Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Lindungi Penyu, Aksi Konservasi Berbasis Masyarakat (4) Habis

Lindungi Penyu, Aksi Konservasi Berbasis Masyarakat (4) Habis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 65

Pantai berpasir putih sepanjang kurang lebih 1,5 kilo meter menghiasi sebagian pesisir Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sementara, sebagian besar kawasan pantainya, didominasi area berkarang. Kawasan berkarang itu menjadi tempat para ibu di desa ini menjalankan tradisi fakawel/vauf –memancing menggunakan alat pancing sederhana turun temurun  dan  bertahan hingga kini.

Pantai berpasir yang lautnya berhadapan langsung Samudra Pasifik ini secara alami menjadi lokasi pendaratan dan tempat bertelur beberapa jenis penyu sejak lama. Penyu   naik ke pantai untuk bertelur, saat bulan terang.

Ternyata di kampung ini sejak  lama ada kebiasaan masyarakat mengambil telur, menangkap penyu, lalu mengonsumsinya.  Praktik inilah  memunculkan keprihatinan sejumlah anak muda setempat dan mendorong lahirnya aksi nyata melakukan konservasi berbasis masyarakat melindungi satwa laut ini. Pada 2025, dibentuk komunitas konservasi bernama Lestari Alam Gemia. Komunitas ini resmi berdiri pada 20 April 2025.

“Ada 10 anggota komunitas dari kalangan pemuda di Desa Gemia,” jelas Ketua Komunitas Lestari Alam Gemia, Jusmin Anhar.

Ada 15 ekor tukik yang berusia 1 bulan ditempatkan dalam wadah penangkaran sebelum dilepas ke laut, foto M Ichi

Ia bersyukur karena gerakan mereka mendapat dukungan sebuah LSM lokal Studi Etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (SEMANK) Maluku Utara. Lembaga ini memiliki perhatian terhadap upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ekosistem laut, melestarikan budaya pesisir, serta melindungi satwa laut seperti penyu.

“Tujuan komunitas ini didirikan untuk mengubah kebiasaan lama masyarakat. Kami ingin memutus mata rantai kebiasaan warga yang setiap saat mengambil telur, bahkan daging penyu,” jelasnya.

Upaya dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif, baik kepada masyarakat umum maupun melalui sekolah.

“Pendekatannya membuahkan hasil positif.  Masyarakat Desa Gemia mulai memahami pentingnya perlindungan penyu serta konsekuensi sanksi hukumnya, sehingga tradisi pengambilan telur kini telah terhenti,” jelas Jusmin.

Gerakan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Sosialisasi bahkan disampaikan secara terbuka melalui masjid.

“Cara kampanye paling baik itu melalui masjid. Para tokoh agama menyampaikannya lewat toa agar masyarakat tahu dan melindungi satwa laut ini,” jelas Jusmin.

Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, diterapkan sistem insentif. Setiap warga yang menemukan penyu mendarat dan melaporkannya kepada komunitas akan diberikan kompensasi atau jasa sebesar Rp150.000.

Pelepasan tukik yang dilaksanakan komunitas pemuda, pemerintah desa para siswa bersama pihak LSM SEMANK pada 2025 lalu, foto SEMANK

“Anggota komunitas dibekali pelatihan konservasi, kemudian turun ke lokasi untuk menandai sarang tempat penyu bertelur ketika ditemukan warga,” jelasnya.

Upaya ini dilakukan berdasarkan pendampingan dan penjelasan dari pihak LSM mengenai pentingnya membiarkan telur menetas secara alami. Telur tidak perlu diambil untuk mendapatkan perlakuan khusus, melainkan dibiarkan menetas di habitatnya hingga menjadi tukik. Setelah itu, tukik dapat dipantau dan dilepasliarkan kembali ke laut sesuai prosedur konservasi.

Hasil pendataan di desa ini menunjukkan terdapat delapan titik sarang penyu di sepanjang pantai. Jumlah telur bervariasi, antara 80 hingga 120 butir per sarang. Dalam penyelamatan terbaru, terdapat 15 ekor tukik berusia sekitar satu bulan yang dipelihara sementara dan siap dilepasliarkan.

