Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Tiga Persen APBD Harus Dialokasikan Atasi Sampah

Tiga Persen APBD Harus Dialokasikan Atasi Sampah

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 16 Des 2024
  • visibility 459

Gubernur/Bupati Wali Kota Didesak Buat Aksi Nyata

Kepala Daerah di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten/kota  didesak segera melakukan aksi nyata  atasi sampah yang  makin tidak bisa tertangani  saat ini. Aksi nyata  yang harus dilakukan kepala daerah  Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota itu, disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 Kamis (12/12/2024) lalu di Jakarta.

Menteri LH  mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait yang hadir bergerak bersama-sama dan berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah. Dihadiri para gubernur, Pj. Gubernur, bupati, wali kota, kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta perwakilan kementerian/Lembaga, produsen, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya  mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah”.

“Tema aksi kolaborasi ini dipilih bukan deklarasi atau pernyataan komitmen, karena sejak 19 tahun yang lalu kita melupakan  penuntasan pengelolaan sampah yang bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang,   perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air,  adalah rencana aksi kita di dalam kolaborasi penuntasan  pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai di 2025 – 2026,”  Kata Menteri Hanif.

Dikutip dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7973/menteri-lh-gandeng-kepala-daerah-se-indonesia-dan-seluruh-pemangku-kepentingan-berkolaborasi-tuntaskan-masalah-sampah-indonesia Hanif menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Penyediaan anggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU 18/2008.

Karena itu Menteri Hanif mengajak semua  pihak  memahami bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di pemerintah dan pemerintah daeran, bukan di tempat lain. Pemerintah dan pemerintah wajib merumuskan langkah-langkah operasional. Sehingga permasalahan sampah dapat tuntas paling tidak di tahun 2025 – 2026.

“Mendengar masukan dari teman-teman (pemerintah daerah) dan narasumber yang hadir, salah satu hal yang menjadi penting untuk mendukung operasional dari aksi kolaborasi (penyelesaian masalah sampah) adalah ketersediaan anggaran. Sebenarnya dari alokasi yang kami coba hitung, dari upaya pemilahan sampah di hulu sampai ke hilir, untuk operasionalnya paling tidak diperlukan 3% anggaran dari APBD. Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak termasuk swasta, K/L dan seluruh pemangku kepentingan terkait” ujarnya

Dia bilang pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Berdasarkan data Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38% sampah global tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada Triple Planetary Crisis. Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan  akibat dari sampah yang tidak terkelola. Masalah itu  seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, bahkan mengakibatkan permasalahan global meliputi peningkatkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat signifikan.

Tumpukan sampah yang menggunung di salah satu sisi jalan tak jauh dari kawasan pertambangan PT IWIP di Weda Halmahera Tengah, foto M Ichi

Dijelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer 28 (dua puluh delapan) kali lebih besar dari karbon dioksida. Karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib dilakukan seluruh pemerintah daerah.

Dia juga mengingatkan  merujuk  amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), terdapat 3 (tiga) layer yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”

Sehingga tidak ada pihak lain yang dipersalahkan pada saat pengelolaan sampah menjadi masalah kecuali Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Bupati/Wali kota. Ketiga layer inilah yang bertanggung jawab menurut Undang-Undang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, sebanyak 21,85% timbulan sampah nasional masih dikelola di TPA dengan sistem open dumping.

“Ke depan   sampah yang dikelola menggunakan sistem open dumping dianggap sampah tersebut tidak dan belum dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan. TPA open dumping ini sangatlah rentan terhadap pencemaran lingkungan dan kondisi ini dapat menjadi bom waktu yang jika kita tidak selesaikan dengan segera maka bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah dapat terulang kembali” katanya.

 

Laut juga ikut tercemari sampah. Sampah sampah ini berasal dari kali mati yang dibawa banjir saat hujan, foto M Ichi

Menteri Hanif  lantas mengingatkan pentingnya upaya pengelolaan sampah di hulu hingga hilir.  “Tanpa kita selesaikan sampah dari hulu, nonsense kita bisa selesaikan sampah di TPA open dumping” katanya. Dia berharap  masalah sampah di Indonesia  yang sudah cukup berat ini  harus segera diurai mulai dari hulu. Dengan kehadiran para kepala daerah, telah didapatkan gambaran jelas roadmap yang harus segera diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Semua pihak yang terlibat dalam aksi kolaborasi ini akan mewujudkannya menjadi kegiatan riil yang bisa dilakukan di lapangan, dan implementasinya  tetap mengikuti norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kita di 2026, seluruh mekanisme dan pola-pola penyelesaian masalah sampah bisa terurai mulai dari rumah tangga. (Upaya) ini memang tidak sederhana, tetapi bila Gerakan ini kita lakukan secara masif dan terus-menerus,  akan mampu diselesaikan  dan secara tidak langsung kita juga berupaya membangun peradaban bangsa,” katanya.(aji/edit)

 

 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senjakala Hutan dan Lahan di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 559
    • 0Komentar

    WALHI: 2019 Malut Kehilangan 7.041 Ha Hutan Primer Maluku Utara terdiri dari pulau-pulau. Ada yang menyebut jumlahnya 805, dimana  berpenghuni  85 pulau  dan tak berpenghuni  723 pulau. Ada  juga data yang menyebutkan  jumlah pulau di Maluku Utara  ada1474. Dari jumlah itu 89 berpenghuni dan 1385 tidak berpenghuni.  Terlepas dari data jumlah pulau yang masih diperdebatkan, […]

  • Joko Nugroho Kembangkan Batatas  Aksesi Lokal, Jadi Sumber Ekonomi Penting

    Joko Nugroho Kembangkan Batatas Aksesi Lokal, Jadi Sumber Ekonomi Penting

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 349
    • 1Komentar

    Minggu (21/8/2025) lalu, sejak pagi hingga jelang siang,Joko Nugroho  (55) mengawasi  dua pekerja bersama istri dan satu anak perempuan nya  panen batatas atau  umbi jalar,  di kebun miliknya. Di lahan seluas  50X50 meter persegi di desa  Sidodi Goal Sahu Timur Halmahera Barat itu, Joko mengembangkan batatas yang tidak sekadar  dimakan tetapi  juga  jadi  pangan lokal […]

  • Buku Adalah Subversif ?

    Buku Adalah Subversif ?

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Penulis: Syaiful Bahri Ruray Putra Wayabula A room without books is like body without soul (Cicero). Ditengah hiruk pikuk pandemik yang belum juga selesai, tiba-tiba saja jagad maya kita dikagetkan dengan tarik menarik soal buku. Dan itu berawal ketika ada postingan Anis Baswedan yang berkain sarung, sedang membaca How Democracies Die, buku karya Steven Levitsky […]

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 344
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

  • Negara Pulau dan Kepulauan akan Gelar Kongres

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 306
    • 1Komentar

    Bahas Masalah Lingkungan dan Climate Change   Indonesia yang tergabung dalam Forum Negara Pulau dan Kepulauan berencana  menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum)  yang rencana diselenggarakan di Bali pada 10-11 Oktober 2023. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais […]

  • Pakativa – Dinkes Lakukan Penyuluhan Kesehatan

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jalannya kegiatan penyuluhan kesehatan yang digelar Paka Tiva dan Dinkes Ternate/foto Ima Paka tiva

expand_less