Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
  • visibility 686

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi sebuah kewajiban yang mesti  dilakukan oleh pemerintah  daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.

Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) merupakan  sebuah dokumen rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sebuah pemerintahan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  atau RTRW misalnya wajib memiliki dokumen KLHS itu sebelum disahkan.Begitu urgennya KLHS tersebut sehingga setiap dokumen RPJMD RTRW maupun RPJPD dihasilkan  tanpa KLHS maka tidak diregistrasi menjadi sebuah regulasi daerah.  

Kasus terbaru di Maluku Utara ternyata ada dokumen perencanaan  pembangunan  belum memiliki KLHS  meski sudah diparipurnakan oleh DPRD. Di Kabupaten Pulau Taliabu dokumen RPJMD mereka untuk tahun 2021- 2026,  disahkan tanpa ada dokumen KLHS. Karena itu saat dievaluasi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi tidak bisa diregistrasi  dan dikembalikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagai daerah yang baru dimekarkan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan mempermudah masuknya berbagai investasi tambang. Salah satu dampaknya pada pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk merombak wilayah catchment area di sempadan sungai. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Informasi dokumen RPJMD tanpa ada dokumen KLHS itu terungkap dalam kegiatan Refleksi  Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 yang digelar Selasa (3/1) sore di sebuah Kafe Soayaba Kawasan Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan  Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Wajihudin Fabanyo melaporkan   hasil evaluasi terhadap sejumlah dokumen perencanaan  Kabupaten/ Kota.Ternyata ada kabupaten yang sudah selesai dievaluasi tetapi kenyataanya  tidak bisa diregitrasi   setelah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Malut. “Ternyata tidak bisa diregistrasi dan diberikan penomoran karena dokumen tersebut tidak memiliki dokumen KLHS,” jelasnya.

“Dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu setelah   dilakukan validasi ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen KLHS setelah diparipurnakan oleh DPRD setempat. Karena itu itu tidak bisa diregistrasi. Mereka sudah sekali berkonsultasi dengan DLH provinsi  untuk rencana  perbaikan dokumen ini. Tapi sampai saat ini  tidak jelas kelanjutannya,” jelas Wajihudin Fabanyo Kepala Bidang Pengawasan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara.

Wajihudin menjelaskan, pada 2021 lalu DLH Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan   Hidup (RPL) termasuk melakukan validasi terhadap dokumen RPJMD  dan revisi RTRW 10 kabupaten/ kota di Maluku Utara. Dalam evaluasi itu menemukan ada RPJMD yang tidak memiliki dokumen KLHS.  “Yang sudah dievaluasi itu KLHS RPJMD Kabupaten Halmahera Utara, revisi  RTRW Morotai,  Revisi RTRW Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula serta RDTR kawasan industry PT IWIP di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Dokumen KLHS sebenarnya menjadi rujukan penyusunan sebuah dokumen perencanaan wilayah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun kenyataannya ada daerah yang menyusun dokumen tanpa ada KLHS.

Untuk dokumen perencanaan tersebut sebagian besar belum disahkan meski telah dilakukan evaluasi. Misalnya dokumen RTRW Kota Ternate, meski pengakuan DLH Provinsi telah dilakukan evaluasi tapi sampai saat ini dokumen tersebut masih  belum dikembalikan ke DPRD untuk disahkan menjadi dokumen  RTRW, yang jadi rujukan  dalam penggunaan ruang  untuk pembangunan di Kota Ternate. “Dokumennya masih ada di eksekutif dan belum dikembalikan ke legislative untuk disahkan,”jelas Junaidi Bahrudin anggota  DPRD kota Ternate yang terlibat langsung dalam revisi RTRW Kota Ternate itu. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 931
    • 0Komentar

    Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara. Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon […]

  • Warga Protes Pembangunan Jetty di Lalubi Gane

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 777
    • 1Komentar

    Jetty atau dermaga yang dibangun perusahaan jasa konstruksi di kawasan pantai Gorua Lalubi Gane Timur foto Asrul Lamunu

  • Halua Kenari, Sumber Pendapatan Ibu-ibu Suma

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Ibu Ainun (jilbab hijau) melepas tempurung kenari dari isinya dengan cara dipukul dengan batu

  • Safri Bubu, Pahlawan Konservasi Mamua dari Galela Halmahera

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 874
    • 1Komentar

    “Saya hanya ingin suatu saat generasi  dari Galela, Maluku Utara bahkan dunia,  pada 50 atau 100 tahun mendatang masih bisa menyaksikan burung mamua/ bertelur dan berkembang biak di pantai Simau. Ini jadi dasar saya memperjuangkan dengan segala upaya konservasi burung Mamua ini. Konservasi ini saya gagas meski awalnya  dicemooh. Akhirnya semua orang di kampong ini  […]

  • Aksi Hari Tani, Desak Wujudkan Reforma Agraria

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 675
    • 1Komentar

    Peringatan Hari Tani yang diperingati setiap  24 September  diperingati juga oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara bersama sejumlah organisasi gerakan mahasiswa  di Maluku Utara. Perayaan Hari Tani 2023 yang bertepatan dengan 63 tahun kelahiran UU Nomor 5/1960 tentang Undang–undang pokok Agraria (UUPA) itu, para aktivis turut menyuarakan  berbagai ketimpangan terkait persoalan agraria di daerah […]

  • Nama Pejabat Ada pada Burung dan Tanaman

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 699
    • 1Komentar

    Ada hal yang unik dari perkembangan ilmu pengetahuan bidang lingkungan di Indonesia belakangan ini. Ada temuan spesies baru dari tumbuhan atau tanaman  serta hewan  misalnya, untuk mengingat namanya  kemudian diabadikan nama pejabat atau istri pejabat. Ini berbeda dari sebelum sebelumnya,  Jika kita  perhatikan berbagai penamaan tumbuhan serta hewan yang baru ditemukan dan belum memiliki nama, […]

expand_less