Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
  • visibility 629

Data resmi jumlah pulau di Maluku Utara mencapai 1080. Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di daerah ini masih terbilang serampangan. Misalnya pulau kecil yang sebenarnya  rentan  tetapi  dieksploitasi tak tersisa. Kasus di pulau Ge Halmahera Timur dan beberapa pulau kecil lainnya adalah contoh nyata pulau kecil dikuasai  dan dibabat habis. Kementerian  KKP  berjanji  memperketat  aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Rilis resmi Humas  Ditjen  Pengelolaan  Kelautan  dan Ruang   Laut  yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf   awal Oktober lalu menyatakan bahwa investor  tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.

Ini Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.  Menurutnya , dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat  dalam  Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  di Kendari, Sulawesi Tenggara  3 – 4 Oktober 2023 lalu.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan  Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan foto M Ichi

Dia mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara   Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi  yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelas Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya..  Untuk pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Keluarkan SE  Jaga Lingkungan Satuan Pendidikan

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 810
    • 0Komentar

    Kementerian Agama membuat imbauan dalam bentuk surat edaran (SE) yang meminta satuan pendidikan proaktif dan peduli menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama […]

  • Hemiscyllium halmahera Terancam, Perlukah Perlindungan?  

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Hemyscillium-halmahera yang-ditemukan-di-laut-Ternate-foto-Nasijaha-Dive Center

  • Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 831
    • 2Komentar

    Mangrove yang ditebang untuk pembuatan jalan masuk ke kawasan resapan air Labuha Bacan foto Sahmar

  • Keren,,,Ini Cara Bangun Kesadaran Lingkungan Kaum Muda

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 614
    • 1Komentar

    aksi angkat sampah yang dilakukan oleh staf PakaTiva di Pantai Kasetela Ternate beberapa waktu lalu

  • KKP Walidata Informasi Geospasial Lamun dan Terumbu Karang

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima mandat sebagai penyelenggara atau walidata informasi geospasial tematik (IGT) lamun dan terumbu karang di Indonesia. Sebelumnya mandat tersebut diselenggarakan oleh Pusat Riset Oseanografi, BRIN (LIPI). Terumbu karang dan padang lamun adalah ekosistem yang sangat  berharga bagi kelangsungan hidup laut dan manusia. Kekayaan alam ini memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan […]

  • Faisal Ratuela Pimpin WALHI Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 892
    • 1Komentar

    Faisal Ratueala (Kaus Hitam) Berdiri Paling Kanan menggelar foto bersama Ketua Dewan Nasional dan Direktur Eksekutif serta para kader dan anggota lembaga WALHI Maluku Utara

expand_less