Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

Tegas! Pulau Tak Boleh Diperjualbelikan

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • visibility 282

Maraknya  iklan dan pemberitaan penjualan pulau-pulau di Indonesia, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan tegas  adanya penjualan pulau. KKP memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.  Di Maluku Utara beberapa waktu lalu sempat heboh adanya  isu penjualan gugusan kepualaun Widi Halmahera Selatan yang sempat ditawarkan melalui situs iklan internasional. Meski  belum sempat terjual, isu ini sempat mengebohkan masyarakat Indonesia terutama di Maluku Utara.

Karena masalah itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keteranganya kepada media di Jakarta  Jumat, (20/6) pecan lalu menyampaikan bahwa  untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

“Kami tegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan itu terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu. Hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat yang ketat,” kata Koswara.

Dia bilang, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100- kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. Dijelaskan, sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019,  KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum  lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Sementara Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  bilang untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang  mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi. Dijelaskan lagi secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini adalah  wujud tanggung jawab bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru, untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi. (aji/olah)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 329
    • 1Komentar

    Peta Kabupaten Pulau Taliabu

  • Merintis Ekonomi Nelayan Kecil dengan Koperasi

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Foto bersama usai kegiatan RAT Koperasi Bubula Ma Cahaya foto MArwan

  • Titik Nol Jalur Rempah Dunia (2) 

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 907
    • 1Komentar

    Rempah adalah Identitas dan Peradaban Sejarawan Universitas Khairun Ternate, Rustam Hasyim (2013), dalam Dari Cengkih ke Kerang Mutiara, Perdagangan di Keresidenan Ternate 1854-1930, menyebutkan Maluku Utara sendiri bukan saja menghasilkan rempah, namun telah memperdagangkan demikian banyak komoditi selain rempah, untuk dijual  ke manca negara. Rustam mencatat sirip hiu, mutiara, sirip penyu, kopra, kakao, tembakau, damar, […]

  • Kelompok Tani Hutan di Tidore Kembangkan Minyak Kelapa

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Tulisan Kiriman  Andy Taufik Marasabessy Dishut Malut Sumberdaya kelapa yang melimpah di bumi Maluku Utara menjadi berkah. Selain dibuat kopra juga diolah menjadi minyak kelapa kampong. Seperti yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH)   Balibunga Lestari Kelurahan Rum  Kota Tidore. Mereka mengolah buah kelapa menjadi minyak. Dari hasil olahannya   dijual ke pasar serta dikonsumsi. Untuk pengembangan […]

  • Mangrove di Maluku Utara Makin Terdesak

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Butuh Kolaborasi Multi Pihak Selamatkan Mangrove Berdasakan data terbaru one map mangrove yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Maluku Utara memiliki hutan mangrove  mencapai 41.228,7 hektar. Dari luasan itu, kondisinya semakin hari semakin terdesak. Baik oleh pemukiman, industri ekstraktif, perkebunan, tambak bahkan perluasan kota. Mangrove juga menjadi sumber bahan bakar  sebagian masyarakat  di […]

  • Sampah Plastik dari Laut Malut Diserahkan ke PT Unilever

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 486
    • 2Komentar

    PT Unilever Masuk Top 5 Penghasil Sampah Plastik LSM Internasional BreakFree From Plastic melaporkan  bahwa PT Unilever masuk dalam Top 5 plastic polluters  di Indonesia.  Dari laporan Break Free tersebut menyebutkan bahwa    produsen   sampah plastic terbesar pertama adalah The Coca-Cola Company,  Pepsi Co,  Nestle,  Unilever dan  Mondelez International. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah mengunjungi […]

expand_less