Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
  • visibility 610

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi sebuah kewajiban yang mesti  dilakukan oleh pemerintah  daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.

Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) merupakan  sebuah dokumen rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sebuah pemerintahan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  atau RTRW misalnya wajib memiliki dokumen KLHS itu sebelum disahkan.Begitu urgennya KLHS tersebut sehingga setiap dokumen RPJMD RTRW maupun RPJPD dihasilkan  tanpa KLHS maka tidak diregistrasi menjadi sebuah regulasi daerah.  

Kasus terbaru di Maluku Utara ternyata ada dokumen perencanaan  pembangunan  belum memiliki KLHS  meski sudah diparipurnakan oleh DPRD. Di Kabupaten Pulau Taliabu dokumen RPJMD mereka untuk tahun 2021- 2026,  disahkan tanpa ada dokumen KLHS. Karena itu saat dievaluasi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi tidak bisa diregistrasi  dan dikembalikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagai daerah yang baru dimekarkan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan mempermudah masuknya berbagai investasi tambang. Salah satu dampaknya pada pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk merombak wilayah catchment area di sempadan sungai. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Informasi dokumen RPJMD tanpa ada dokumen KLHS itu terungkap dalam kegiatan Refleksi  Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 yang digelar Selasa (3/1) sore di sebuah Kafe Soayaba Kawasan Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan  Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Wajihudin Fabanyo melaporkan   hasil evaluasi terhadap sejumlah dokumen perencanaan  Kabupaten/ Kota.Ternyata ada kabupaten yang sudah selesai dievaluasi tetapi kenyataanya  tidak bisa diregitrasi   setelah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Malut. “Ternyata tidak bisa diregistrasi dan diberikan penomoran karena dokumen tersebut tidak memiliki dokumen KLHS,” jelasnya.

“Dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu setelah   dilakukan validasi ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen KLHS setelah diparipurnakan oleh DPRD setempat. Karena itu itu tidak bisa diregistrasi. Mereka sudah sekali berkonsultasi dengan DLH provinsi  untuk rencana  perbaikan dokumen ini. Tapi sampai saat ini  tidak jelas kelanjutannya,” jelas Wajihudin Fabanyo Kepala Bidang Pengawasan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara.

Wajihudin menjelaskan, pada 2021 lalu DLH Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan   Hidup (RPL) termasuk melakukan validasi terhadap dokumen RPJMD  dan revisi RTRW 10 kabupaten/ kota di Maluku Utara. Dalam evaluasi itu menemukan ada RPJMD yang tidak memiliki dokumen KLHS.  “Yang sudah dievaluasi itu KLHS RPJMD Kabupaten Halmahera Utara, revisi  RTRW Morotai,  Revisi RTRW Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula serta RDTR kawasan industry PT IWIP di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Dokumen KLHS sebenarnya menjadi rujukan penyusunan sebuah dokumen perencanaan wilayah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun kenyataannya ada daerah yang menyusun dokumen tanpa ada KLHS.

Untuk dokumen perencanaan tersebut sebagian besar belum disahkan meski telah dilakukan evaluasi. Misalnya dokumen RTRW Kota Ternate, meski pengakuan DLH Provinsi telah dilakukan evaluasi tapi sampai saat ini dokumen tersebut masih  belum dikembalikan ke DPRD untuk disahkan menjadi dokumen  RTRW, yang jadi rujukan  dalam penggunaan ruang  untuk pembangunan di Kota Ternate. “Dokumennya masih ada di eksekutif dan belum dikembalikan ke legislative untuk disahkan,”jelas Junaidi Bahrudin anggota  DPRD kota Ternate yang terlibat langsung dalam revisi RTRW Kota Ternate itu. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Orang Hiri Menuntut Merdeka

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 540
    • 1Komentar

    Ingatkan  Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang   Hari masih pagi, sekira pukul 07.50 WIT sebuah speedboat mengangkut pegawai yang bekerja di Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate Maluku Utara. Mereka adalah pegawai yang akan gelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Pegawai lelaki dan perempuan berbaju Korpri  itu  rata rata […]

  • Hakordia 2025: Berantas Korupsi di Titik Nadir, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

    Hakordia 2025: Berantas Korupsi di Titik Nadir, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Hanya dalam waktu satu tahun, Prabowo-Gibran telah mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi dan bahkan memukul mundur agenda reformasi. Pola-pola yang dulu menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus menopang rezim Orde Baru justru semakin dirawat pemerintahan Prabowo-Gibran. Demikian rilis bersama koalisi 22 NGO di Indonesia terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia yang jatuh pada […]

  • Climate Rangers Bersama Orang Muda Sedunia Serukan Hentikan Energi Fosil

    Climate Rangers Bersama Orang Muda Sedunia Serukan Hentikan Energi Fosil

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Catatan dari COP 30 di Brazil   Di tengah meningkatnya dampak krisis iklim dan melambatnya komitmen negara-negara untuk menekan suhu bumi di bawah 1,5°C, orang muda dunia menyatukan suara mereka. Melalui Global Youth Statement (GYS), ribuan orang muda dari lebih dari 150 negara menyerukan perubahan arah kebijakan iklim global menuju transisi energi yang adil, pendanaan […]

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.109
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

  • YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 458
    • 0Komentar

    Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang. Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah […]

  • Peringati Hari Primata dengan Mengedukasi Siswa

    Peringati Hari Primata dengan Mengedukasi Siswa

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Hari Primata Indonesia (HPI) yang diperingati setiap  30 Januari   dirayakan juga di Maluku Utara dengan beragam  kegiatan. Seperti yang dilaksanakan ProFauna Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Tidore dan Ternate dalam dua hari ini. Dalam peringatan itu turut dilaksankaan kampanye  sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terutama siswa  agar bisa paham  tentang upaya perlindungan primate di […]

expand_less