Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
  • visibility 501

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), sejak masuk dalam Prolegnas pada 22 Januari 2020 sampai dengan pengundangannya  2 November 2020, hanya butuh waktu kurang dari satu tahun. Proses cepat pembentukan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dan perlawanan dari organisasi petani, nelayan kecil dan masyarakat sipil yang bergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL).

KEPAL berpandangan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak memiliki dasar pembentukan hukum yang layak dan memadai dalam proses pembentukannya.

Karena itu sejak  19 November 2020, Tim Kuasa Hukum KEPAL telah mendaftarkan gugatan uji formil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Proses persidangan di MK telah melewati pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Pada  10 Juni 2021   Pemohon dan Tim Kuasa Hukum KEPAL menghadiri sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

KEPAL  sendiri  terdiri dari  Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS),  Serikat Petani Indonesia (SPI)  Serikat Nelayan Indonesia (SNI)  Yayasan Bina Desa  Sawit Watch (SW)  Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS),  Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  Field Indonesia,   Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA),  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),   Aliansi Organis Indonesia (AOI),  Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), serta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).  

Rilis resmi yang diterima kabarpulau.co.id/ Jumat (11/6) disebutkan, banyak salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain mencakup tidak tercerminkannya keterbukaan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, perumusan UU Cipta Kerja tanpa Naskah Akademik, kesalahan perumusan pasal dan ayat yang kabur dan tidak jelas yang berdampak pada substansi pasal yang dikandungnya, ketidakpastian Naskah RUU, adanya perubahan naskah setelah disahkan, serta Omnibuslaw yang tidak dikenal dalam Sistem Hukum Indonesia.

Tidak saja secara prosedur, UU Cipta Kerja juga cacat secara materi, yang mencakup: . Kehadiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.  UU Cipta Kerja juga berpotensi menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan serta menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Di sektor pendidikan, UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.   UU Cipta Kerja tidak memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agrarian, sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan. Memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini menunjukkan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, dan sistem pendidikan link and match yang berarti menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.   Jika sebelumnya prosedur demokrasi digunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain.

Undang undang Omnibus Lawa sangat mengancam hutan karena massivenya izin izin tambang dan perkebunan monokultur yang diberikan ke korporasi. foto kabarpulau

“Dalam pembentukan UU Cipta Kerja, prosedurnya pun sekalian dilanggar. Keadaan cacat formil dan materiil yang melekat pada UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraannya,” tulis rilis tersebut.  

Merespon Keterangan Pemerintah dan Presiden dalam Sidang Pleno  itu Janses E. Sihaloho, selaku Koordinator dan Kuasa Hukum KEPAL mengatakan, berdasarkan fakta fakta dan argument berserta bukti bukti yang dilampirkan, sudah seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Gunawan, Selaku Pemohon Uji Formil mewakili IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengatur prosedur pembentukan undang- undang, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja. Secara prosedur dan materi merugikan hak hak konstitusional warga negara. Nur Lodji Hady,   Koordinator KEPAL, mengatakan Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; dan memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan. “KEPAL sangat mengapresiasi keseriusan Pemerintah yang hadir pada sidang Mahkamah Konstitusi ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.Meskipun seperti yang dikatakan Erlangga Hartato, Kemenko Perekonomian, dalam sidang hari ini, meminta Sidang dengan agenda Keterangan DPR dan Presiden ditunda hingga 17 Juni 2021. KEPAL berharap Pemerintah dapat mempersiapkan keterangannya secara memadai, yang menjadi dasar mengundangkan dan mempertahankan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sehubungan hal tersebut, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) tetap meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja, dan menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pembentukannya bertentangan dengan UUD 1945.(*)   

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Cara Menyiapkan Warga Adaptif Ketika Bencana (1)

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Penyiapan Pangan Warga Sangatlah Penting Bencana baik alam maupun non alam berdampak cukup serius bagi warga.  Pandemi Covid-19 misalnya, membuat hampir semua orang menjadi kurang produktif.  Pemenuhan kebutuhan hidup di masa pandemi pun  jadi tantangan.   Warga menjadi sangat rentan terutama  dalam memenuhi kebutuhan pangan. Karena itu perlu membangun  ketangguhan. Menata kembali kehidupan sosial dan lingkungan, […]

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.788
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

  • Kawasan Segitiga Terumbu Karang  Didorong  Dapat  Pendanaan Berkelanjutan  

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Sejumlah Negara termasuk Indonesia yang masuk kawasan segitiga terumbu karang dunia mendapat perhatian khusus. Perhatian itu salah satunya adalah dalam bentuk pendanaan berkelanjutan. Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penguatan skema pendanaan berkelanjutan sebagai langkah strategis mencapai tujuan Regional Plan of Action (RPOA) 2.0 Coral  Triangle Initiative on Coral Reefs, […]

  • Ketika Orang Hiri Menuntut Merdeka

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 542
    • 1Komentar

    Ingatkan  Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang   Hari masih pagi, sekira pukul 07.50 WIT sebuah speedboat mengangkut pegawai yang bekerja di Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate Maluku Utara. Mereka adalah pegawai yang akan gelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Pegawai lelaki dan perempuan berbaju Korpri  itu  rata rata […]

  • Kondisi Lingkungan Maluku Utara Butuh Perhatian

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2020 ini mengambil  tema  “Time For Nature” yang mengajak  penduduk dunia menyadari bahwa makanan yang dimakan, air yang diminum, dan ruang hidup di planet yang ditinggali adalah sebaik-baiknya manfaat dari alam (nature) sehingga harus dijaga kelestariannya. Sayangnya apa yang didengungkan ini  berbanding terbalik dengan kondisi  saat ini.  Di Provinsi Maluku […]

  • WALHI  Bersama Warga  Lapor Harita  ke Lima Lembaga Negara

    WALHI  Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Gugat Predikat  Hijau  Kawasan  PSN PT. Harita  Nickel    Pada 22 dan 23 Mei 2026, WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, bersama Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara dan  perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara sekaligus. Dalam rilis resmi yang disampaikan WALHI, mereka mendatangi  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi […]

expand_less