Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Hutan Lindung Tidore Kepulauan Rawan Dirambah

Hutan Lindung Tidore Kepulauan Rawan Dirambah

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
  • visibility 749

KPH Tikep- Halteng Kolaborasi Patroli Bulanan

Kawasan lindung di perbatasan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah sangat rawan dirambah dengan aktivitas pembalakan. Karena itu perlu dilakukan pengawasan secara  kontinyu sekaligus sebagai upaya preventif,  mencegah terjadinya perusakan yang lebih parah.

Sekadar diketahui, KPH Tikep mengawasi  lebih dari 60 ribu hektar  hutan dengan personil terbatas. Hal ini   tidaklah berimbang. Akan tetapi langkah- langkah agar  menjaga hutan lestari tetap dilakukan  dengan  upaya  secara preventif agar masyarakat juga   sadar dan tidak melakukan  perambahan hutan.

Kayu yang diolah warga di kawasan hutan lindung

Untuk menindaklanjutnya  Rabu (10/2/2020) digelar patroli perlindungan dan pengamanan hutan. Patroli  ini merupkan  kegiatan rutin  KPH Tidore Kepulauan dan KPH Halmahera Tengah setiap bulan dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Selain patroli, dilakukan juga pemasangan papan peringatan di kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH Tikep, tepatnya di area Ake Bayake Oba.

Dia bilang,  kegiatan  ini  merupakan hasil kesepakatan bersama KPH Tidore Kepulauan dan KPH Halmahera Tengah yang sudah dibahas bersama sebelumnya sekaligus merupakan kolaborasi pertama, antarkedua KPH dalam menjaga kawasan hutan  bersama.

“Kegiatan ini bersifat preventif sebagai upaya   mencegah dan membatasi ruang gerak tindak perusakan kawasan hutan,” jelas  Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Mansur.  

Sisa kayu yang ditebang dan diolah yang ditemukan tim patroli di hutan lindung Tikep

Dalam patroli itu tim KPH Tikep bergerak ke arah perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan.  Begitu  juga KPH Halteng di bawah komando Kepala KPH Bachruddin Limatahu berangkat dari Weda.  Mereka bertemu di wilayah  hutan lindung yang berada di jalan lintas antar kabupaten. Di hutan  lindung ini kerap terjadi perambahan kawasan maupun pencurian kayu yang sudah diolah menjadi papan.

Karena itu tim langsung bergerak susur ke dalam hutan.

Di saat penyisiran terdengar suara mesin gergaji atau chain saw. Tim bergerak ke arah suara mesin yang ber lokasi  di  koordinat 0°20’3” LU dan 127°48’9” BT.

“Kami hanya menemukan kayu olahan yang sudah dalam bentuk papan sebanyak 2 kubik. Sementara para perambah lebih dulu kabur ketika mengetahui tim  KPH datang,” jelasnya.

Dalam penyergapan ini,  barang bukti berupa kayu olahan dalam bentuk papan diamankan dan sebagian dimusnahkan. Tim kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan dua lokasi lain yang masing-masing didapati kayu olahan berupa papan dan bertemu pemilik kayu di lokasi. Di tempat tersebut  dilakukan langkah sosilisasi sebagai tindakan preventif  yaitu memberikan pemahaman bahwa yang dilakukan adalah tindakan melanggar hukum. Dia bilang harapannya ke depan tidak dilakukan lagi tindakan seperti ini.  

“Hutan lindung dilarang karena mempunyai fungsi pokok menjadi penyangga kehidupan dari mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah. Apabila dirusak alamnya dengan  illegal loging  tentu akan merugikan kita semua,” jelas Zulkifli.

Menurutnya, di lapangan perlu dikedepankan tindakan persuasive. Warga juga dijelaskan tentang bahaya menebang dan merusak hutan serta dampaknya terhadap kondisi lingkungan.  

Sebenarnya kata dia,  banyak hal yang dimanfaatkan dari hutan yakni hasil hutan non kayu,  jasa lingkungan hingga model perhutanan social.

“Hutan itu tidak haram dijamah hanya saja perlu ada aturan dan mekanisme yang digunakan,” jelasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 733
    • 2Komentar

    Nelayan kecil Pulau Obi yang menangkap tuna. Foto MDPI

  • Sampahmu adalah Hartaku

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 562
    • 1Komentar

    Ulfa Zainal di antara hasil hasil kreasinya. foto M Ichi

  • Setiap 12 Menit, Polusi Kendaraan Bunuh Satu Nyawa

    Setiap 12 Menit, Polusi Kendaraan Bunuh Satu Nyawa

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Mahmud Ichi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kendaraan Nol Emisi Selamatkan 800.000 Jiwa hingga 2050 Laporan terbaru International Council on Clean Transportation (ICCT) organisasi riset nirlaba independen yang didirikan untuk menyediakan penelitian serta analisis teknis dan ilmiah yang unggul, objektif, dan tepat waktu bagi regulator lingkungan hidup,  menemukan bahwa transisi cepat menuju kendaraan nol emisi dapat memangkas angka kematian dini akibat polusi […]

  • “Oji” Si Yakis Bacan akan Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 1.058
    • 0Komentar

    Seekor monyet atau “yakis Bacan” berjenis kelamin laki-laki yang dipelihara oleh salah satu warga Guraping Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, akhirnya diamankan pihak petugas Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Yakis Bacan ini   selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) untuk dirawat sebelum dilepas ke alam liar. Pengambilan  satwa dilindungi ini dilakukan petugas dari […]

  • Cara Libatkan Warga Pantau dan Kelola Data Kehati Lewat Citizen Science   

    Cara Libatkan Warga Pantau dan Kelola Data Kehati Lewat Citizen Science   

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Dalam mendukung pemantauan dan pengelolaan kelestarian biodiversitas dibutuhkan data lapangan yang lebih luas. Menghadapi tantangan  luasnya wilayah dan keterbatasan sumber daya manusia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Sains Data dan Informasi menyelenggarakan DESAIN #8 (Dialog Eksplorasi Sains Data dan Informasi yang memberi Peran Citizen Science dalam Transformasi Data Biodiversitas belum lama […]

  • Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat. Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek […]

expand_less