Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Begini  Kondisi Kepiting Kenari di Malut Saat Ini

Begini  Kondisi Kepiting Kenari di Malut Saat Ini

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 2 Mar 2024
  • visibility 612

Salah satu hewan dilindungi yang hingga kini masih ditangkap diperjual belikan dan dikonsumsi dengan harga mahal adalah kepitng kenari atau nama latinnya  Birgus Latro. Hewan ini di Maluku Utara   bisa dijumpai di hampir seluruh pulau kecil  di sekitar kawasan ini.

Meskpiun tersebar hampir di seluruh pulau kecil di Maluku Utara, namun  i sudah dianggap langka dan telah dikelompokkan  kategori rawan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).   

Di Indonesia Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 12/KPTS-II/1987 telah melindungi Kepiting Kelapa, namun usaha yang dilakukan baru sebatas penetapan hewan ini sebagai hewan dilindungi. Belum ada upaya menetapkan suatu kawasan atau pulau sebagai kawasan konservasi bagi kelangsungan hidup kepiting jenis ini. 

Supian SP MSi Dosen dan Peneliti Kepiting Kenari pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universutas Khairun Ternate Di Maluku Utara, belum lama ini bilang, populasi hewan ini cenderung makin menurun karena penangkapan berlebih oleh penduduk. Hewan ini juga alami  degradasi habitat aslinya karena berbagai aktivitas masyrakat.

“Perburuan tak terkendali disebabkan tingginya nilai jual hewan ini. Di Maluku Utara, hewan ini dapat ditemukan di beberapa restoran dengan harga jual 250 ribu- 350 ribu per ekor. Sementara di Jakarta, bahkan diperjual belikan dengan harga Rp 750 ribu per ekor,” jelas Supian.

Supian dalam beberapa risetnya menemukan  kondisi ini diperparah dengan status hewan ini sebagai icon  kuliner di Maluku Utara.   Umumnya pengunjung yang datang dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya di Indonesia, selalu memesan hewan ini. Hal  itu yang membuat pembatasan penangkapan hewan ini sulit dilakukan. Yang dapat dilakukan untuk tetap mempertahankan keberadaan hewan ini adalah dengan penangkaran sehingga dapat diperoleh generasi F2 yang dapat dimanafaatkan, termasuk dikonsumsi.

Dia bilang  hampir setiap tahun selalu ada kajian terhadap aspek potensi induk dan crablet, Biologi dan Reproduksi, Ekologi dan Genetik terhadap hewan ini. Kajian khusus terhadap aktivitas penangkapan sudah dimulai sejak dulu. Hasil pengamatan terkait penangkapan hewan ini menunjukkan pada  daerah-daerah tertentu, penangkapan hewan ini tidak megenal waktu dan selalu dilakukan setiap waktu. Meskpiun penangkapan terus dilakukan di beberapa  daerah, namun ada beberapa daerah juga yang sudah memberlakukan pelarangan penangkapan terhadap hewan ini, Misalnya di Pulau Sayafi – Liwo. Masyaralat Patani sudah meberlakukan pelarangan penangkapan terhadap hewan ini jika  diperjual belikan. Penangkapan masih diperbolehkan jika untuk konsumsi rumahan tapi dengna aturan yang ketat. Misalnya hanya boleh mengambil ukura-ukuran tertentu.

Di Pulau Sain, Uta dan Pulau Gebe, Penangkapan  hewan ini terus terjadi sampai saat ini. Penangkapan di daerah ini terjadi sepanjang waktu, Untungnya, masyarakat yang masih menangkap hewan ini sudah memberlakukan ukuran layak tangkap. Beberapa penangkap yang berhasil dimintai informasi, menyebutkan bahwa mereka hanya menangkap hewan ini yang berjenis kelamin jantan dan berukuran di atas 600 gram. Penentuan ukuran dan jenis kelamin tersebut didasarkan pada nilai jual di pasaran. “Menurut mereka, kepiting kelapa yang berukuran kecil tidak laku dijual dan  butuh waktu dan biaya memeliharnaya hingga boleh dijual sehungga mereka memilih ukuran untuk ditangkap.  Memang  tidak ada ukuran nominal khusus menghitung berapa banyak kepiting yang tertangkap di alam.Berapa dari yang tertangkap itu  dijual dan berapa yang dikonsumsi. Jumlah yang ditangkap bervariasi berdasarkan lokasi dan lamanya menangkap di alam,”jelasnya.

Sebagai contoh, sekali menangkap di Pulau Sain, mereka tinggal berhari-hari sampai dapat mengumpulkan berpuluh bahkan berates-ratus ekor baru mereka pulang.

