Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • visibility 619

Maraknya  iklan dan pemberitaan penjualan pulau-pulau di Indonesia, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan tegas  adanya penjualan pulau. KKP memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.  Di Maluku Utara beberapa waktu lalu sempat heboh adanya  isu penjualan gugusan kepualaun Widi Halmahera Selatan yang sempat ditawarkan melalui situs iklan internasional. Meski  belum sempat terjual, isu ini sempat mengebohkan masyarakat Indonesia terutama di Maluku Utara.

Karena masalah itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keteranganya kepada media di Jakarta  Jumat, (20/6) pecan lalu menyampaikan bahwa  untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

“Kami tegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan itu terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu. Hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat yang ketat,” kata Koswara.

Dia bilang, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100- kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Dijelaskan, sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019,  KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum  lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  bilang untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang  mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Dijelaskan lagi secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini adalah  wujud tanggung jawab bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi. (aji/olah)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi Sagu Melimpah, Butuh Bantuan Pemasaran

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 958
    • 2Komentar

    Tepung sagu yang telah diisi kedalam tumang atau wadah tepung sagu foto Rusdiyanti/KPH Tidore

  • Bangun Desa Harus Dimulai dari Tata Ruang

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Membangun sumber sumber pangan desa. jga butuh tata ruang desa. foto mahmud ichi

  • Kondisi Lingkungan Maluku Utara Butuh Perhatian

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 2.045
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2020 ini mengambil  tema  “Time For Nature” yang mengajak  penduduk dunia menyadari bahwa makanan yang dimakan, air yang diminum, dan ruang hidup di planet yang ditinggali adalah sebaik-baiknya manfaat dari alam (nature) sehingga harus dijaga kelestariannya. Sayangnya apa yang didengungkan ini  berbanding terbalik dengan kondisi  saat ini.  Di Provinsi Maluku […]

  • Ruas Jalan Botonam–Saketa Halmahera Selatan Hancur

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 848
    • 1Komentar

    Salah satu sarana membuka keterisolasian akses dan ekonomi masyarakat adalah tersedianya infrastruktur jalan yang memadai. Ternyata, infrstruktur dan sarana ini   masih sangat memprihatinkan di sejumlah tempat terutama di Halmahera dan pulau  kecil lainnya di Maluku Utara. Di Halmahera terutama di bagian selatan, akses jalan daratnya belum terbuka secara keseluruhan. Tidak itu saja wilayah yang sudah […]

  • KKP Janji 20 M ke 10 Kampung di Tiga WPP

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 615
    • 0Komentar

    Foto Pengukuran ikan tuna dalam program fair trade foto MDPI

  • Ternate, Tidore  dalam Muhibah Budaya Jalur Rempah  

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 886
    • 0Komentar

    Rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah saat mengunjungi Benteng Oranye Ternate

expand_less