Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI: Menghalangi Liputan di Pulau Obi dan Ucapan Merendahkan dari Hotman Paris adalah Bentuk Intimidasi 

AJI: Menghalangi Liputan di Pulau Obi dan Ucapan Merendahkan dari Hotman Paris adalah Bentuk Intimidasi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • visibility 278

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara.

Tidak itu saja, ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Ketua AliansiJurnalis Independen Indonesia Nany Afrida dalam rilis resmi AJI yang dikeluarkan pada Senin (20/7/2026)  menyatakan bahwa  dua peristiwa terjadi di tempat  berbeda itu memperlihatkan persoalan yang sama. Yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik.

Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project dan Tempo saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni-3 Juli 2026 mengalami intimidasi.

Dia bilang  awalnya, pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel. Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi bahwa rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, media) dan agenda peliputan tersebar. Sejak itu, ada dua orang tak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar, dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.

Tengah malam 2 Juli, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media. Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat. Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.

Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari. Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas tim. Situasi tersebut menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke ke Ternate.

Sementara itu, di Jakarta, pada Jumat, 17 Juli lalu, intimidasi verbal juga terjadi terjadi saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa lebih dulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia sempat melontarkan makian kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum dari prosedur tersebut, termasuk mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”. Ia juga meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan,” ujar Nany.

Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

“Dua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis,” cecarnya. Pemahaman ini katanya sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers, serta dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.

“AJI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi,”jelasnya.

Dia bilang lagi,  perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara

– Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.

– Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.

– Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.

– Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.(*)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegiat Lingkungan Dorong Capres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 871
    • 0Komentar

    Pegiat lingkungan Indonesia mendesak para pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk mengkaji kembali penggunaan bionergi dalam program transisi energi. Penggunaan dua jenis bioenergi yang mengandalkan bahan baku hasil hutan, yakni biofuel dan biomassa, dinilai dapat menimbulkan dampak negatif yang mengganggu kelestarian alam. Pegiat lingkungan dari Traction Energy Asia, […]

  • Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

    Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    BELEM, (19/11) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia pada COP 30 UNFCCC di Belém, Brasil, Senin (17/11). Dokumen ini memberikan arah kebijakan dan langkah terkoordinasi untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem karbon biru, yakni mangrove, padang lamun, […]

  • Melihat Festival Kalaodi, dan Pekan Lingkungan Hidup P3K

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 815
    • 0Komentar

    Ajakan Kembali ke Alam  hingga Lindungi Pulau dan Laut Gendang dan tifa mengiringi  soya-soya Kalaodi. Tarian  itu sekaligus menjadi salam pembuka kepada tamu  dan warga  yang datang   menyaksikan    festival  Buku se Dou Kalaodi   Kota Tidore Kepulauan. Selain festival Kaaodi,   dilanjutkan  dengan  Pekan Pelestarian Hutan Mangrove dan Ekowisata Pesisir Laut  di Kayoa Halmahera Selatan. Acara ini   adalah satu […]

  • Ekspor Cengkih Tidore ke Eropa, Dasar Hari Rempah Nasional

    • calendar_month Sab, 12 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 834
    • 0Komentar

    Negeri Moloku Kie Raha sebagai pusat rempah tidak diragukan lagi.Gugusan pulau-pulau di negeri para sultan ini memiliki tanaman khas cengkih dan pala sejak abad ke 16 sampai saat ini. Karena itu juga penetapan Hari Rempah Nasional  (HRN) yang jatuh pada 11 Desember lalu juga berdasarkan  ekspor  cengkih Tidore ke Eropa  sebanya 27,3 ton yang dilakukan  […]

  • Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.219
    • 0Komentar

    Serukan Pengakuan Masyarakat Adat dari Pulau- pulau Kecil   Kuat dan massive-nya  eksploitasi sumberdaya alam di pulau kecil turut mengancam manusia dan keaneragaman hayati di dalamnya.  Namun demikian di balik gelombang eksploitasi sumber daya alam  oleh korporasi dan tarik-menarik kepentingan negara atas nama pembangunan, masyarakat adat di Kepulauan Aru Provinsi Maluku membuktikan bahwa penjaga terbaik […]

  • Obi Kaya Keanekaragaman Hayati

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 730
    • 0Komentar

    Ditemukan Cecak Jarilengkung  Jenis  Baru  Diberi Nama Papeda Pulau-pulau di Maluku Utara ternyata kaya berbagai  keanekaragaman hayati. Di hutan- hutan pulau tersebut ditemukan beragam jenis flora dan fauna. Terbaru  ditemukannya cicak jarilengkung yang diberi nama cicak papeda. Cecak ini ditemukan di Pulau Obi  di  daerah Kawasi yang saat ini hutannya gencar dieksploitasi  tambang nikel. Cerita […]

expand_less