Temuan Supian pada Desember 2023, sempat dijumpai penangkap di Pulau Sain berasal dari Kecamatan Pulau Gebe. mereka telah mengumpulkan 30 ekor kepiting yang mereka tangkap dalam kurun waktu seminggu. Dari pengakuannya,  masih akan  menangkap lagi sampai hasilnya mencapai sekitar 100 ekor. Target ini dikejar dengan  pertimbangan, sudah menghabiskan dana yang besar untuk berkunjung ke Pulau Sain yang jauh. Jadi harus mengumpulkan hasil tangkapan yang banyak agar tidak rugi.

Semua hasil tangkapan  dijual ke pengepul. Tidak ada aktivitas penangkapan khusus untuk konsumsi rumahan. Kepiting yang dikonsumsi di rumah hanya yang tertangkap secara tidak sengaja  

Dia juga bilang  kajian yang pernah mereka lakukan, hewan ini dapat ditemukan di hampir  semua pulau kecil di Maluku Utara. Sebagian juga ditemukan di daratan pulau Halmahera. Mulai dari Halmahera Tengah, hamlahera utara, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, Pulau Gebe, Pulau Jiew, Uta dan Joi.

Soal  hasil kajian populasi, terindikasi hewan ini  makin terancam punah. Indikasinya adalah hasil tangkapan yang memiliki ukuran tubuh semakin kecil. Hal ini mengindikasikan dengan beberapa hasil tangkapan yang masih sangat kecil sudah ditemukan membawa telur. Ini berarti mereka melakukan percepatan perkawinan sebagai strategi memeprtahankan hidupnya akibat tekanan perburuan. Pada 2009 lalu misalnya masih ditemukan ukuran tubuh  kepiting beratnya 4 kg, namun saat ini, sangat sulit menemukan hewan ini dalam ukuran 3 kg.

Pemerintah sangat perlu didoorong  mengeluarkan aturan pemanfaatan  hewan ini. Melarang sepenuhnya mungkin sulit karena  sudah telanjur menjadi ikon kuliner. Sementara nilai tawarnya yang tinggi di pasaran.  Suli membendung penangkapannya oleh masyarakat.

Bagaimana pun sulitnya, sebagai hewan yang  terancam punah karena perburuan dan tingkat pertumbuhannya  lambat, harus ada upaya memeprtahankan populasinya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan selain penangkaran  perlu menetapkan ukuran layak tangkap dan layak konsumsi  hewan ini. Ukuran layak tangkap harus disesuaikan ukuran pertama kali matang gonad hewan ini.   Jadi hewan ini masih boleh ditangkap dengan syarat ukuran telah mencapai ukuran yang sudah pernah kawin sehingga diperkirakan sudah ada anak-anaknya telah dilahirkan sebagai pengganti induk. Berdasarkan kajian kami di 2015, ukuran pertama kali matang gonad kepaitng kelapa di Pulau Uta adalah ukuran berat 300 gram. Jika dibandingkan hasil tangkapan beberapa penangkap di Pulau Gebe ang jauh lebih kecil ukurannya dari ukuran 300 gram. Karena kondisi ini sangat dikhawatirkan 5-10 tahun ke depan populasi kepiting kenari/kelapa di Pulau Gebe akan sangat sulit didapatkan lagi. (mici)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Ini Masalah Pembangunan di Pulau Makeang dan Kayoa

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 458
    • 2Komentar

    Jembatan penghubung di jalan lingkar pulau Makeang yang menghubungkan antardesa rusak parah, foto M Ichi

  • KKP Janji 20 M ke 10 Kampung di Tiga WPP

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Foto Pengukuran ikan tuna dalam program fair trade foto MDPI

  • KLHK dan Warga Tanam Mangrove di Desa Toseho Tidore Kepulauan

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 712
    • 2Komentar

    Penanaman pohon secara serentak seluruh Indonesia    dilakukan juga di Maluku Utara pada Rabu 7/2/2024). Kegiatan  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, dihadiri Staf Khusus Menteri LHK, Kelik Wirawan Wahyu Widodo mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Hadir juga  pejabat dan pegawai  instansi di bawah KLHK, Dinas Kehutanan provinsi polisi dan TNI serta beberapa instansi pemerintah […]

  • Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 588
    • 0Komentar

    Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan […]

  • Serunya Kegiatan Halmahera Overland 4×4

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Para peserta Hakmahera Overland 4×4 mengangkat batang kayu untuk membangin jembatan daruta agar bisa dilewati mobil yng mrtrks tumpngi, foto Dewahyudi

expand_less