Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

Pulau Kecil Bisa Dikuasai 70 Persen Pemodal

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
  • visibility 493

Data resmi jumlah pulau di Maluku Utara mencapai 1080. Pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil di daerah ini masih terbilang serampangan. Misalnya pulau kecil yang sebenarnya  rentan  tetapi  dieksploitasi tak tersisa. Kasus di pulau Ge Halmahera Timur dan beberapa pulau kecil lainnya adalah contoh nyata pulau kecil dikuasai  dan dibabat habis. Kementerian  KKP  berjanji  memperketat  aturan main dalam pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Rilis resmi Humas  Ditjen  Pengelolaan  Kelautan  dan Ruang   Laut  yang disampaikan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf   awal Oktober lalu menyatakan bahwa investor  tak dapat menguasai satu pulau secara utuh.

Ini Sesuai Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016.  Menurutnya , dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha, dan pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Hal ini disampaikan Muhammad Yusuf di depan para pelaku usaha, pemerintah daerah dan masyarakat  dalam  Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  di Kendari, Sulawesi Tenggara  3 – 4 Oktober 2023 lalu.

“Pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan  Rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Apabila ingin memanfaatkan laut, maka harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” tegas Yusuf.

Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan foto M Ichi

Dia mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya baik PMA, PMDN, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan, termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara   Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan bahwa KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Menurutnya, pelayanan merupakan bagian dari instrumen pengendalian untuk mendukung kebijakan KKP mewujudkan ekonomi biru.

Hingga 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi  yang sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

“Meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif, pada prakteknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun Masyarakat, karenanya ini kesempatan tepat untuk memberikan penyadartahuan tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil,” jelas Victor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Polhukam telah menerbitkan Keputusan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya..  Untuk pengawasan dan pengendalian pulau-pulau kecil, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 553
    • 0Komentar

    Sungai dan hutan di Bokimoruru ii tidak bisa menjadi sarana wisata masyarakat Halmahera Tengah foto M Ichi

  • Literasi Lingkungan dari Pulau Tulang Halmahera

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Cerita Fahri Lolahi dan Rumah Botol Plastik untuk Perangi Sampah   Cuaca siang di Sabtu akhir Agustus lalu itu agak mendung. Ketika tiba dengan mobil di Tobelo dari Kao, saya dijemput oleh Fahmi Lolahi. Tujuan saya menuju pulau Tulang. Setelah menunggu sekira 30 menit, saya  melanjutkan perjalanan menuju Pulau Tulang.     Fahmi Lolahi adalah kakak  […]

  • Malut Masuk 10 Provinsi yang Terus Alami Deforesfasi

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 713
    • 2Komentar

    Hutan yang berada di sejumlah pulau di Maluku Utara    terus alami deforestasi. Walau lajunya cenderung turun, faktanya hingga kini masih banyak  pulau  yang kehilangan tutupan hutannya. Data Yayasan Auriga Nusantara, menunjukan tutupan hutan alam nasional di Indonesia mencapai 88 juta hektare. Dari angka tersebut, 80% berada di 10 provinsi kaya-hutan, seperti Papua, Papua Barat, Kalimantan […]

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 666
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

  • Cerita Kehancuran Pulau  di Halmahera dan Sulawesi Hadir Dalam Diskusi COP di  Brazil

    Cerita Kehancuran Pulau  di Halmahera dan Sulawesi Hadir Dalam Diskusi COP di  Brazil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 711
    • 0Komentar

    Nikel jadi Sumber Kehancuran Ruang Masayarakat Adat  Di tengah  gegap gempita janji-janji iklim yang digaungkan para pemimpin dunia dalam ruang-ruang negosiasi COP30 di Belém, Brazil, nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global. Dalam diskusi side event COP30 Centering Justice and Responsible Critical Minerals Governance di Ford Foundation Pavilion, suara-suara masyarakat […]

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

expand_less