Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
  • visibility 1.168

“Di kampong Lelilef Sawai warga yang masih mempertahankan lahan kebunnya sekira 10 orang. Mereka masih bisa ke kebun menanam atau memanen kelapa dan pala yang dimiliki,”  

Nikodemus Takuling   Tokoh Masyarakat Lelilef Sawai

Kehabisan lahan produktif menyebabkan,  bahan pangan seperti pisang, sagu  atau hasil kebun lainnya, terpaksa didatangkan dari luar desa. Pisang misalnya, kebanyakan didatangkan dari Tobelo  Halmahera Utara.

“Di kampong ini juga mau  cari pisang saja susah, tidak ada yang punya kebun pisang,”kata Nemo.

Tidak hanya itu, sayur mayur seperti cabe misalnya, dijual oleh warga transmigrasi yang masuk ke desa ini menggunakan motor. Di Weda Tengah  ada dua kawasan transmigrasi yakni Wale dan Kobe. Warga trans inilah  banyak memasok berbagai hasil pertanian untuk warga di lingkar tambang. Itu setidaknya sedikit gambaran   kondisi kesharian yang terjadi di beberapa desa yang  memiliki akses langsung dengan industry tambang di Weda Halmahera Tengah. Izin konsesi ini juga telah menyebabkan masyarakat Sawai di dekat wilayah pertambangan, kehilangan akses pada lahan yang telah dibudidayakan secara turun temurun. Mereka juga kehilangan akses terhadap  hutan bahkan  untuk berkebun.

Data AMAN Maluku Utara menyebutkan konsesi pertambangan berdasarkan KK  PT WBN di Weda Halmahera Tengah ini seluas 76.280 Luasan  itu    tumpah tindih dengan kawasan hutan seluas + 72.775 ha, terdiri dari, Hutan Lindung (HL) Ake Kobe seluas 35.155 ha.  Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 20.210 ha  Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 8.886 ha.  Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 8.524 ha.

Ada tiga  komunitas masyarakat adat Sawai   dalam Kawasan Industri tambang nikel yang saat ini sedang dikerjakan oleh PT IWIP . Yakni Lelilef Woebulen dengan 385 KK, Lelilef Sawai 279 KK  dan Gemaf dengan 266 KK. Sebagian besar dari mereka telah kehilangan tanah.Mereka tinggal tidak jauh  dari pantai, dan sehari hari sebagai pertani.

Kehilangan ruang hidup ini bukan berarti tanpa ada perlawanan. Beberapa warga hingga kini masih tetap mempertahankan lahannya. Kalau pun terpaksa dijual, karena sudah tak ada pilihan. Yakni sulit mengakses lahan karena di sekitarnya sudah terjual habis dan didikelola  perusahaan.

Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) 35  No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Dalam soal ini,  masyarakat adat Sawai sebagian  telah membuat plang atas tanah dan hutannya yakni Desa Gemaf. Meski demikian, plang itu setelah terpasang dicabut lagi. Mereka dianggap masuk wilayah konsesi PT WBN.

“Dipasang berulang-ulang tetapi tetap dicabut petugas. Saat ini plang itu sudah tidak ada karena dianggap berada dalam izin konsesi,” jelas Supriyadi Sawai Humas AMAN Malut yang bersama warga memasang plang hutan adat kala itu.  Padahal katanya, bicara masyarakat adat Sawai, punya sejarah dan budaya yang menunjukan mereka sebagai masyarakat adat yang berhak sebagaimana tertuang dalam PMK 35 itu.

Hingga kini wilayah adat masyarakat Sawai juga belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).   “Wilayah masyarakat adat Sawai sebagian besar belum  dilakukan pemetaan wilayah adatnya,” katanya.

Masyarakat Adat Sawai

Alfonsius Gabariel Budiman, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora-Universitas Halmahera (Uniera) dalam  riset tentang orang Sawai, menjelaskan, Cekel disebut menjadi cikal bakal keturunan Sawai yang mendiami pesisir Weda bagian Timur yakni desa Kobe Gunung, Kobe Peplis, Lelilef Wo’e Bulan, Lelilef Sawai, Gemaf, Sagea, Yeke, Sepo, Wale, Mesa dan Dote.

Orang sawai percaya Cekel, selalu melindungi mereka ketika berada dalam ancaman bencana alam, manusia yang ingin membunuh atau juga ketika sakit. Selain itu mereka yakin  ketika ada orang masuk hutan Sawai tanpa izin dari masyarakat setempat akan mendapat malapetaka. Karena itu jika ada perusahaan masuk wilayah ini harus  minta ijin melalui tua– tua adat Sawai dengan membuat upacara khusus meminta ijin pada roh nenek moyang Cekel agar selamat dari bahaya.

