Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 446

Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji

Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai   pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi  membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..

Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.

Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut  pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Diketahui bahwa  warga adat  Maba Sangaji ini  ditangkap dan diproses sejak  Senin 19 Mei 2025 lalu.  Awalnya ada  27 warga  Desa Maba Sangaj  diamankan polisi   gara-gara  berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban  PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut  pun menetapkan 11 orang  sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).

Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap  melakukan  tindakan  premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda)  Polisi menyebut  mereka membawa senjata tajam saat aksi,   juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan  barang bukti yang diamankan  yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.

Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga  kesal akibat    tanah mereka tergali  begitu saja. Warga   terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu,  yang berakhir dengan pemenjaraan kepada  oleh negara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 863
    • 0Komentar

    Kondisi Listrik Yang Miris,  hingga  Interkoneksi Kabel Bawah Laut Maluku Utara termasuk salah satu provinsi kepulauan dan kelautan di Indonesia. Provinsi ini, berdasarkan data Badan Pusat  Statistik  (BPS) 75 persen wilayahnya adalah  laut dengan dihiasi ribuan pulau. Data terbaru Dinas Kelautan dan Perikanan,  Provinsi Maluku Utara memiliki 875  pulau baik yang sudah memiliki nama maupun […]

  • Pilpres for Safe The People and Nature

    Pilpres for Safe The People and Nature

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Catatan dari  Pojok Jarod Kita dihentakkan dengan berita  kecelakan mengerikan menimpa anak bangsa ini dalam dua minggu terkahir ini.  Pertama tenggelamnya KM. Sinar Bangun di Danau Toba dalam kedalam lebih dari 400 meter  yang hingga kini 160 jenazah penumpang tidak ditemukan. Lalu kecelakan speedboat di Nunukan- Sebatik yang juga memakan korban. Lalu kemarin kecelakaan kapal […]

  • Krisis Iklim Berdampak Serius bagi Anak Indonesia

    • calendar_month Ming, 24 Apr 2022
    • account_circle
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Save The Children-KLHK-AJI Usung Aksi  Generasi  Iklim Laporan global Save the Children “Born into the Climate Crisis” dan dirilis  September 2021 menjelaskan, krisis iklim di Indonesia membawa dampak nyata dan dirasakan oleh anak-anak saat ini. Anak-anak di Indonesia yang lahir tahun 2020 berisiko menghadapi 3 kali lebih banyak ancaman banjir dari luapan sungai, 2 kali […]

  • Widi, Sepotong Surga di Negeri Giman

    • calendar_month Ming, 12 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 788
    • 2Komentar

    Pemandangan yang menwan di pulau Widi foto M Ichi

  • Obi Kaya Keanekaragaman Hayati

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Ditemukan Cecak Jarilengkung  Jenis  Baru  Diberi Nama Papeda Pulau-pulau di Maluku Utara ternyata kaya berbagai  keanekaragaman hayati. Di hutan- hutan pulau tersebut ditemukan beragam jenis flora dan fauna. Terbaru  ditemukannya cicak jarilengkung yang diberi nama cicak papeda. Cecak ini ditemukan di Pulau Obi  di  daerah Kawasi yang saat ini hutannya gencar dieksploitasi  tambang nikel. Cerita […]

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.720
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

expand_less