Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 642

Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji

Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai   pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi  membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..

Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.

Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut  pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Diketahui bahwa  warga adat  Maba Sangaji ini  ditangkap dan diproses sejak  Senin 19 Mei 2025 lalu.  Awalnya ada  27 warga  Desa Maba Sangaj  diamankan polisi   gara-gara  berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban  PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut  pun menetapkan 11 orang  sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).

Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap  melakukan  tindakan  premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda)  Polisi menyebut  mereka membawa senjata tajam saat aksi,   juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan  barang bukti yang diamankan  yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.

Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga  kesal akibat    tanah mereka tergali  begitu saja. Warga   terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu,  yang berakhir dengan pemenjaraan kepada  oleh negara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Haltim Protes Masalah Tambang di Depan Istana

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 863
    • 3Komentar

    Desak Bebaskan Halmahera  dari Kehancuran Ekologi Dampak lingkungan dan social yang ditimbulkan akibat industri tambang di Pulau Halmahera Provinsi Maluku Utara, mendapat protes warga. Mereka  protes karena merasakan  dampak industry tersebut secara langsung. Jumat (7/12/20223)  masyarakat Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara terdiri dari Aliansi Masyarakat Buli Peduli Watowato, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara dan […]

  • Literasi Lingkungan dari Pulau Tulang Halmahera

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 905
    • 0Komentar

    Cerita Fahri Lolahi dan Rumah Botol Plastik untuk Perangi Sampah   Cuaca siang di Sabtu akhir Agustus lalu itu agak mendung. Ketika tiba dengan mobil di Tobelo dari Kao, saya dijemput oleh Fahmi Lolahi. Tujuan saya menuju pulau Tulang. Setelah menunggu sekira 30 menit, saya  melanjutkan perjalanan menuju Pulau Tulang.     Fahmi Lolahi adalah kakak  […]

  • Wisata Danau di Halmahera Ini Layak Dikunjungi

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 1.231
    • 0Komentar

    Cerita dari  Ekspedisi Cinta Talaga  Rano   Wilayah Maluku Utara yang berada di kawasan  ring of fire atau cincin api, ternyata memiliki beberapa keistimewaan. Salah satunya, dari aktivitas vulkanis gunung api , ikut memunculkan  danau  di sekitarnya.  Danau yang ada menjadi potensi wisata yang sangat menjanjikan.  Data yang dirilis Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan […]

  • Sagu, Pangan Lokal dan Identitas Warga Sagea (2)

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.291
    • 0Komentar

    Terjualnya kebun sagu ikut memunculkan kekuatiran luar biasa terkait nasib pangan warga Sagea Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara  di masa depan. Saat ini pangan lokal seperti pisang, singkong dan keladi saja hamper semua didatangkan dari luar daerah. Karena itu jika lahan sagu yang sudah terjual digusur perusahaan, pupuslah harapan warga setempat bisa mendapatkan sagu […]

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 906
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

  • BMKG: Potensi Cuaca Laut  Ekstrem Terjadi  Desember hingga Februari

    BMKG: Potensi Cuaca Laut  Ekstrem Terjadi  Desember hingga Februari

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 564
    • 0Komentar

    Terjadi Merata, Termasuk di Laut Halmahera dan Laut Maluku    Laut Halmahera dan laut Maluku yang berada di wilayah laut Maluku Utara masuk dalam potensi cuaca laut ekstrem yang terjadi Desember ini,Januari hingga Februari mendatang. Setidaknya peringatan  kondisi ini disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kamis (4/11/2025). Dalam rilisnya  BMKG mengeluarkan peringatan cuaca laut […]

expand_less