Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
  • visibility 415

Setiap tanggal 21 Februari, Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Peristiwa pada masa lampau di TPA Leuwigajah, tidak hanya berimplikasi pada shifting perhatian dan fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi, namun dampak yang lebih besar terjadi terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global yaitu perubahan iklim.

 Dikutip dari (https://www.menlhk.go.id/site/single_post/5265/hpsn-2023-tuntas-kelola-sampah-untuk-kesejahteraan-masyarakat), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati   baru baru ini di Jakarta  menyampaikan bahwa tema peringatan HPSN tahun 2023 ini adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. 

Menurut Vivien, dalam tema ini pihaknya berupaya mentuntaskan persoalan sampah sesuai target pada tahun 2025, melalui Kebijakan Strategis Nasional Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, yaitu penanganan sampah 70%, pengurangan sampah 30%. 

“Tahun 2023 ini, menjelang 2025 kita harapkan sudah siap menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah,” ungkap Vivien. 

Tahun ini, KLHK akan melaksanakan banyak  egiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peringatan HPSN nanti.  Vivien juga menerangkan  konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata dalam pengelolaan sampah.

Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016. Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29% di First NDC dan menjadi 31,89% di Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41% di First NDC menjadi 43,20% di Updated NDC. 

Samoah di laut Morotai yang terdampar di pantai Juanga

Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 semakin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.  Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Selain itu juga, dilakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Selanjutnya adalah, melakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.(*)
 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Regenerasi Nelayan Terancam

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Nelayan Ikan Tuna Madapolo Pulau Bisa
    foto MDPI

  • Dodinga dan Cerita  Wallace untuk Kehati di Maluku Utara   

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 451
    • 7Komentar

    Warga Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara terlihat tumpah ruah ke jalan siang itu di awal Oktober lalu 2024 lalu. Mereka menyambut tamu penting yang akan meresmikan prasasti Alfred Russel Wallace. Kedatangan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey bersama William (Bill) Wallace cicit Alfred Russel Wallace   dan pemerintah provinsi dan kabupaten ke kampung itu, seperti memutar kembali memori […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 2.292
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Pilpres for Safe The People and Nature

    Pilpres for Safe The People and Nature

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Catatan dari  Pojok Jarod Kita dihentakkan dengan berita  kecelakan mengerikan menimpa anak bangsa ini dalam dua minggu terkahir ini.  Pertama tenggelamnya KM. Sinar Bangun di Danau Toba dalam kedalam lebih dari 400 meter  yang hingga kini 160 jenazah penumpang tidak ditemukan. Lalu kecelakan speedboat di Nunukan- Sebatik yang juga memakan korban. Lalu kemarin kecelakaan kapal […]

  • Perempuan Tobaru Kembangkan Pangan Lokal

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 435
    • 1Komentar

    Dorci Polu (56) dan suaminya Herman Ime (60) Jumat siang di pertengahan Februari lalu itu duduk di depan rumah. Hari itu mereka  belum ke kebun  yang  berjarak sekira 3 kilometer dari Desa Togoreba Tua Kecamatan Tabaru Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara. Herman Ime duduk di  kursi sambil menatap ke arah jalan raya. Sementara Dorci langsung […]

  • Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Hamparan ilalang  mencapai 10 hektar di bagian Timur Gunung Mare itu merupakan hutan lindung. Ada juga pohon jambulang tumbuh liar bersama tanaman perdu lain. Tempat ini oleh warga dikenal dengan Bilarung Makota, bahasa Tidore, berarti tempat bermain rusa. Warga menyebut, tempat bermain rusa, karena di sinilah sekitar 15 tahun lalu bisa menyaksikan rusa-rusa di Puncak […]

expand_less