MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau
- account_circle Redaksi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 4

Sampah yang berserakan di-pantai Sasa, fotoRifal
Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan krusial yakni masalah sampah. Munas itu kemudian menghasilkan fatwa bagi warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11) lalu.
MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.
Fatwa itu tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang melibatkan seluruh pihak.

Sampah di pantai Pulau Mare Maluku Utara masalah krusial pulau pulau- foto M Ichi
Berikut fatwa MUI terkait pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
FATWA MUSYAWARAH NASIONAL MUI XI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT
Ketentuan Umum
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
- Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.
Ketentuan Hukum
- Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
- Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
ADVERTISEMENT
Pedoman Pengelolaan
- Masyarakat
- Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
- Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
- Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
- Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.
- Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
- Pelaku Usaha
- Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha.
- Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
- Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.
ADVERTISEMENT
- Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan
- Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif.
- Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area public atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggungjawab sosial.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
- Lembaga Pendidikan
- Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
- Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
- Tempat Ibadah
- Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.
- Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, khususnya sanitasi.
- Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jemaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan, dengan pengeloaan sampah yang efektif
- Memasukkan tema lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah
- Tokoh Agama
- Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
- Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Sungai, danau dan laut dalam khotbah, kajian dan ceramah agama.
- Menjadi teladan yang baik dalam menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut.
- Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.
- Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
- Pemerintah Pusat
- Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai,danau, dan laut.
- Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
- Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
- Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
- Pemerintah Daerah
- Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah.
- Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
- Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
- Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
- Legislatif
- Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
- Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
- Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.
Jakarta, 22 November 2025
Ketua Komisi Fatwa
Munas MUI XI Tahun 2025
Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA
- Penulis: Redaksi
