Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
  • visibility 583

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Maluku Utara  yang menamakan dirinya Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU), meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Cipta atau UU No. 2 Tahun 2022.

Koalisi   yang terdiri dari WALHI Malut, PILAS, Dati, BEM UNKHAI, FOSHAL,  AJI Ternate dan PKC PMII Malut menyampaikan desakannya  dalam jumpa pers bersama yang digelar Selasa (28/2/2023) itu,  karena dinilai  ada  sederat pasal bermasalah. Tidak itu saja,  secara tegas UU tersebut berpihak kepada korporasi perusak alam serta mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.  

Julfikar Sangaji  mewakili WALHI Maluku Utara  yang juga anggota KKR MU dalam Konferensi Pers itu menyampaikan bahwa  dalam Pasal 67 ayat (1);  menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan  Ayat (2) menjelaskan bahwa  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sayangnya   dalam UU Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4,  dalam PERPPU sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi. Apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat beresiko  bila ada  perkebunan monokultur  karena akan  menghabiskan  ribuan hektar lahan dalam satu hamparan,” jelas Julfikar.  

Dijelaskan lagi selanjutnya  dalam Pasal 26A terdapat penghapusan syarat- syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  yang membahas Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kita tahu Bersama Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau dan hanya 82 pulau berpenghuni sementara 723 pulau tidak berpenghuni. Pasal yang dihapus itu akan beresiko terhadap eksploitasi pulau-pulau kita,” cecarnya.

Begitu juga dengan   Proyek Strategis Nasional (PSN)  dalam  Pasal 173   gamblang menunjukkan kalau negara  mengistimewakan korporasi berjubah PSN, termasuk soal kepastian pengadaan  tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Kita tahu Maluku Utara saat ini ada tiga PSN.Ketika mereka mengahdapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan sudah pasti rakyat  adalah korban.” kata  Manager Advokasi WALHI Malut itu.

Selain itu, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan. ” Tambah Ikram Salim Ketua AJI Ternate.

Aksi Protes mahsiswa terkait Omnibus Law 2020 lalu foto Mantra

 Dia bilang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.

AJI juga menyoroti revisi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.” Tutup Ketua Aji Ternate itu.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersedia Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 772
    • 1Komentar

    Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) lalu dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally […]

  • Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 1.210
    • 0Komentar

    Mangrove-di-kawasan-Logas-Guruapin Kayoa yang-masih-terjaga/foto mahmud Ichi

  • Tradisi Padi Ladang yang Hilang di Halmahera (2)

    Tradisi Padi Ladang yang Hilang di Halmahera (2)

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Dari Hutan ke Pasar: Saat Uang Mengalahkan Pangan Lokal Perubahan besar di Desa Samo tidak datang melalui program pangan. Ia datang bersama industri kayu. Pada akhir 1980-an, perusahaan logging mulai masuk ke wilayah Gane Barat Utara. Jalan-jalan bekas perusahaan masih bisa ditemukan hingga hari ini, membelah kebun dan hutan warga. Bersamaan dengan itu, pola hidup […]

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 929
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

  • 9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Burung burung tersebut saaat diangkut menuju Halmahera

  • Melihat Kehati Halmahera Lewat Bird Race Competition   

    Melihat Kehati Halmahera Lewat Bird Race Competition   

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Halmaherapedia– International Bird Race Competition 2026 pertama digelar di  Maluku Utara. Acara  ini secara resmi dibuka pada Senin (27/7/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (BTNAL) ini diikuti  puluhan peserta dari berbagai latar belakang.  Mahasiswa, sektor swasta, fotografer profesional, hingga  dari mancanegara. Acara ini digelar sebagai bentuk memperkenalkan potensi pusat keanekaragaman hayati di […]

expand_less