Menurutnya, Sawai memiliki makna air yang terpancar.  Warga suku Sawai penduduknya beragama Islam dan Kristen Protestan, umumnya hidup pada satu kelompok masyarakat,  mereka percaya bahwa dalam kehidupan ada yang lebih berkuasa. Hanya saja orang sawai sendiri tidak tahu kalau yang lebih tinggi itu siapa.

“Dari pandangan mereka lebih tinggi itu disebut Jou (Tuhan).  Ada juga yang melihat bahwa Jou itu sebutan Kepada Sultan,”tulis Alfonsius  dalam risetnya.

Masyarakat Sawai hingga kini juga masih punya  kepercayaan pada pohon, batu, dan goa–goa yang dianggap keramat. Bagi mereka ada kekuatan khusus. Selain itu satu kepercayaan yang diandalkan adalah kepercayaan terhadap Legae Peay, setelah moyang suku Sawai Cekel, meninggal yang dimakamkan di satu tempat yang diberi nama Lagae Lo’y (orang/paitua  besar, red). Tempat ini selalu dipakai sebagai tempat berziarah bagi orang Sawai.

Di Halmahera Tengah selain masyarakat adat Sawai, juga ada Tobelo Dalam yang hidup di pedalaman hutan Halmahera Tengah. Mereka diperkirakan datang dari  Tobelo Halmahera Utara. Sebagian dari mereka ini masih nomaden di tengah hutan Halmahera. Sekali- sekali turun ke daerah pantai, bahkan ada yang telah bersosialisasi dengan masyarakat.   

Perda MA Terkatung-Katung  

Saat ini pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat Sawai juga masih lemah. Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat (MA) juga belum ada. Perda masyarakat adat yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara pada 2013 lalu ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah  yang saat itu dipimpin  Bupati M Al Yasin  sempat ditolak. Alasan penolakan waktu itu, jika Perda ini diterima akan mengangganggu investasi yang masuk ke Halmahera Tengah. Sebab lahan lahan yang telah masuk dalam izin konsesi akan dibatalkan dan dimasukkan dalam wilayah hutan adat masyarakat Sawai. “Bupati kala itu menolak usulan itu dengan berbagai alasan,” jelas Munadi Kilokoda yang kala itu menjadi Ketua AMAN Maluku Utara.  

Kemudian diajukan lagi pada kepemimpinan Bupati baru Edy Langkara Abdurahim Odeyani  2018. Pengajuan itu telah masuk ke pemerintah daerah. Sayang hingga  202i ini belum ada  kabar akan dilakukan pembahasan.

Malanton Balaie salah satu warga Sawai Gemaf yang terus berjuang untuk tanah nya

Kelanjutan pembahasan usulan kedua ini, kata Munadi Kilkoda anggota komisi III DPRD Halmahera Tengah   belum, 2020  belum dibahas 1 Perda pun yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. “Tahun 2021 diagendakan dalam Propemperda Perda Masyarakat Hukum Adat akan dibahas,”katanya.  

Nasib  Warga  Pasca Pengesahan Omnibus Law

Masyarakat daerah lingkar tambang yang menjual tanahnya diprediksi akan sangat susah.  Pasalnya  saat   uang penjualan lahan sudah habis dan   tidak ada kebun  maka  tak bisa lagi menanam.

Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Halmahera Tengah Arkipus Kore bilang, belum ada Undang-undang Omnibuslaw atau cipta kerja saja lahan sudah habis apalagi undang– undang ini diberlakukan. Kampung juga bisa dipindahkan dengan mudah. “Kalau mau jujur  tanpa Undang-undang itu saja lahan lahan sudah habis. Apalagi ada Undang undang baru ini kampung juga gampang dipindahkan,”katanya. Dia mengkhawatirkan tiga kampong di  dalam  KI Industri IWIP  ikut terancam.

Sungai Gemaf masih bisa dimanfaatkan warga karena daerah ini belum dieksploitasi tambang foto m ichi

Sementara Munadi Kilokoda anggota DPRD Halmahera Tengah dari Partai Nasdem bilang, Omnibuslaw akan membentengi kepentingan besar investasi. Posisi masyarakat adat Sawai yang hidup di sekitar kawasan industri tidak akan bisa berbuat apa-apa. Hutan mereka   hilang, laut, sungai dan udara mereka akan tercemar, tapi mereka tidak bisa bicara sampai memengaruhi kebijakan penting berkaitan dengan kepentingan industri tadi. Ini karena UU Omnibus tidak memberi ruang soal itu. Sederhananya pembahasan AMDAL, keterlibatan masyarakat adat Sawai  akan sangat minim, padahal ada ancaman yang berbahaya terhadap kehidupan mereka. Mereka tak  miliki hak menolak, minimal bicara soal itu.

