Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 514

Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat.

Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek iklim sepanjang 2003–2016, hanya sekitar US$1,5 miliar yang menyentuh tingkat lokal. Sisanya tersumbat di meja birokrasi.

Padahal, komunitas yang hidup di wilayah adat itu adalah garda terdepan penjaga hutan, laut, dan sungai, sekaligus pihak yang paling terdampak krisis iklim. CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, mengkritik sistem pendanaan yang justru menyulitkan pihak yang paling berhak menerima manfaat.

“Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada masyarakat adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,” kata Bustar dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet di Jakarta, 18 November 2025.

Ia mencontohkan situasi di Raja Ampat, Papua, ketika pemilik homestay adat tak mampu bangkit kembali pascapandemi Covid-19 karena akses pendanaan yang macet. “Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.

Bustar juga menyinggung rencana percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat pembukaan COP 30 di Brasil. Proses verifikasi hukum itu, katanya, tak mungkin terlaksana tanpa dukungan finansial nyata. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.

Di sisi lain, Program Manager Dana Nusantara, Tanti Budi Suryani menyatakan lembaganya telah mendukung 450 inisiatif masyarakat selama dua tahun terakhir, dengan pola akses yang sederhana dan berbasis saling percaya. “Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.

Dana Nusantara dibentuk oleh AMAN, KPA, dan WALHI untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda dalam mempertahankan wilayah hidup mereka. Namun panjangnya alur birokrasi tetap menghantui, seperti dialami komunitas di Kalimantan Timur yang dijanjikan pendanaan karbon Rp40 juta tetapi tak kunjung menerima dana meski telah menjaga hutan selama lima tahun. “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” kata Tanti.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat di Asia mengelola 40 persen lahan yang ada, tetapi baru sekitar 10 persen wilayah adat yang diakui secara hukum.

Utang Ekologis Negara Maju

Seruan menagih tanggung jawab negara-negara maju kembali bergema di COP 30. Sekjen PBB Antonio Guterres dan Sekretaris Eksekutif UNFCCC Simon Stiell menuntut negara-negara kaya menepati komitmen pendanaan iklim. Namun realitas di lapangan jauh dari janji: alih-alih hibah, bantuan iklim banyak diberikan dalam bentuk pinjaman.

“Dalam kesepakatan Paris, disebutkan bahwa negara maju juga memiliki mandat untuk membantu negara berkembang. Jadi bukan hanya memberikan akses, tapi bahkan pendanaannya,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.

Ia menilai skema pendanaan iklim selama ini justru memperkaya negara kaya, memperberat utang negara miskin, dan gagal memberikan manfaat lingkungan. Bhima mengutip temuan investigasi Reuters mengenai negara-negara maju yang membeli surat utang negara berkembang dengan imbal hasil tinggi 6-10 persen serta mendorong skema transisi energi berbasis pinjaman seperti Just Energy Transition Partnership (JETP). “Sebenarnya ada yang menikmati krisis iklim. Krisis iklimnya makin parah, profitnya makin tinggi,” katanya.

Bhima menegaskan negara-negara maju menanggung utang ekologis historis sejak revolusi industri, ketika mereka mengekstraksi sumber daya dan membangun ekonomi berbasis emisi tinggi. Namun hibah yang diberikan pun sering bersyarat, termasuk mewajibkan penggunaan teknologi dan konsultan dari negara pemberi sehingga tetap menguntungkan mereka.

Pemerintah Indonesia, menurut Bhima, mesti mengubah paradigma pendanaan iklim yang selama ini bergantung pada utang dan penjualan kredit karbon. “Pemerintah seharusnya juga berkomitmen untuk menagih utang pendanaan iklim kepada negara-negara maju tersebut. Ini bisa menjawab keadilan dalam sistem pendanaan iklim,” ujarnya.

Ia merujuk pandangan International Court of Justice bahwa negara yang mensponsori kerusakan ekologis wajib memberikan reparasi dan memulihkan kerusakan lingkungan. “Jika mereka terus melakukan perusakan lingkungan, mereka bisa dibawa ke mahkamah internasional,” katanya.

Sampai birokrasi pendanaan iklim diperbaiki dan utang ekologis dibayar, masyarakat adat dan kampung-kampung di garis depan krisis iklim tetap menanggung beban terbesar. Mereka menjaga alam, tetapi hanya menerima sisa dana yang seharusnya menjadi hak mereka.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pendanaan iklim ada, melainkan: sampai kapan masyarakat adat hanya menerima receh dari janji besar penyelamatan bumi? (*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga “Usir” PT Priven Lestari dari Gunung Wato-wato Halmahera Timur?

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Gunung Wato- wato,  yang menyerupai manusia di Halmahera Timur Maluku Utara saat ini menghadapi ancaman serius.  Ancaman itu karena adanya  rencana penambangan nikel oleh salah satu perusahaan  bernama PT PL. Aktivitas perusahaan yang belakangan memunculkan protes warga.    Protes   karena  rencana penambangan itu dikuatirkan berdampak buruk menghancurkan ruang hidup mereka.  Karena itu warga lalu bergabung […]

  • Pemerintah Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan PABISAY Halteng-Haltim

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 930
    • 2Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi merilis penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Patani – Bicoli – Pulau Sayafi yang disingkat Pabisay  18 Juni 2025 lalu.  Dikutip dari laman KKP. go.id tanggal 11 Juli 2025  keputusan  itu  telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri KKP Sakty Wahyu Trenggono. Di dalam SK itu diputuskan terkait beberapa […]

  • AIR

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 700
    • 1Komentar

    Sungai Tayawi di Taman Nasional Ake Tajawe Sofyan Ansar

  • Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 1.168
    • 0Komentar

    Hernemus Takuling saat ditemui di rumahnya di Lelilef Sawai

  • Greenpeace: Wajib Lindungi Laut 30×30 2030

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Para aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk bertuliskan pesan “LINDUNGI LAUT SELAMANYA” di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat,  Kamis, 23 Februari 2023. Aksi  ini sebagai bentik desakan kepada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan komitmen melindungi lautan. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan diselenggarakannya  perundingan untuk Perjanjian Laut Internasional atau Global Ocean Treaty di kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), […]

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 1.609
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

expand_less