Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Awas Bahaya Limbah Tailing Nikel di Balik Transisi Energi

Awas Bahaya Limbah Tailing Nikel di Balik Transisi Energi

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
  • visibility 708

Cerita  Film Dokumenter Ungkap Korban Nyawa dan Lingkungan

Indonesia, merupakan negara produsen nikel terbesar dunia dengan kontribusi 54%–61% pasokan global (diproyeksikan meningkat hingga 74% pada 2028). Sering disebut sebagai kunci transisi energi global,namun, di balik narasi optimisme hilirisasi tambang, mengintai ancaman yang jarang disorot: limbah beracun industri nikel yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia.

Di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja akibat penambangan nikel terus meningkat. Dari mulai pencemaran air dan udara, deforestasi dan kerusakan habitat pesisir, konflik agrarian, hingga kecelakaan kerja dalam pengelolaan tailing atau limbah sisa pemrosesan bijih nikel.

Sepanjang Maret 2025, terjadi dua insiden besar mengancam kawasan IMIP. Pada 16 Maret, fasilitas milik PT Huayue Nickel Cobalt jebol dan mencemari Sungai Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Enam hari kemudian, longsor di fasilitas PT QMB New Energy Material menewaskan tiga pekerja. “Kasus seperti ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan,” ujar Anto Sangaji, Peneliti AEER, dalam jumpa pers daring Rabu (13/8/2025).

Tailing dari pengolahan limonite—bijih nikel kadar rendah (0,8–1,5%)—menggunakan metode High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku baterai listrik, diketahui mengandung logam berat berbahaya.

“Hanya sekitar 1% dari bijih limonite yang menjadi nikel bernilai ekonomi. Sisanya menjadi limbah tailing,” jelas Pius Ginting, Direktur Eksekutif Lembaga Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyaat ( AEER).  Menurutnya, tata kelola limbah ini harus menjadi perhatian publik.

Steven H. Emerman, Ph.D,  ahli Geofisika & Hidrologi Tambang dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa teknologi filtered tailing di Indonesia masih berisiko tinggi. Sebab, tailing memiliki kandungan air hingga 35%. “Struktur tanah vulkanik di Indonesia yang cenderung lembek menyebabkan bendungan penampung tailing rentan longsor, apalagi di kawasan rawan gempa dan hujan ekstrem seperti Sulawesi,” katanya. Sejumlah fasilitas sudah kolaps, mencemari sungai dan laut. “Standar teknis harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.”

Fakta global pun memperkuat kekhawatiran ini. Studi di jurnal Nature mencatat bahwa sejak 1915, telah terjadi 257 kegagalan bendungan tailing di dunia, menewaskan 2.650 orang. Tren kegagalan semakin parah sejak tahun 2000, seiring meningkatnya penambangan bijih nikel berkadar rendah untuk memenuhi kebutuhan transisi energi.

Rini Astuti, Peneliti dari Asia Research Center Universitas Indonesia, menggarisbawahi ironi HPAL. “Teknologi ini memang mengubah bijih rendah kadar menjadi bahan baterai, tapi dampak lingkungannya sangat besar dan memerlukan tata kelola jauh lebih ketat,” kata Rini.

Dalam satu dekade terakhir (2013–2023), produksi nikel Indonesia melonjak 920%. Namun, untuk setiap 1 ton nikel berkadar rendah, dihasilkan 110 ton limbah tailing. “Jika tata kelolanya tidak siap, ini akan menjadi persoalan besar,” tambahnya.

Rini juga menambahkan, kegagalan fasilitas tailing tidak semata soal aturan teknis. Stabilitas politik, rendahnya tingkat korupsi, kebebasan berpendapat, serta kebijakan perubahan iklim yang realistis dan kontekstual menjadi faktor penentu keberhasilan.

