Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
  • visibility 602

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan.

Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rilis resmi yang disampaikan Kementerian KKP pada Selasa (12/2/2024) menyebutkan langkah ini dilakukan  sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut.

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto  dalam  menjelaskan,  hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Pasalnya setiap perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan dievaluasi melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. ,” ujar Suharyanto dalam kegiatan sosialisasi  di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  pada Sabtu 9 Maret 2024 lalu.

Menurutnya  ruang lingkup penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi Identifikasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Laporan Tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi, Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.

Kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut, Dyah Erowati menyerahkan secara langsung Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.

Pembuatan jetty seperti ini seharusnya memiliki izin pengelolaan ruang laut. Tapi di Malut masih banyak pengusaha belum mengantongi dokumen izin tersebut foto A Lamunu

Dyah juga menekankan bahwa dalam perannya sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan wajib menjaga keberlangsungan ekosistem dalam rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.237
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

  • Regenerasi Nelayan Terancam

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Nelayan Ikan Tuna Madapolo Pulau Bisa
    foto MDPI

  • 14 Lurah di Ternate Utara Jadi Mahimo Gam   

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 805
    • 1Komentar

    Ternate  dikenal sebagai negeri   adat  se atorang. Karena itu segala sesuatu mestinya berdasar pada ketentuan yang diatur  oleh adat seatorang di Kesultanan Ternate.  Dalam hal perangkat dan struktur pemerintahan baik penamaan dan penyebutannya  sudah saatnya mengikuti   pada adat se-atorang  di kesultanan Terante tersebut.  Setidaknya,  hal ini   kemudian,   14 lurah di Kota Ternate Utara, dikukuhkan sebagai […]

  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 611
    • 0Komentar

    Aksi tentang Perubahan Iklim yang Digelar WALHI Maluku Utara, foto Mahmud Ichi

  • Bank Indonesia umumkan uang beredar di masyarakat

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Petugas menghitung uang pecahan milik nasabah di salah satu agen BRILink di Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/10/2025).Bank Indonesia (BI) mengumumkan uang beredar di masyarakat M2 pada Agustus 2025 sebesar Rp 9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen tumbuh lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya sebesar 6,6 persen yang didorong uang beredar sempit (M1) sebesar 10,5 persen dan […]

  • WALHI Malut Kirim Pesan untuk Sidang COP

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 581
    • 1Komentar

    Spanduk besar yang dibentangkan di laut Pantai Falajawa Ternate, foto WALHI

expand_less