Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
  • visibility 193

Setiap tanggal 21 Februari, Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Peristiwa pada masa lampau di TPA Leuwigajah, tidak hanya berimplikasi pada shifting perhatian dan fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi, namun dampak yang lebih besar terjadi terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global yaitu perubahan iklim.

 Dikutip dari (https://www.menlhk.go.id/site/single_post/5265/hpsn-2023-tuntas-kelola-sampah-untuk-kesejahteraan-masyarakat), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati   baru baru ini di Jakarta  menyampaikan bahwa tema peringatan HPSN tahun 2023 ini adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. 

Menurut Vivien, dalam tema ini pihaknya berupaya mentuntaskan persoalan sampah sesuai target pada tahun 2025, melalui Kebijakan Strategis Nasional Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, yaitu penanganan sampah 70%, pengurangan sampah 30%. 

“Tahun 2023 ini, menjelang 2025 kita harapkan sudah siap menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah,” ungkap Vivien. 

Tahun ini, KLHK akan melaksanakan banyak  egiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peringatan HPSN nanti.  Vivien juga menerangkan  konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata dalam pengelolaan sampah.

Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016. Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29% di First NDC dan menjadi 31,89% di Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41% di First NDC menjadi 43,20% di Updated NDC. 

Samoah di laut Morotai yang terdampar di pantai Juanga

Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 semakin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.  Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Selain itu juga, dilakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Selanjutnya adalah, melakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.(*)
 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Mare akan Dikembangkan Jambu Mente

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Pulau Mare Tidore Kepulauan  yang  menjadi pusat gerabah di Maluku Utara,   segera dikembangkan menjadi pusat produksi jambu mente di  Maluku Utara. Pihak Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate- Tidore    berencana mengembangkan lahan hutan lindung  di  Pulau Mare ini dengan tanaman jambu mente.  Data  Kesatuan Pengelolaan   Hutan (KPH) Ternate-Tidore  menunjukan dari luas hutan lindung Pulau Mare […]

  • 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang […]

  • Sekolah Penggerak PAUD Akegaale Lepas Siswa  

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 146
    • 1Komentar

    Pendidikan anak usia dini sangat menentukan nasib generasi di masa depan. Penanaman nilai Pancasila berbudaya, beriman dan berakhlak menjadi salah satu syarat penting diajarkan kepada anak anak. Syarat merdeka belajar ini juga   diterapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ake Gaale Malaha di Kelurahan Sangaji Ternate Utara Kota Ternate yang Senin (20/6),  berhasil melepas 15 siswa […]

  • Bersih Pantai, Monitoring Karang dan Tanam Mangrove

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Aksi FPIK Unkhair di Hari Sumpah Pemuda   Salah satu persoalan yang cukup mengkhawatirkan di bidang lingkungan terutama di kawasan laut Pulau Ternate, adalah sampah. Lebih lebih untuk sampah plastik. Hasil  temuan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun Ternate menunjukan, sampah plastik   yang diproduksi masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya sudah sangat miris.    […]

  • WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 226
    • 0Komentar

    AKSI kampanye yang digelar WALHI Malut dan Koalisi Barisan rakyat (KOBAR ) pada Senin 14 November 2022 foto WALHI

  • Cerita Para Perempuan Dibo-dibo Ikan

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 238
    • 1Komentar

    Salah satu penjual ikan asal Sangaji Ternate saat mengambil stok ikan di PPI Dufa dufa untuk selanutnya dijual ke pasar/foto m ichi

expand_less