Untuk mengangkat isu ini ke ruang publik, AEER bekerja sama dengan TEMPO TV meluncurkan film dokumenter “Limbah Nikel dan Mimpi Energi Bersih.” Film yang akan tayang di kanal YouTube Tempo TV pada 15 Agustus 2025 ini menampilkan bukti visual dari masyarakat terdampak, serikat pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rekaman mencakup air yang terkontaminasi logam berat, tumpukan tailing di darat yang rawan longsor, kasus kecelakaan kerja fatal, hingga analisis ahli terkait risiko bocornya limbah nikel ke ekosistem laut dan pesisir.

“Kami melakukan peliputan selama sepekan di Morowali dan memverifikasi kedekatan narasumber dengan proyek tambang serta besarnya dampak yang mereka rasakan,” kata George William Piri dari Tempo TV. Menurutnya, masyarakat setempat dipaksa hidup berdampingan dengan nikel—bahkan ada yang tanahnya kini terkurung bangunan kawasan

IMIP hanya dengan pembatas seng. “Ini ironi keamanan dan keselamatan di pusat pengolahan nikel terbesar di Asia,” kata George.

Peluncuran film ini berdekatan dengan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 yang berlangsung 20–22 Agustus di JICC Jakarta, bertema “Mendorong Dekarbonisasi Industri melalui Ekosistem Industri Hijau.” Di tengah diskusi strategi dekarbonisasi, film ini menjadi peringatan bahwa transisi energi hijau tak boleh mengorbankan kelompok rentan dan kelestarian ekosistem.

FIlm dokumenter ini mengajak publik, pembuat kebijakan, dan pelaku industri untuk melihat lebih dalam dan memastikan transisi energi Indonesia dibangun di atas prinsip keadilan ekologis dan sosial—bukan semata mengejar target ekonomi.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Perubahan Iklim Terus Meningkat    

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Sepanjang 2023 -2024 Ada 5000 Lebih Kejadian Ada kurang lebih 5000 kejadian  bencana   tercatat disebabkan oleh  perubahan iklim dalam satu tahun ini.  Bencana alam yang diakibatkan oleh perubahan cuaca dan iklim (hidrometereologis) terus meningkat tajam. Sementara isu perubahan iklim saat ini menghadapi tantangan serius   baik dari masyarakat dan pemerintah dalam negeri, maupun dari masyarakat global. […]

  • Kayu Besi di Hutan Halmahera yang Terancam  

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 1.042
    • 0Komentar

    Merbau atau ipil adalah nama sejenis pohon penghasil kayu keras berkualitas tinggi anggota suku Fabaceae (Leguminosae). Karena kekerasannya, di wilayah Maluku, Maluku Utara  dan Papua barat  juga dinamai  kayu besi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan yang dikhawatirkan mengancam keanekaragaman hayati dan ekologi hutan. Melalui Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 […]

  • Negara Dibutuhkan Hadir di Tengah Warga Pesisir

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • account_circle
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Masyarakat pesisir yang mendiami seluruh pulau di Indonesia termasuk Maluku Utara, sangat membutuhkan perlindungan dari Negara. Tujuannya untuk menghalau berbagai ancaman yang datang silih berganti kepada masyarakat. Ancaman tersebut, bisa berupa kriminal, kesejahteraan, sosial, dan lainnya. Yang paling mendasar, masyarakat pesisir saat ini banyak yang terancam akan kehilangan ruang penghidupannya di laut. Fakta itu menurut […]

  • Titik Nol Jalur Rempah Dunia:(1)

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 747
    • 0Komentar

    Cengkih Afo cengkih tertua di dunia. Foto ini adalah gambar cengkoh afo generasi kedua yang sempat diabadikan gambarnya.

  • Masyarakat Adat Terancam  Program Biofuel

    Masyarakat Adat Terancam  Program Biofuel

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Ikrar Belém 4x akan Sia-Sia bila Hutan dan Masyarakat Adat terus Dieksploitasi Bersama lebih dari 1.900 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Climate Action Network (CAN), Greenpeace menolak “Belém 4x Pledge,” inisiatif guna melipatgandakan produksi bahan bakar berkelanjutan (biofuel) hingga empat kali lipat dalam satu dekade mendatang. Kepala Kampanye Solusi untuk Hutan Global Greenpeace, Syahrul […]

  • Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta. Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan […]

expand_less