Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
  • visibility 306

Pagi pukul 04.30 WIT Sahman Hasyim (40) warga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turun ke pantai hendak menyiapkan jaringnya   dipasang di kawasan laut kampung itu. Saat menuju ke perahu yang berisi jaring, di sampingnya  ada seekor penyu jenis lekang sedang bertelur. Karena kebiasaan sebagian warga desa ini mengkonsumsi daging penyu, dia lantas menangkap dan membawa pulang ke rumah. Sebelumnya dia menunggu sampai penyu selesai bertelur dan diambil telurnya. “ Saya hitung hitung ada 100   saya ambil lalu   balik tubuh penyu   agar tak bisa kembali ke laut,” kata Sahman saat ditemui di kampung Samo Jumat (6/3) lalu. Sahman  lalu mengikat sayap bagian belakang penyu di bawah pohon mangga tak jauh dari rumahnya . Sahman mengaku   tidak tahu hewan laut ini dilindungi sehingga ditangkap dan diikat. Dia juga mengaku ada anak muda di kampung ini sering mengkonsumsi daging penyu kalau ditemukan bertelur. Sehingga itu dia berinisiatif menangkapnya. “Ada yang sering mengkonsumsi sehingga saya ambil penyu ini,” ujarnya. Meski demikian jika hewan ini sudah dilindungi dia mengaku melepasnya ke laut. Sementara untuk telur yang diambil telah dibagi ke anak-anak dan warga yang memakannya. Pengakuan Sahman desa ini dulunya menjadi tempat bertelur penyu setiap bulan terang atau purnama Hanya saja seiring waktu karena sering ditangkap jika ditemukan ketika bertelur, maka sudah mulai jarang ditemukan lagi. Sahman mengaku, dalam beberapa waktu terakhir ini penyu yang naik bertelur di kawasan ini sudah sangat jarang. Dalam bahkan dua atau tiga tahun ini tidak lagi ditemukan lagi penyu naik dan bertelur. “: Sudah cukup tiga tahun lalu pernah ditemukan penyu jenis yang sama bertelur dan diambil telur dan dagingnya untuk dikonsumsi. Ini baru ditemukan lagi,” imbuhnya. Bebebrapa orang tua kampung di desa ini juga mengaku dulunya pantai desa yang berpasir hitam ini menjadi tempat bertelurnya penyu. Namun kini sudah jarang ditemukan lagi setiap terang bulan di langit. “Dulu setiap bulan terang selalu saja kita temukan penyu bertelur di sepanjang pantai ini,” ceritra Adi Hasyim (56) tahun. Dia mengaku dulu mereka sangat mudah menemukan penyu beterlur setiap waktu . Tapi sekarang sudah sangat jarang. “Kami juga tidak tahu penyebabnya kenapa penyu-penyu ini sudah jarang naik bertelur. Mungkin sudah pindah bertelur di daerah lain atau sudah sangat berkurang karena sering diambil,” ujarnya. Soal warga yang masih mengkonsumsi daging penyu dia mengaku karena mereka tidak tahu jika satwa laut ini sudah dilindung. Warga tak tahu karena selama ini tidak pernah ada petugas atau siapa saja datang menyampaikan bahwa jenis satwa laut ini sudah dilindungi. Misalnya penyu yang ditangkap itu. Saat ditangkapnya penyu itu ada juga aktivis LSM Perkumpulan Pakativa sedang melakukan pendamping bagi petani di desa ini. Kala itu ada empat orang ikut datang mellihat penyu yang diikat dan menjelaskan kepada Sahman bahwa penyu itu telah dilindungi. Karena itu tidak bisa ditangkap dan dikonsumsi. Bahkan ada konsekwensi hukumnya jika diketahui sengaja menangkap dan mengkonsumsinya. Lukman Harun sempat menjelaskan ada 6 warga dari Kabupaten Halmahera Timur ditahan polisi dan diproses hukum karena mereka menangkap mengkonsumsi bahkan menjual daging penyu. “Pernah di berita media warga ditangkap karena menangkap penyu ini karena sudah dilindung,” ujar Lukman Harun salah satu petugas lapangan LSM Pakativa itu. Karena negosiasi itu, kurang lebih kemudian penyu itu kemudian dilepas talinya dan beramai –ramai dibawa ke pantai untuk selanjutnya dilepas ke laut. Penyu itu akhirnya bisa hidup bebas setelah dilepas ke laut. Meski penyunya telah dilepas namun telur-telur penyu ini telah dibagi-bagi dan dikonsumsi sebagian masyarakat. Dikutip dari situs Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dijelaskan bahwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk penangkapan maupun perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Bahkan berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Kementerian dalam negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk melaliukanlangkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubug, dan/atau Produk Turunannya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Lingkar Tambang KI IWIP Was-was

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Wilayah Tangkapan Makin Jauh, Ikan juga Sulit Didapat Penulis Sofyan A Togubu/Wartawan Dari Sofifi menuju Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,  butuh waktu kurang lebih 3 jam 15 menit.  Lama waktu perjalanan itu jika menggunakan kendaraan roda empat. Sementara saya hari itu dengan sepeda motor, menghabiskan waktu tempuh kurang lebih 2 jam […]

  • Kebun Sagu Dijual, Cadangan Pangan Warga Sagea Hilang (1)

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Rintik hujan pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 17.00 WIT itu, tak menyurutkan semangat Abdurahman Jabir (50) dan Anwar Ismail (67). Keduanya bahu membahu dengan kedua tangan, mengangkat tepung sagu yang telah mengendap di dalam perahu–wadah penampung perasan pokok sagu.  Tepung terisi dalam tiga karung besar hasil perasan  empulur setengah batang pohon sagu, yang panjangnya kurang […]

  • Soal Sungai Sagea, Ini Hasil dari Tim Udara dan Darat

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 574
    • 1Komentar

    Ahli Geologi Sarankan Tunggu Uji Lab Kimia Air Komunitas Save Sagea yang mengawal bencana tercemarnya sungai Sagea menjelaskan bahwa  setelah tim investigas lakukan tugasnya,  di mana tim yang merupakan gabungan masyarakat pemerintah  yang turun lapangan belum punya kesimpulan apa pun. Baik yang lakukan pemantauan melalui udara dengan  heli maupun melalui perjalanan darat. Adlun Fikri Juru […]

  • Warga Suarakan Rusaknya Jalan Obi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 522
    • 1Komentar

    Jalan-Anggai-Aer-Aer-Mangga-seperti-sungai-saat-musim-hujan-foto-M-Ichi.jpeg

  • Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.007
    • 0Komentar

    Di rerimbunan hutan Pulau Ternate, bersembunyi kekayaan keanekaragaman hayati burung. Melalui Pengamatan Kenakeragaman  Jenis  Burung  di  Beberapa  Objek   Wisata   di Kota  Ternate  dalam Upaya  Mengetahui dan Konservasi Habitat Burung Endemik  oleh Zulkifli Ahmad  dan kawan-kawan dari Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Khairun Ternate pada 2017,menemukan ada 21 jenis burung di pulau Ternate. Burung burung […]

  • Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.322
    • 0Komentar

    Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha […]

expand_less