Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
  • visibility 1.867

Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta.

Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan ini berdasarkan  Keputusan  Menteri  Kelautan dan  Perikanan  Republik  Indonesia  nomor 66/KEPMEN-KP/2020 Tentang  Kawasan Konservasi Perairan  Pulau  Mare  dan Perairan  Sekitarnya  di Provinsi  Maluku Utara. Dalam keputusan itu menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya  dikelola sebagai Taman Wisata Perairan  dengan  luas keseluruhan  mencapai 7.060,87  hektar.

TWP ini meliputi: zona inti dengan luas 155,14 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 61,05 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.811,01 hektare; zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 33,67  hektare.

Kedua, TWP  Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. TWP ini ditetapkan  berdasarkan keputusan bernomor 67/KEPMEN-KP/2020  sebagai Kawasan Konservasi  Perairan  Pulau  Rao-Tanjung  Dehegila  dan Perairan  Sekitarnya   dengan luas keseluruhan 65.892,42  hektar,  sebagai  taman wisata perairan (TWP) Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. TWP ini  meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75  hektare. Terdiri dari zona inti dengan luas 1.426,91 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 417,12 hektare; zona perikanan berkelanjutan  2.238,93 hektare  yang meliputi: subzona penangkapan ikan dengan luas 41.405,23 hektare; subzona perikanan budidaya dengan luas 833,70 hektare.

Zona lainnya dengan luas 969,79 hektare  meliputi: subzona tambat labuh dengan luas 32,97 hektare; subzona pelestarian budaya dengan luas 102,85 hektare; subzona perlindungan mamalia laut dengan luas 795,81 hektare; dan subzona rehabilitasi dengan luas 38,16 hektare.

Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektare yang meliputi, zona inti dengan luas 100,10 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 899,11 hektare; dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 12.061,21 hektare.

Area III  Perairan Pulau Rao- Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 hektare yang meliputi: zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 837,99 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.932,51 hektare; dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi  dengan luas 8,75 hektare.

Ketiga,  Kawasan  Konservasi  Pesisir  dan Pulau-pulau  Kecil  Kepulauan  Sula  dan  Perairan  Sekitarnya  di Provinsi Maluku Utara. Penetapannya berdasarkan  keputusan  nomor  68/KEPMEN-KP/2020 yang  dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara.  Taman Pesisir  ini luas keseluruhannya 120.723,88  hektar.

Dari luasan ini,terdiri dari   Area I, Perairan Pulau Sulabesi  dengan luas 30.900,33   hektare. Area I Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 276,83 hektare. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 29.293,08 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 134,60  hektare; subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 29.150,21 hektare; dan subzona perikanan tradisional dengan luas 8,27 hektare. Zona lainnya dengan luas 1.330,41 hektare yang meliputi: subzona rehabilitasi dengan luas 1.324,63 hektare; dan subzona pelabuhan dengan luas 5,79 hektare.

Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 hektare meliputi  zona pemanfaatan terbatas dengan luas 5.518,85 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 100,68 hektare;  subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 5.418,17 hektare. Zona lainnya  berupa subzona pelabuhan dengan luas 153,97 hektare. Area III meliputi Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 hektare  meliputi: zona inti dengan luas 4.276,16 hektare; zona pemanfaatan terbatas dengan luas 79.848,86 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 986,27. Subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 78.774,06 hektare; subzona perikanan tradisional dengan luas 7,90 hektare; dan subzona perikanan budidaya dengan luas 80,63 hektare. Zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 25,71 hektare. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara,  Safrudin Turuy menjelaskan,  setelah penetapan ini masih ada beberapa tahapan  lagi   harus diselesaikan  DKP Malut. Yakni  Sosialisasi Kepmen KP No, 66, 67, 68 Tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan  TWP Kepulauan Sula. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta  penataan batas-batas zonasi. Misalnya kawasan  zona inti, zona pemannfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya.  “Saat ini.sudah ada perangkat pengelola kawasan konservasi perairan yg dibentuk melalui Pergub No 37 Tahun 2019 dengan nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) di Sofifi ibukota provinsi Maluku Utara,” jelas Safrudin.

Sebelumnya, DKP telah mencadangkan 8 kawasan konsrvasi perikanan (KKP) dengan luas  area  mencapai 249 738,75 hektar. 8 KKP itu adalah Pulau Rao pulau Morotai, Pulau Mare  Kota Tidore Kepulauan, Puluau Jiew di Halmahera Tengah, Kepulauan Gura Ici Halmahera Selatan, Gugusan Pulau Widi Halmahera Selatan,Kepulauan Sula Kabupaten Kepsul, Rao Dehegila di Kabupaten Pulau Morotai, dan KKP Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.(bersambung)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang  

    • calendar_month Sen, 25 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 761
    • 3Komentar

    Thabrani: Petinggi Harita Tersangka jadi Jalan Masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Selain Gubernur  Malut, ada  6 tersangka lainnya, […]

  • Bangun IPAH di Pulau Kecil dan Terluar

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 871
    • 0Komentar

    Besa Ma Cahaya Bangun 6 Unit di Kecamatan Batang Dua Kota Ternate Besa Macahaya dalam bahasa Ternate berarti cahaya hujan  adalah  komunitas  yang bergerak dalam gerakan panen air hujan. Gerakan ini dinamai Sedekah Air Hujan. Melalui donasi dari berbagai pihak lembaga ini sudah membantu warga di beberapa pulau di Maluku Utara.   Sampai saat ini, Besa […]

  • Writing Challenge Kawan GNFI

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 705
    • 0Komentar

    Halo Pembaca Setia GNFI! Ada kabar bahagia nih, sekarang situs Good News From Indonesia (GNFI) membuka kembali kesempatan bagi Kawan yang ingin menyalurkan karya tulisannya. Nah, dalam rangka memeriahkan kehadiran Kawan kembali, kami mengajak Kawan untuk ikut Writing Challenge Kawan GNF dengan mengusung tema “Kabar Baik dari Daerahku” ✨ dengan sub-tema Local Heroes, Sosial Budaya, […]

  • Morotai Dijadikan Rute Pelayaran Nasional

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.917
    • 0Komentar

    DARUBA— Direktur SDM dan Umum PT. Pelayaran Nasional Indonesia Detep Purwa Saputera  baru-baru ini berkunjung ke Daruba Kabupaten Pulau Morotai. Kedatangan mereka disambut Pemkab Pulau Morotai  pihak Lanal Morotai dan Dishub Pulau Morotai  di ruang Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Kedatangan mereka dalam rangka survei ekspedisi Pelayaran Nasional Indonesia ke Morotai, karena Morotai akan dijadikan sebagai rute […]

  • Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 694
    • 0Komentar

    Ini Masukan Masyarakat Sipil untuk Capres dan Cawapres   Center of Maritim Reform for Humanity atau Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengingatkan semua pihak terutama para calon presiden dan wakil presiden  agar perlu memiliki ikhtiar yang kuat terhadap perbaikan bangsa terutama terkait isyu lingkungan hidup dan pertanahan dalam konteks pengelolaan perikanan dan sumberdaya agraria di […]

  • Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 792
    • 0Komentar

    Cerita Usaha Ibu- ibu dari  Samo Halmahera Selatan Pagi  di awal Agutus  lalu itu  masih gelap. Bulu kuduk juga belum kelihatan. Ketika melihat catatan waktu di hand phone  baru menunjukan pukul 5.40 WIT.  Meski masih pagi buta puluhan ibu  asal desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Halmahera Selatan itu sudah rame  di  belakang rumah ibu Jena […]

expand_less