Sebelumnya, pada 2025, sekitar 900 butir telur diamankan ke dalam bak penangkaran buatan. Namun, curah hujan yang tinggi menyebabkan bagian bawah sarang terendam air sehingga banyak telur gagal menetas. Dari keseluruhan telur tersebut, 410 tukik berhasil menetas dan dilepasliarkan ke laut.

“Seluruh aktivitas konservasi komunitas, mulai dari penemuan penyu yang mendarat, proses bertelur, pengelolaan sarang, hingga pelepasan tukik, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh tim komunitas sebagai bukti kegiatan sekaligus bahan edukasi berkelanjutan,” jelasnya.

Spesies Penyu dan Peralihan Metode In Situ

Koordinator LSM SEMANK, Jainal Irianto, yang mendampingi langsung komunitas Lestari Alam Gemia, menjelaskan bahwa strategi konservasi mengalami perubahan, terutama dalam pengelolaan sarang tempat penyu bertelur.

Komunitas tidak lagi menggunakan bak penangkaran buatan, melainkan menerapkan metode in situ. Melalui metode ini, proses penetasan dibiarkan berlangsung secara alami di lokasi aslinya tanpa perlakuan buatan atau intervensi manusia yang tidak diperlukan.

“Tugas utama anggota komunitas adalah melakukan patroli, membersihkan pantai, memantau sarang, dan menjaganya dari berbagai potensi gangguan,” jelas Jainal.

Telur penyu yang ditemukan di tempat peneluran di pantai Desa Gemia, foto Enal

Berdasarkan pendataan di lapangan, spesies penyu yang paling dominan dan paling sering mendarat untuk bertelur di pantai Desa Gemia adalah penyu lekang. Selain itu, sesekali satu hingga dua ekor penyu hijau juga terlihat menuju pantai untuk bertelur.

Sementara itu, di kawasan Desa Palo yang tidak jauh dari Gemia, pernah dijumpai penyu belimbing berukuran sangat besar. Sayangnya, selama hampir setahun pengamatan, penyu belimbing tersebut belum terlihat naik ke pantai untuk bertelur.

Populasi penyu belimbing kini tergolong sangat langka di kawasan tersebut. Kondisi ini diduga berkaitan dengan riwayat perburuan dan konsumsi oleh para pekerja perusahaan kayu yang pernah beroperasi di wilayah itu pada masa lalu.

Penyu belimbing membutuhkan hamparan pasir pantai yang luas dan tebal untuk bertelur, seperti yang terdapat di Desa Palo. Sementara itu, pesisir Desa Gemia cenderung didominasi area berbatu.

Menurut Jainal, kesadaran warga saat ini memang telah meningkat. Namun, kegiatan konservasi di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan.

Salah satunya adalah gangguan cahaya senter saat musim bertelur. Warga yang penasaran kerap mendatangi pantai ketika penyu mendarat, lalu mengarahkan sinar senter atau cahaya terang ke arah satwa tersebut. Kondisi ini membuat penyu terganggu dan berpotensi membatalkan proses bertelur.

Persoalan lainnya adalah abrasi pesisir. Pantai Desa Gemia yang menghadap langsung ke Samudra Pasifik mengalami abrasi cukup parah akibat hantaman gelombang besar. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan, termasuk kajian mengenai kebutuhan konstruksi penahan ombak di sepanjang pesisir dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap habitat penyu.

Komunitas Pemuda Konservasi penyu Lestari Alam Gemia berposes bersama  di kawasan peneluran penyu di desa Gemia, foto SEMANK

Memperkuat Konservasi Penyu dengan Inisiasi Perdes

Sebagai upaya memperkuat payung hukum di tingkat desa, saat ini sedang diinisiasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus berfokus pada perlindungan dan konservasi penyu.

Pemerintah desa bersama komunitas, dengan dukungan SEMANK, telah mengundang berbagai pihak untuk menyusun draf Perdes tersebut. Peraturan ini bertujuan menjaga dan melindungi sumber daya laut desa dari berbagai ancaman, khususnya terhadap penyu yang menjadi salah satu kekayaan alam laut setempat dan masih menghadapi ancaman perburuan.