Kawasan industri ini bukan cuma 1, ke depan investasi akan terus masuk terutama yang orientasinya pada kepentingan eksploitasi sumberdaya alam. “Itu bagian dari semangat dan paradigma Omnibus. Artinya kepentingan penguasaan lahan dan hutan juga akan semakin meningkat. Dipastikan masyarakat di wilayah sekitar industri  akan kehilangan akses pada hak tersebut.

Dengan begitu kearifan tradisional mereka dalam menjaga alam juga akan hilang. Bukan saja kehilangan akses  tanah dan hutan  akan ikut melahirkan kemiskinan dan konflik.

“Saya kuatir Omnibus ini melemahkan proses pengakuan masyarakat adat. Perda Masyarakat Adat diharapkan bisa menjadi jawaban di tengah ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat. Perda MA akan dibenturkan dengan kepentingan Omnibus yang orientasinya berbeda. Kita berharap tidak terjadi di Halmahera Tengah,” katanya.

Hendra Kasim Dosen FH Universitas Muhammadiyah Maluku Utara bilang, pengesahaan  UU Cipta kerja akan menambah beban baru bagi rakyat. Sependek pengamatannya, UU Cipta Kerja khusus untuk klaster lingkungan hidup menganut paradigma domein verklaring atau azas “negaraisasi tanah” di masa pemerintahan kolonial yang telah dihapus UUPA, justru dihidupkan lagi oleh UU Cipta Kerja. Caranya dengan menyelewengkan Hak Menguasai Dari Negara (HMN) atas tanah melalui rumusan-rumusan bermasalah Hak Pengelolaan (HPL) dalam UU ini. Seolah Negara adalah pemilik tanah. “Inikan jelas dan nyata bentuk pelanggaran lain terhadap konstitusi. Dengan dalih seperti ini, Negara dapat menguasai lahan atau tanah milik warga dengan mitos pembangunan yang sebenarnya modus memuluskan investasi,” katanya.

Di Maluku Utara, lahan masyarakat  Gemaf Lelilef sawai dan Lelilef Waibulan tergerus karena masuk dalam kawasan idustri PT IWIP. Artinya adanya Omnibus semakin memuluskan  habisnya lahan masyarakat adat.

“Menurut kami, keberpihakan pemerintah perlu di titik ini. Pemerintah tidak hanya eksekutif, tapi juga legislative. Wajib mengeluarkan produk hukum untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat melalui pembentukan Perda Masyarakat  Adat. Dengan begitu, setidaknya perlindungan atas hak teritorial masyarakat adat dapat dilindungi. Sayangnya, sampe hari ini Perda Masyarakat Adat Halmahera Tengah belum juga  disahkan. (*)

Tulisan ini didukung The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)/Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia. 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Ini Masukan Masyarakat Sipil untuk Capres dan Cawapres   Center of Maritim Reform for Humanity atau Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengingatkan semua pihak terutama para calon presiden dan wakil presiden  agar perlu memiliki ikhtiar yang kuat terhadap perbaikan bangsa terutama terkait isyu lingkungan hidup dan pertanahan dalam konteks pengelolaan perikanan dan sumberdaya agraria di […]

  • Pakativa – Dinkes Lakukan Penyuluhan Kesehatan

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 594
    • 0Komentar

    Jalannya kegiatan penyuluhan kesehatan yang digelar Paka Tiva dan Dinkes Ternate/foto Ima Paka tiva

  • Jurnalisme Lingkungan, Jalan Pulang Melihat Isu  Publik

    • calendar_month Kam, 6 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 559
    • 0Komentar

    AMSI-BBC Media Action Program Kerjasama   Isu lingkungan  mestinya menjadi jalan pulang para jurnalis untuk melihat apa yang lebih dibutuhkan publik saat ini. Bukan sekadar traffic dan pageview atau  pengunjung. Pasalnya, dalam tren jurnalisme viral, banyak informasi penting yang terlewatkan untuk dikonsumsi publik. Pesan ini disampaikan oleh  Wenseslaus Manggut Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 2.908
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Regenerasi Nelayan Terancam

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 745
    • 0Komentar

    Nelayan Ikan Tuna Madapolo Pulau Bisa
    foto MDPI

  • Tiga Inovator Bisnis Dapat Penghargaan Econovation 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 518
    • 1Komentar

    Tiga inovator bisnis terbaik mendapatkan penghargaan dalam program Econovation 2021. Penghargaan  itu dalam bentuk dukungan usaha pengembangan bisnis  yang diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi nasional khususnya selama pandemi Covid-19 serta tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, khususnya di sektor ketahanan pangan, edukasi dan kesehatan berbasis masyarakat. Penghargaan tersebut merupakan akhir dari rangkaian acara […]

expand_less