Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Cerita Kehancuran Pulau  di Halmahera dan Sulawesi Hadir Dalam Diskusi COP di  Brazil

Cerita Kehancuran Pulau  di Halmahera dan Sulawesi Hadir Dalam Diskusi COP di  Brazil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • visibility 359

Nikel jadi Sumber Kehancuran Ruang Masayarakat Adat 

Di tengah  gegap gempita janji-janji iklim yang digaungkan para pemimpin dunia dalam ruang-ruang negosiasi COP30 di Belém, Brazil, nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.

Dalam diskusi side event COP30 Centering Justice and Responsible Critical Minerals Governance di Ford Foundation Pavilion, suara-suara masyarakat sipil Indonesia berupaya menembus narasi besar tersebut, menyodorkan kenyataan bahwa di balik dorongan energi bersih, ada komunitas yang mempertaruhkan tanah, air dan hidupnya.

Cerita dari pulau kecil Kabaena di Sulawesi Tenggara merupakan bukti nyata bagaimana ekosida terjadi akibat ambisi hilirisasi nikel yang digaungkan pemerintah Indonesia, begitupun di Pomalaa Industrial Park. Kedua wilayah ini merupakan bagian dari rantai pasok produsen otomotif global seperti Volkswagen, Ford Motors, Tesla, BMW, BYD, dan lain-lain.

“Masyarakat Adat Bajau di Kabaena tak lagi bisa mencari ikan sebagai sumber penghidupannya. Air laut kini sudah berubah merah. Anak-anak sudah tak lagi berenang di sana. Laut yang dulu menjadi rumah kini berubah menjadi racun,” ungkap

Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien dalam diskusi yang berlangsung di Belém, Brazil, Rabu (12/11/2025).

Riset Satya Bumi (2025) menunjukkan, dari hasil uji tes urine, masyarakat Kabaena terpapar nikel sebesar 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum, dan bahkan 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dari komunitas yang tinggal di dekat fasilitas industri nikel aktif. Bukan hanya nikel, urine masyarakat Kabaena mengandung logam berat berbahaya lain seperti kadmium, timbal dan seng yang tentunya berdampak sangat buruk bagi kesehatan.

Bukan hanya di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Andi juga menunjukkan dampak tambang nikel yang dirasakan oleh suku OHongana manyawa di Halmahera, Maluku Utara. “Untuk itu perlu kita mendorong dunia internasional untuk berhenti mengambil nikel dari pulau-pulau kecil dan menghentikan operasional perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Andi. Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat Albert Kwokwo Barume menyatakan, kekosongan perlindungan hukum terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi musabab persoalan ini.

“Saya melihat kecenderungan negara-negara ini seolah menahan diri untuk tidak memberikan hak-hak Masyarakat Adat lantaran kekosongan kerangka hukum nasional terkait HAM dalam masalah ini. Ini yang seharusnya dibahas dalam COP30,” jelas Barume dalam kesempatan yang sama.

Barume yang pernah meninjau langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) Poco Leok pada Juli 2025 lalu menilai PSN dan industri ekstraktif di Indonesia dilakukan tanpa persetujuan awal, bebas dan berdasarkan informasi (free, prior and informed consent) dari Masyarakat Adat terdampak. Absennya persetujuan tersebut mengakibatkan perampasan tanah dan degradasi lingkungan serta memperparah pelanggaran hak asasi manusia.

Terpisah, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, pemerintah seharusnya menempatkan keadilan iklim sebagai landasan utama dari kebijakan transisi energi. Menurutnya, transisi energi yang berkeadilan berarti berpindah ke energi terbarukan tanpa mengorbankan ruang hidup dan hak-hak masyarakat.

“Transisi yang benar harus melindungi hutan dan wilayah adat, menghentikan ekspansi energi fosil, serta memastikan masyarakat terlibat dan mendapat manfaat nyata dari perubahan itu. Jangan atas nama ‘transisi bersih’ kita mengambil tanah, merusak lingkungan, atau menyingkirkan warga dari kehidupannya,” kata Iqbal.

Bagi Greenpeace, keadilan iklim bukan sekadar soal mengurangi emisi gas rumah kaca melainkan juga memastikan kelompok rentan tidak menjadi korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir elite ekonomi. Partisipasi bermakna menjadi kunci dalam menciptakan keadilan iklim. Setiap langkah menuju energi bersih harus memperkuat perlindungan hak hidup rakyat dan menjamin masa depan yang aman bagi generasi mendatang. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketika Bantuan Nelayan Ternate Dipersoalkan  

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 410
    • 2Komentar

    Alat tangkap milik nelayan sangaji yang rata rata dibuat sendiri foto M Ichi

  • KKP Tetapkan Hiu Berjalan Dilindungi Penuh

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 323
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perlindungan populasi ikan hiu berjalan (hemyscillium spp) dengan status perlindungan penuh. Penetapan status tersebut bertujuan menjaga dan menjamin keberadaan,ketersediaan dan kesinambungan spesies tersebut yang cenderung mengalami penurunan populasi dalam beberapa tahun terakhir. Rilis resmi KKP pada Rabu (22/2/2023) menyempaikan bahwa Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan telah mengeluarkan keputusan nomor […]

  • Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Fenomena mudik kaum urban, terkadang memantik perdebatan panjang. Selain mengundang  keprihatinan, di mana mudiknya kaum urban ikut melibatkan negara dengan segala risiko,  mudik itu juga melibatkan jumlah yang demikian massif yang justru memang menimbulkan tantangan tersendiri, di mana emosi dan segala perhatian tertumpah di sana. Tak ada perhatian ekstra keras yang dilakukan pemerintah jelang hari-hari […]

  • Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Motor ikan/pole and line yang sandar di PPI Dufa dufa Ternate

  • Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 924
    • 0Komentar

    Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha […]

  • Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Untuk menggagas model pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif  dan berbasis lingkungan, diperlukan semua pihak duduk bersama..  Dalam  upaya itu,  direncanakan  akan  digelar kegiatan  bertajuk Sarasehan dan Rembuk Rakyat Morotai yang rencana  dilaksanakan 18 hingga  9 Agustus 2018  mendatang di public space Taman Kota Daruba Morotai. Kegiatan yang  rencana dilaksanakan selama 2 hari […]

expand_less