Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
  • visibility 491

Bisakah Menjawab Masalah Listrik di Malut?

Potensi Geothermal Idamdehe Jailolo Halmahera Barat  

Menjawab Masalah Listrik  di  Malut?

Provinsi Maluku Utara memiliki luas wilayah mencapai 145.801,10 km² terdiri dari lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi   ini memiliki 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.

Ketersediaan jaringan listrik yang memadai di Maluku Utara menjadi salah satu masalah krusial yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemerintahan, percepatan pembangunan, pengelolaan investasi maupun pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan.

Pemerintah  sendiri saat ini fokus menggenjot keadilan dan pemerataan akses listrik yang ramah lingkungan ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu indikatornya berupa rasio elektrifikasi yang merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga yang ada. 

Data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rasio elektrifikasi nasional sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai 99,52 persen. Adapun Provinsi Maluku Utara dengan karakteristik kepulauan dan terdapat daerah dengan kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) memiliki rasio elektrifikasi sebesar 96,27 persen.  Saat ini  masih ada  112 desa belum teraliri listrik.

Data  PT PLN (Persero) menunjukan, pertumbuhan konsumsi listrik di luar wilayah pulau Jawa mengalami kenaikan sampai 11 persen, sementara  pertumbuhan infrastrukturnya kurang dari 6 persen.

Hal ini bisa terjadi karena adanya ketidakselarasan antara pertumbuhan konsumsi listrik dengan pertumbuhan infrastruktur ketenagalistrikan yang menyebabkan banyak wilayah di Indonesia mengalami krisis energi listrik.

Untuk mengatasi masalah ini ada solusi yang dapat dilakukan yakni dengan memanfaatkan potensi sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT).   

Satu hal yang  dapat dilakukan  adalah dengan mempercepat peningkatan kapasitas listrik  dengan memanfaatkan  EBT menuju net zero emission. 

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Diesel (PLTU/D) juga seharusnya sudah mulai dikurangi karena berdampak buruk terhadap manusia dan lingkungan.

Sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem tenaga listrik dengan beban di atas 3 MW yaitu Sistem Ternate- Tidore, Tobelo-Malifut, Jailolo, Sofifi, Bacan, Sanana dan Daruba. Selain itu, terdapat 32 unit pusat pembangkit dengan skala yang lebih kecil dan lokasinya tersebar.

Pembangkit listrik di Provinsi Maluku Utara diantaranya PLT Mesin Gas (PLTMG) Ternate, PLTMG Halmahera, PLTD Bacan, PLTD Tolonuo, PLTS Morotai, PLTU Tidore dan PLTU Sofifi. Namun demikian, secara keseluruhan pasokan listrik yang ada masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan sering terjadinya pemadaman listrik khususnya di Pulau Halmahera. Pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu sumber EBT telah menjadi program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan dengan mengutamakan pemanfaatan EBT. Maluku Utara  punya EBT berupa potensi panas bumi gunung Jailolo di wilayah Desa Idamdehe Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang memiliki potensi sebesar 75 MW sehingga diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara.

Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 1960-an sampai tahun 1980-an telah melakukan penelitian. Pada Tahun 2009, melalui persetujuan Kementerian ESDM dan Bupati Halmahera Barat, PT Star Energy Geothermal Halmahera selaku pemenang tender telah ditunjuk melakukan pengelolaan lapangan panas bumi Jailolo yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi. Namun  informasi media (infopublik.id,red)  dalam tahapan eksplorasi, PT Star Energy memilih tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi akibat tidak adanya kata sepakat soal harga jual-beli listrik dengan pihak PT PLN (Persero).

Mempertimbangkan risiko dan biaya yang tinggi dalam tahap eksplorasi ini, maka berdasarkan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT SMI mendapat penugasan untuk pembiayaan eksplorasi skema Government Drilling yangsalah satunya di wilayah kerja Jailolo Maluku Utara. Dana PISP berasal dari dana awal yang berasal dari pengalihan investasi pemerintah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT SMI pada Tahun 2015.

Dana lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan, Kerja Sama Pendanaan serta sumber lainnya yang sah seperti dana yang dihasilkan PT SMI dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activity).

Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), fasilitas dana PISP yang dikelola PT SMI juga berhasil berkolaborasi dengan pendanaan World Bank melalui hibah Geothermal Energy Upstream Development Project (GEUDP) dan fasilitas Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Dalam rangka memperoleh manfaat sosial ekonomi dan lingkungan proyek pembiayaan berkelanjutan, PT SMI bersama dengan Bupati Halmahera Barat telah menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitas penyediaan data dan informasi panas bumi wilayah Jailolo Halmahera Barat. Penyediaan data dan informasi panas bumi dilakukan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi sebagaimana Pasal 14 PMK Nomor 80/PMK.08/2022.

Program Government Drilling ditugaskan pemerintah kepada PT SMI sebagai pengelola pembiayaan, PT Geo Dipa Energi sebagai pelaksana teknis pengeboran dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII (Persero) dapat menjadi penanggung risiko baik risiko eksplorasi, risiko politik maupun risiko kesenjangan sesuai peraturan perundang-undangan.Program government drilling merupakan bentuk kerjasama dan sinergi antar Kementerian Keuangan melalui DJPPR, DJKN dan SMV, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dimana dalam program tersebut, pemerintah mengambil risiko yang paling besar yaitu tahap eksplorasi. Sebagai catatan, program government drilling ini sangat perlu untuk memperhatikan dampaknya kepada masyarakat sekitar sehingga diperlukan sosialisasi yang baik dan efektif oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dampak sosial ekonomi,  dampak lingkungan (AMDAL) yang sering menjadi isu utama sehingga dapat diminimalisir potensi penolakan/pertentangan dari masyarakat.

Pelaksanaan Government Drilling untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) direncanakan akan dimulai pada Tahun 2023 ini sehingga diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pemadaman listrik yang sering terjadi di Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat.

Program ini juga diharapkan dapat berdampak multiplier effect bagi peningkatan pendapatan daerah penghasil PLTP termasuk peningkatan investasi yang akan ditanamkan di Halmahera Barat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penulis: Bayu Setiaji

Kasubbag Umum KPKNL Ternate

Referensi:

https://malut.bps.go.id/
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/triwulan-iii-2021-rasio-elektrifikasi-9940-kapasitas-pembangkit-ebt-386-mw
https://www.beritadaerah.co.id/2022/03/04/rencana-pengembangan-listrik-di-maluku-utara/
https://repository.uksw.edu

Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara Edisi Mei 2022- Bank Indonesia

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Dikutip langsung dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15242/Potensi-Panas-Bumi-Geothermal-di-Desa-Idamdehe-Jailolo-Kabupaten-Halmahera-Barat-Provinsi-Maluku-Utara.html

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa dengan Magnitudo 7,0 Terasa hingga Morotai

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Basirun (36) warga Daruba Morotai dihubungi kabarpulau.co.id/ dari Ternate Kamis (21/1) pukul 23.00 WIT  mengaku, peristiwa gempa yang berpusat di  Kota Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud sangat terasa di  Pulau  Morotai Provinsi Maluku Utara. Dia mengaku  karena kuatnya gempa itu turut membuat panic warga. “Sangat terasa goyangan gempa malam ini. Memang pusat gempa di Talaud tetapi […]

  • Mtu Mya Halteng, Destinasi Eksotis yang Terancam Abrasi

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Hamparan pasir putih menghiasi pulau kecil berukuran sekira 70  meter  persegi itu. Di kiri kanannya terlihat  laut biru tosque dan terumbu karang yang sebagian sudah mulai mulai mati. Pulau tersebut tak lagi berpohon. Pohon yang dulu rindang dan tumbuh lebat di ekosistem pantai ini, telah mati. Baru ada beberapa pohon ditanam kembali oleh warga dan […]

  • MDPI Urus Dokumen Kapal Nelayan Kecil Ternate

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 330
    • 2Komentar

    Proses pengukuran kapan nelayan di kelurahan Sangaji Kota Ternate, foto M Ichi

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Di Ekspedisi Maluku Warga Suma Makean Dapat Layanan Kesehatan dan Saprodi

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 225
    • 0Komentar

    pelayanan kesehatan gratis oleh yayasan EcoNusa di Samusa Makean

  • Cerita Anak Muda Tomolou Tidore Perangi Sampah

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Buat Kampung  Bersih, Beri PAD Buat Kota Tikep Memasuki  kampong  Tomolou di Kota Tidore Kepulauan   dipastikan tidak akan menemukan sampah tercecer di jalanan. Begitu juga pantainya. Tidak ada lagi warga membuang sampah ke tepi pantai. Kondisi hari ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Di mana kebanyakan buang sampah ke laut dan pantai sebagaimana kebiasaan sebagian warga di Maluku […]

expand_less