Lindungi Penyu, Aksi Konservasi Berbasis Masyarakat (4) Habis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 64

Kawasan pantai berpasir di desa Gemia yang menjadi tempat peneluran penyu, yang dikonservasi oleh kelompok pemuda setempat, foto m Ichi
Pantai berpasir putih sepanjang kurang lebih 1,5 kilo meter menghiasi sebagian pesisir Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sementara, sebagian besar kawasan pantainya, didominasi area berkarang. Kawasan berkarang itu menjadi tempat para ibu di desa ini menjalankan tradisi fakawel/vauf –memancing menggunakan alat pancing sederhana turun temurun dan bertahan hingga kini.
Pantai berpasir yang lautnya berhadapan langsung Samudra Pasifik ini secara alami menjadi lokasi pendaratan dan tempat bertelur beberapa jenis penyu sejak lama. Penyu naik ke pantai untuk bertelur, saat bulan terang.
Ternyata di kampung ini sejak lama ada kebiasaan masyarakat mengambil telur, menangkap penyu, lalu mengonsumsinya. Praktik inilah memunculkan keprihatinan sejumlah anak muda setempat dan mendorong lahirnya aksi nyata melakukan konservasi berbasis masyarakat melindungi satwa laut ini. Pada 2025, dibentuk komunitas konservasi bernama Lestari Alam Gemia. Komunitas ini resmi berdiri pada 20 April 2025.
“Ada 10 anggota komunitas dari kalangan pemuda di Desa Gemia,” jelas Ketua Komunitas Lestari Alam Gemia, Jusmin Anhar.

Ada 15 ekor tukik yang berusia 1 bulan ditempatkan dalam wadah penangkaran sebelum dilepas ke laut, foto M Ichi
Ia bersyukur karena gerakan mereka mendapat dukungan sebuah LSM lokal Studi Etnologi Masyarakat Nelayan Kecil (SEMANK) Maluku Utara. Lembaga ini memiliki perhatian terhadap upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ekosistem laut, melestarikan budaya pesisir, serta melindungi satwa laut seperti penyu.
“Tujuan komunitas ini didirikan untuk mengubah kebiasaan lama masyarakat. Kami ingin memutus mata rantai kebiasaan warga yang setiap saat mengambil telur, bahkan daging penyu,” jelasnya.
Upaya dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara intensif, baik kepada masyarakat umum maupun melalui sekolah.
“Pendekatannya membuahkan hasil positif. Masyarakat Desa Gemia mulai memahami pentingnya perlindungan penyu serta konsekuensi sanksi hukumnya, sehingga tradisi pengambilan telur kini telah terhenti,” jelas Jusmin.
Gerakan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Sosialisasi bahkan disampaikan secara terbuka melalui masjid.
“Cara kampanye paling baik itu melalui masjid. Para tokoh agama menyampaikannya lewat toa agar masyarakat tahu dan melindungi satwa laut ini,” jelas Jusmin.
Untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, diterapkan sistem insentif. Setiap warga yang menemukan penyu mendarat dan melaporkannya kepada komunitas akan diberikan kompensasi atau jasa sebesar Rp150.000.

