisa. Kasus di pulau Ge Halmahera Timur dan beberapa pulau kecil lainnya adalah contoh nyata pulau kecil dikuasai  dan dibabat habis. Kementerian  KKP  berjanji  memperketat  aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Rilis resmi Humas  Ditjen  Pengelolaan  Kelautan  dan Ruang   Laut  yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf   awal Oktober lalu menyatakan bahwa investor  tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.

Ini Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.  Menurutnya , dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat  dalam  Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  di Kendari, Sulawesi Tenggara  3 – 4 Oktober 2023 lalu.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan  Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan foto M Ichi

Dia mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara   Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi  yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelas Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya..  Untuk pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa, Kemarau tapi Hujan hingga Banjir?

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 784
    • 1Komentar

    Sepekan Tiga Wilayah di Malut Dihantam Banjir Meski saat ini masih dalam periode musim kemarau, kenyataanya hamper semua wilayah di Maluku Utara dilanda hujan lebat. Bahkan dampak hujan tersebut, dalam sepekan ini sejumlah daerah dilanda banjir besar hingga menimbulkan korban harta dan rusaknya fasilitas umum. Hingga Sabtu (15/7/2023), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun […]

  • Muslimat NU Morotai Diharapkan Bantu Pemda

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle
    • visibility 565
    • 1Komentar

    Organisasi Perempuan Nahdlatul Ulama, Muslimat NU  resmi hadir di Kabupaten Pulau Morotai. Pengurus organisasi ini dilantik pada  Kamis (10/2/2022) malam lalu. Pelantikanya dipusatkan di Islamic Center  Morota,  dirangkai  dengan  dzikir dan doa bersama keluarga besar NU Pulau Morotai, pemerintah daerah, tokoh agama   serta tokoh masyarakat setempat.  Sementara Pengurus Muslimat NU Morotai yang dilantik adalah […]

  • Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir,  MDPI Gelar Festival Kesehatan dan Pelatihan Keselamatan di Pulau Buru

    Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir, MDPI Gelar Festival Kesehatan dan Pelatihan Keselamatan di Pulau Buru

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Kesehatan dan keselamatan nelayan menjadi semakin penting. Di tengah tingginya risiko kerja yang dihadapi saat melaut. Bagi keluarga nelayan, akses terhadap layanan kesehatan preventif yang rutin dan dekat dengan aktivitas sehari-hari menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga produktivitas dan keselamatan. Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) memandang bahwa kesehatan dan keselamatan nelayan merupakan fondasi penting dalam membangun […]

  • Perjuangkan Sungai Sagea, Aksi Warga Ricuh  

    • calendar_month Ming, 29 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 799
    • 2Komentar

    Warga Desa Sagea dan Kiya yang berada di lingkar tambang  kawasan industry  PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menggelar aksi  Sabtu (28/10/2023) di Lipe Gate 3 PT IWIP, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIT. Aksi yang melibatkan massa yang datang dengan truk […]

  • Dari Togutil ke Tobelo Dalam: Jejak Sejarah dan Transformasi Suku Pedalaman Halmahera

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 1.460
    • 0Komentar

    Penulis: Jamal Adam. Animal Keeper Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata, Halmahera Pulau Halmahera di Maluku Utara tidak hanya kaya akan keanekaragaman hayati, tetapi juga menyimpan sejarah panjang masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan alam. Salah satu   yang menarik untuk ditelusuri adalah perjalanan suku Togutil, yang kini dikenal sebagai suku Tobelo Dalam. Mereka bukan sekadar masyarakat […]

  • Ada Wisata Mangrove di Jantung Kota Sofifi

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 987
    • 0Komentar

    Kawasan Hutan Mangrove Guruaping dilihat dari Udara, foto Opan Jacky

expand_less