Pemerintah Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, juga menyepakati usulan komunitas tersebut. Pembahasan Perdes telah dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) di Kantor Desa Gemia, Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Desa Gemia, Wahyudin Majid, M.Pd., dalam rapat inisiasi Perdes menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut karena memiliki tujuan yang jelas.

“Perdes serupa mungkin sudah ada di daerah lain, semisal di Jawa, NTT, atau Papua. Maka, Desa Gemia juga harus seperti daerah lain itu untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut, seperti penyu, karang, dan lain-lain,” katanya.

Bagi Desa Gemia, lanjut Wahyudin, penyusunan Perdes ini merupakan sejarah baru. Suatu saat nanti, orang-orang yang terlibat dalam perumusannya akan dikenang oleh anak cucu karena telah ikut menyelamatkan penyu dari ancaman kepunahan.

“Harapannya, penyu yang dikonservasi maupun yang sudah dilepas di Pantai Desa Gemia, puluhan tahun ke depan bisa kembali lagi karena dia tahu itu habitatnya,” jelas Wahyudin.

Ia yakin suatu saat nanti masyarakat dari berbagai wilayah di Halmahera Tengah akan datang ke Desa Gemia untuk melihat wisata berbasis konservasi penyu. Dengan begitu, pemerintah melalui instansi terkait juga diharapkan hadir memberikan dukungan.

Keberadaan Perdes diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap penyu yang bertelur di sepanjang pantai desa tersebut. Jika ada pihak yang memasuki kawasan konservasi untuk memburu penyu atau mengambil telurnya, Perdes akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi di tingkat desa sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada regulasinya. Saya sudah baca-baca,” katanya.

Seorang anggota komunitas Lestari Alam Gemia menunjukan tukik yang berusia satu bulan , foto M Ichi

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap berbagai tindakan yang mengancam satwa dilindungi, termasuk perburuan, penangkapan, pembunuhan, pengangkutan, dan perdagangan, sesuai cakupan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perlindungan terhadap penyu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk regulasi mengenai jenis ikan yang dilindungi.

Pada tingkat internasional, perdagangan penyu juga dibatasi melalui ketentuan konservasi dan perdagangan satwa liar lintas negara karena berbagai spesies penyu menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidupnya.

“Regulasinya sangat jelas. Perlu di dalam Perdes dicantumkan sanksi atau hukuman, baik denda maupun penjara,” tambahnya.

Tokoh masyarakat Desa Gemia, Kalla Ishak, yang juga Wakil Ketua BPD Desa Gemia, mendukung penuh penyusunan Perdes tersebut.

“Penyu dan pasir putih kita sudah mulai berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kita perlu sama-sama mendukung kegiatan ini demi desa yang kita cintai,” imbuhnya.

Terkait penyusunan Perdes, Koordinator Program LSM SEMANK, Jainal Irianto, mengatakan bahwa upaya mendorong lahirnya peraturan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan dan pelestarian penyu.

Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, tim penyusun Perdes, komunitas konservasi penyu, nelayan, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat Desa Gemia. Draf tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Gemia yang sudah mendukung perlindungan satwa dan habitat peneluran penyu di Desa Gemia. Satwa laut seperti penyu ini merupakan sumber daya alam desa yang perlu dilindungi,” jelas Jainal.

Infografis upaya konservasi penyu di desa Gemia Patani Utara. (Grafis ini dibantu dengan  mesin AI, notebook lm)

Pengalaman konservasi di berbagai tempat menunjukkan bahwa upaya perlindungan penyu juga berpotensi dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi melalui wisata konservasi dan pendidikan lingkungan, selama dilaksanakan dengan tetap mengutamakan perlindungan habitat dan kelestarian satwa.