Pelepasan tukik yang dilaksanakan komunitas pemuda, pemerintah desa para siswa bersama pihak LSM SEMANK pada 2025 lalu, foto SEMANK
“Anggota komunitas dibekali pelatihan konservasi, kemudian turun ke lokasi untuk menandai sarang tempat penyu bertelur ketika ditemukan warga,” jelasnya.
Upaya ini dilakukan berdasarkan pendampingan dan penjelasan dari pihak LSM mengenai pentingnya membiarkan telur menetas secara alami. Telur tidak perlu diambil untuk mendapatkan perlakuan khusus, melainkan dibiarkan menetas di habitatnya hingga menjadi tukik. Setelah itu, tukik dapat dipantau dan dilepasliarkan kembali ke laut sesuai prosedur konservasi.
Hasil pendataan di desa ini menunjukkan terdapat delapan titik sarang penyu di sepanjang pantai. Jumlah telur bervariasi, antara 80 hingga 120 butir per sarang. Dalam penyelamatan terbaru, terdapat 15 ekor tukik berusia sekitar satu bulan yang dipelihara sementara dan siap dilepasliarkan.
Sebelumnya, pada 2025, sekitar 900 butir telur diamankan ke dalam bak penangkaran buatan. Namun, curah hujan yang tinggi menyebabkan bagian bawah sarang terendam air sehingga banyak telur gagal menetas. Dari keseluruhan telur tersebut, 410 tukik berhasil menetas dan dilepasliarkan ke laut.
“Seluruh aktivitas konservasi komunitas, mulai dari penemuan penyu yang mendarat, proses bertelur, pengelolaan sarang, hingga pelepasan tukik, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video oleh tim komunitas sebagai bukti kegiatan sekaligus bahan edukasi berkelanjutan,” jelasnya.
Spesies Penyu dan Peralihan Metode In Situ
Koordinator LSM SEMANK, Jainal Irianto, yang mendampingi langsung komunitas Lestari Alam Gemia, menjelaskan bahwa strategi konservasi mengalami perubahan, terutama dalam pengelolaan sarang tempat penyu bertelur.
Komunitas tidak lagi menggunakan bak penangkaran buatan, melainkan menerapkan metode in situ. Melalui metode ini, proses penetasan dibiarkan berlangsung secara alami di lokasi aslinya tanpa perlakuan buatan atau intervensi manusia yang tidak diperlukan.
“Tugas utama anggota komunitas adalah melakukan patroli, membersihkan pantai, memantau sarang, dan menjaganya dari berbagai potensi gangguan,” jelas Jainal.

Telur penyu yang ditemukan di tempat peneluran di pantai Desa Gemia, foto Enal
Berdasarkan pendataan di lapangan, spesies penyu yang paling dominan dan paling sering mendarat untuk bertelur di pantai Desa Gemia adalah penyu lekang. Selain itu, sesekali satu hingga dua ekor penyu hijau juga terlihat menuju pantai untuk bertelur.
Sementara itu, di kawasan Desa Palo yang tidak jauh dari Gemia, pernah dijumpai penyu belimbing berukuran sangat besar. Sayangnya, selama hampir setahun pengamatan, penyu belimbing tersebut belum terlihat naik ke pantai untuk bertelur.
Populasi penyu belimbing kini tergolong sangat langka di kawasan tersebut. Kondisi ini diduga berkaitan dengan riwayat perburuan dan konsumsi oleh para pekerja perusahaan kayu yang pernah beroperasi di wilayah itu pada masa lalu.
Penyu belimbing membutuhkan hamparan pasir pantai yang luas dan tebal untuk bertelur, seperti yang terdapat di Desa Palo. Sementara itu, pesisir Desa Gemia cenderung didominasi area berbatu.
Menurut Jainal, kesadaran warga saat ini memang telah meningkat. Namun, kegiatan konservasi di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan.
Salah satunya adalah gangguan cahaya senter saat musim bertelur. Warga yang penasaran kerap mendatangi pantai ketika penyu mendarat, lalu mengarahkan sinar senter atau cahaya terang ke arah satwa tersebut. Kondisi ini membuat penyu terganggu dan berpotensi membatalkan proses bertelur.
Persoalan lainnya adalah abrasi pesisir. Pantai Desa Gemia yang menghadap langsung ke Samudra Pasifik mengalami abrasi cukup parah akibat hantaman gelombang besar. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan, termasuk kajian mengenai kebutuhan konstruksi penahan ombak di sepanjang pesisir dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap habitat penyu.

