Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • visibility 561

Maraknya  iklan dan pemberitaan penjualan pulau-pulau di Indonesia, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan tegas  adanya penjualan pulau. KKP memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.  Di Maluku Utara beberapa waktu lalu sempat heboh adanya  isu penjualan gugusan kepualaun Widi Halmahera Selatan yang sempat ditawarkan melalui situs iklan internasional. Meski  belum sempat terjual, isu ini sempat mengebohkan masyarakat Indonesia terutama di Maluku Utara.

Karena masalah itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keteranganya kepada media di Jakarta  Jumat, (20/6) pecan lalu menyampaikan bahwa  untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

“Kami tegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan itu terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu. Hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat yang ketat,” kata Koswara.

Dia bilang, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100- kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Dijelaskan, sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019,  KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum  lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  bilang untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang  mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Dijelaskan lagi secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini adalah  wujud tanggung jawab bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi. (aji/olah)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • JETP Tak Boleh Abaikan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Rabu (16/8/2023) pemerintah mengumumkan rencana investasi transisi energi yang dibiayai oleh skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Skema ini adalah bentuk Kemitraan Transisi Energi Indonesia yang Adil  melalui kesepakatan senilai 20 miliar dolar untuk mendekarbonisasi ekonomi bertenaga batu bara Indonesia, yang diluncurkan 15 November 2022 di KTT G20.  Seperti diketahui bersama, Indonesia menerima komitmen pendanaan […]

  • Bank Indonesia umumkan uang beredar di masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Petugas menghitung uang pecahan milik nasabah di salah satu agen BRILink di Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang beredar di masyarakat M2 pada Agustus 2025 sebesar Rp 9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen tumbuh lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,6 persen yang didorong uang beredar sempit (M1) sebesar 10,5 persen dan […]

  • Kembangkan Kreativitas Anak dan Perkenalkan Sumber Air dengan Mewarnai

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 607
    • 1Komentar

    Salah satu peserta lomba mewarnai yang serius memberi warna pada gambarnya. foto M Ichi

  • Perempuan Mapala Bicara Perubahan Iklim

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.312
    • 0Komentar

    Soroti  Reklamasi hingga  Sampah Pembalut Wanita  Perkumpukan Paka Tiva Maluku Utara,  sebuah lembaga non profit yang bekerja untuk pendampingan warga  dan concern  untuk isu literasi,  budaya dan ekologi,  menggelar Seri Diskusi Pencinta Alam Maluku Utara.  Diskusi Rabu (12/8) di jarod cafe BTN, adalah   kedua kalinya. Pesertanya  Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala)  dari berbagai perguruan tinggi di […]

  • Mtu Mya Halteng, Destinasi Eksotis yang Terancam Abrasi

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 953
    • 0Komentar

    Hamparan pasir putih menghiasi pulau kecil berukuran sekira 70  meter  persegi itu. Di kiri kanannya terlihat  laut biru tosque dan terumbu karang yang sebagian sudah mulai mulai mati. Pulau tersebut tak lagi berpohon. Pohon yang dulu rindang dan tumbuh lebat di ekosistem pantai ini, telah mati. Baru ada beberapa pohon ditanam kembali oleh warga dan […]

  • Anak Muda Ternate akan Dapat Ilmu Gratis Soal Medsos

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Kolaborasi  Greeneration- Kedubes Amerika dan  Kabarpulau    Sebuah kesempatan langka diperoleh anak muda Ternate dan sekitarnya. Di tengah perkembangan  internet yang luar biasa,  diikuti hadirnya media social  dalam keseharian hidup masyarakat,    sangat rugi jika  tidak menambah pengetahuan soal pemanfaatannya. Untuk menambah pengetahuan itu tiga lembaga berkolaborasi mendatangkan pemateri untuk kegiatan tersebut.  Kerjasama Greeneration Foundation  Kedutaan […]

expand_less