Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Buruh Tak Ikut Sejahtera di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

Buruh Tak Ikut Sejahtera di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • visibility 9

 Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Halmahera Tengah (Halteng) menuntut agar standar kebutuhan hidup layak buruh mencapai Rp5.857.586 per bulan atau Rp2.347.346 di atas UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240. Selisih tersebut setara dengan kenaikan 66,87 persen. Tuntutan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 2 November 2026 lalu.

Menurut Aliansi, tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 39,10 persen pada triwulan III 2025 dan 34,17 persen sepanjang 2025, tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh. Pertumbuhan tersebut salah satunya didorong oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan hilirisasi nikel, khususnya di kawasan industri Halmahera Tengah.

Rahmat J Ade, salah satu perwakilan buruh dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang terus meningkat seharusnya turut memberikan dampak terhadap kesejahteraan pekerja, terutama melalui kebijakan kenaikan upah minimum.

“Kita tahu bersama bahwa Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Pertumbuhan ekonominya sangat cepat dan tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya dipengaruhi oleh sektor pertambangan, dalam hal ini industri nikel, baik di Weda, Obi, maupun Halmahera Timur,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah belum mencerminkan besarnya pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibanggakan. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara angka pertumbuhan ekonomi dan persentase kenaikan upah yang diterima pekerja.

Pada 2024, misalnya, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 13,73 persen, sementara kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar 7,5 persen. Kondisi serupa kembali terjadi pada 2025, ketika ekonomi provinsi tersebut tumbuh 34,17 persen, tetapi kenaikan upah dinilai masih jauh dari pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, pada 2026, kenaikan UMP Maluku Utara hanya sebesar 3 persen menjadi Rp3.510.240. Kebijakan tersebut dinilai semakin memperlebar kesenjangan antara kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan yang mereka terima.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Masa pertumbuhan ekonomi 13,73 persen, tetapi kenaikannya hanya 7,5 persen. Kemudian pada 2025 pertumbuhan ekonominya 34,17 persen, sangat tinggi sekali, akan tetapi kenaikan upah justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi belum mencerminkan kondisi kehidupan buruh yang bekerja di sekitar kawasan industri pertambangan. Menurutnya, pekerja justru harus menghadapi tingginya biaya hidup, inflasi, serta kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

“Kami sebagai pekerja merasakan bagaimana hidup di lingkaran tambang itu sangat mahal. Biaya hidup, inflasi, dan kenaikan harga barang semakin terasa. Jadi, kalau kawan-kawan tidak percaya dengan realitas yang ada di lingkaran tambang, bisa datang dan melihat langsung bagaimana kondisi kehidupan pekerja di sana,” ungkapnya.

AKtivitas buruh di kawasan PT IWIP di Lelilef Weda Halmahera Tengah, foto M Ichi

Dalam kertas posisi yang diterbitkan Gebrak, hasil survei kebutuhan hidup layak sebesar Rp5.857.586 per bulan diperoleh melalui tiga kali survei pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026 di Pasar Lelilef, Halmahera Tengah. Survei tersebut mencakup tujuh komponen kebutuhan dengan total 64 item komoditas.

Irfan Umar, koordinator aliansi menilai, pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel seharusnya turut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengupahan. Sebab, buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yang berkontribusi langsung terhadap aktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami menuntut hak atas upah layak sesuai dengan perhitungan KHL yang kami lakukan yaitu sebesar Rp5.857.586,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, mereka mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum 2027 mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup layak serta melibatkan sektor pertambangan dan industri pengolahan dalam perhitungan kenaikan upah.

Aliansi juga meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah segera ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa tingginya angka pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja.(mg2)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

  • Selamatkan Hutan Tropis Papua, Maluku dan Malut

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 886
    • 0Komentar

    Suasana tenang sungai Tayawi yang dikelilingi hutan lebat

  • Ini Si Crazy Rich dari Tambang di Halmahera  

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle
    • visibility 1.217
    • 2Komentar

    Aktivitas tambang bawah tanah PT NHM. Sumber foto website NHM,co.id

  • Kawasan Khusus Sofifi di Atas DAS Kritis

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 969
    • 0Komentar

    Rawan Banjir dan Berada di Daerah Pusat Gempa Ibu kota Provinsi Maluku Utara yang berada di Kota  Sofifi  Pulau Halmahera ternyata dibangun di atas Daerah Aliran  Sungai (DAS) yang kondisinya kritis. Karena itulah  DAS ini masuk dalam pemulihan. Ibukota Provinsi yang telah ditetapkan melalui Undang undang Pemekaran provinsi Maluku Utara no 46 Tahun 1999  itu, […]

  • Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 751
    • 1Komentar

    Kegiatan Literasi Keuangan Nelayan yang dilakukan MDPI di Seram Maluku foto MDPI

  • Dari Mana Kenari Makean Berasal ?

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 1.575
    • 0Komentar

    Isi kenari yang ditelah dipisahka dari cankangnya/ foto mahmud Ichi

expand_less