Komunitas Pemuda Konservasi penyu Lestari Alam Gemia berposes bersama di kawasan peneluran penyu di desa Gemia, foto SEMANK
Memperkuat Konservasi Penyu dengan Inisiasi Perdes
Sebagai upaya memperkuat payung hukum di tingkat desa, saat ini sedang diinisiasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang secara khusus berfokus pada perlindungan dan konservasi penyu.
Pemerintah desa bersama komunitas, dengan dukungan SEMANK, telah mengundang berbagai pihak untuk menyusun draf Perdes tersebut. Peraturan ini bertujuan menjaga dan melindungi sumber daya laut desa dari berbagai ancaman, khususnya terhadap penyu yang menjadi salah satu kekayaan alam laut setempat dan masih menghadapi ancaman perburuan.
Pemerintah Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, juga menyepakati usulan komunitas tersebut. Pembahasan Perdes telah dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) di Kantor Desa Gemia, Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Desa Gemia, Wahyudin Majid, M.Pd., dalam rapat inisiasi Perdes menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut karena memiliki tujuan yang jelas.
“Perdes serupa mungkin sudah ada di daerah lain, semisal di Jawa, NTT, atau Papua. Maka, Desa Gemia juga harus seperti daerah lain itu untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut, seperti penyu, karang, dan lain-lain,” katanya.
Bagi Desa Gemia, lanjut Wahyudin, penyusunan Perdes ini merupakan sejarah baru. Suatu saat nanti, orang-orang yang terlibat dalam perumusannya akan dikenang oleh anak cucu karena telah ikut menyelamatkan penyu dari ancaman kepunahan.
“Harapannya, penyu yang dikonservasi maupun yang sudah dilepas di Pantai Desa Gemia, puluhan tahun ke depan bisa kembali lagi karena dia tahu itu habitatnya,” jelas Wahyudin.
Ia yakin suatu saat nanti masyarakat dari berbagai wilayah di Halmahera Tengah akan datang ke Desa Gemia untuk melihat wisata berbasis konservasi penyu. Dengan begitu, pemerintah melalui instansi terkait juga diharapkan hadir memberikan dukungan.
Keberadaan Perdes diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap penyu yang bertelur di sepanjang pantai desa tersebut. Jika ada pihak yang memasuki kawasan konservasi untuk memburu penyu atau mengambil telurnya, Perdes akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi di tingkat desa sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada regulasinya. Saya sudah baca-baca,” katanya.

Seorang anggota komunitas Lestari Alam Gemia menunjukan tukik yang berusia satu bulan , foto M Ichi
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur larangan terhadap berbagai tindakan yang mengancam satwa dilindungi, termasuk perburuan, penangkapan, pembunuhan, pengangkutan, dan perdagangan, sesuai cakupan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perlindungan terhadap penyu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk regulasi mengenai jenis ikan yang dilindungi.
Pada tingkat internasional, perdagangan penyu juga dibatasi melalui ketentuan konservasi dan perdagangan satwa liar lintas negara karena berbagai spesies penyu menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidupnya.
“Regulasinya sangat jelas. Perlu di dalam Perdes dicantumkan sanksi atau hukuman, baik denda maupun penjara,” tambahnya.
Tokoh masyarakat Desa Gemia, Kalla Ishak, yang juga Wakil Ketua BPD Desa Gemia, mendukung penuh penyusunan Perdes tersebut.
“Penyu dan pasir putih kita sudah mulai berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kita perlu sama-sama mendukung kegiatan ini demi desa yang kita cintai,” imbuhnya.
Terkait penyusunan Perdes, Koordinator Program LSM SEMANK, Jainal Irianto, mengatakan bahwa upaya mendorong lahirnya peraturan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan dan pelestarian penyu.
Proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah desa, tim penyusun Perdes, komunitas konservasi penyu, nelayan, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat Desa Gemia. Draf tersebut selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Gemia yang sudah mendukung perlindungan satwa dan habitat peneluran penyu di Desa Gemia. Satwa laut seperti penyu ini merupakan sumber daya alam desa yang perlu dilindungi,” jelas Jainal.

Infografis upaya konservasi penyu di desa Gemia Patani Utara. (Grafis ini dibantu dengan mesin AI, notebook lm)
Pengalaman konservasi di berbagai tempat menunjukkan bahwa upaya perlindungan penyu juga berpotensi dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi melalui wisata konservasi dan pendidikan lingkungan, selama dilaksanakan dengan tetap mengutamakan perlindungan habitat dan kelestarian satwa.
Draf Perdes tersebut diarahkan menjadi dasar penguatan perlindungan habitat peneluran penyu. Sejumlah poin penting yang dirumuskan antara lain larangan mengambil, mengumpulkan, memperdagangkan, atau memindahkan telur penyu tanpa kewenangan konservasi, serta larangan menangkap, membunuh, melukai, memperdagangkan, atau memburu penyu.
Draf Perdes juga membahas sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian berbasis masyarakat. Penerapannya harus dilakukan secara proporsional melalui musyawarah desa dan lembaga yang berwenang di tingkat desa.
“Soal sanksi perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penulis: Mahmud Ichi
Tulisan ini adalah, hasil liputan kolaborasi Kabarpulau dalam Program Fellowship Media Grant “Coastal Voice, Hidden Conservation: Reporting OECMs from Indonesia’s Marine Frontline”. Oleh Yayasan Kolase
(*)
- Penulis: Redaksi