Draf Perdes tersebut diarahkan menjadi dasar penguatan perlindungan habitat peneluran penyu. Sejumlah poin penting yang dirumuskan antara lain larangan mengambil, mengumpulkan, memperdagangkan, atau memindahkan telur penyu tanpa kewenangan konservasi, serta larangan menangkap, membunuh, melukai, memperdagangkan, atau memburu penyu.

Draf Perdes juga membahas sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian berbasis masyarakat. Penerapannya harus dilakukan secara proporsional melalui musyawarah desa dan lembaga yang berwenang di tingkat desa.

“Soal sanksi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penulis: Mahmud Ichi

Tulisan ini adalah, hasil liputan kolaborasi Kabarpulau dalam Program Fellowship Media Grant “Coastal Voice, Hidden Conservation: Reporting OECMs from Indonesia’s Marine Frontline”. Oleh Yayasan Kolase

(*)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Orang Hiri Menuntut Merdeka

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 697
    • 1Komentar

    Ingatkan  Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang   Hari masih pagi, sekira pukul 07.50 WIT sebuah speedboat mengangkut pegawai yang bekerja di Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate Maluku Utara. Mereka adalah pegawai yang akan gelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Pegawai lelaki dan perempuan berbaju Korpri  itu  rata rata […]

  • Wisata Danau di Halmahera Ini Layak Dikunjungi

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 1.292
    • 0Komentar

    Cerita dari  Ekspedisi Cinta Talaga  Rano   Wilayah Maluku Utara yang berada di kawasan  ring of fire atau cincin api, ternyata memiliki beberapa keistimewaan. Salah satunya, dari aktivitas vulkanis gunung api , ikut memunculkan  danau  di sekitarnya.  Danau yang ada menjadi potensi wisata yang sangat menjanjikan.  Data yang dirilis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan […]

  • Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Di Hari Bumi 2026, masyarakat sipil memperingatkan ancaman serius gejala menguatnya “militerisme” dan pembangunan ekstraktif. Ketua ICJL Foundation serta Pakar Transisi Energi dan Ekologi Politik TIFA Foundation. Firdaus Cahyadi mengatakan militerisme dan ekonomi ekstraktif tidak memerlukan transparansi serta dialog dalam pengambilan kebijakan. Perpaduan keduanya dinilai akan berdampak fatal bagi keberlanjutan alam dan hak asasi manusia. […]

  • Ekspedisi Talaga Rano Halmahera Dimulai

    • calendar_month Ming, 22 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 893
    • 0Komentar

    Pesan Jaga Alam, Tanam Pohon dan Peduli  Sampah     Sebuah upaya menjaga dan memperkenalkan alam untuk kaum muda dilakukan  Duta  Kreator Pecinta Alam Maluku Utara (Dekapala). Bertitel Ekspedisi Cinta Talaga Rano dan Gerakan Cinta DAS Maluku Utara, ekspedisi ini dihelat dengan beberapa agenda dan  dikerjasamakan dengan  Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS), Balai Pengelolaan Daerah Aliran […]

  • Tambang Hadir, Burung di Kawasan Goa Bokimoruru Terancam

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 1.651
    • 2Komentar

    Penulis Sofyan A Togubu Berbagai jenis burung beterbangan, juga cuitan mereka, pernah menjadi pemandangan lumrah bagi warga di Desa Sagea. Namun suasana yang indah tersebut kini berubah, seiring hadirnya industri pertambangan nikel di kawasan tersebut. Desa yang terletak di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara itu sesungguhnya berada dalam koridor Key Biodiversity Area (KBA)–lokasi […]

  • Banjir dan Longsor, Perparah Jalan Sayoang-Yaba

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 857
    • 1Komentar

    Berikut Ini Foto dan Videonya Kondisi jalan Sayoang-Yaba di Bacan Halmahera Selatan  tidak hanya rusak parah. Jika sebelumnya sempat tertutup longsor dan belum  diperbaiki, jalan tersebut kini kembali longsor hingga  badan jalan tertutup dan tak bisa dilewati kendaraan. Akibatnya, warga makin kesulitan menggunakan ruas jalan milik pemerintah Provinsi Maluku Utara ini. Longsor yang terjadi di […]

expand_less