Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Buruh Tak Ikut Sejahtera di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

Buruh Tak Ikut Sejahtera di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 28 menit yang lalu
  • visibility 10

 Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Halmahera Tengah (Halteng) menuntut agar standar kebutuhan hidup layak buruh mencapai Rp5.857.586 per bulan atau Rp2.347.346 di atas UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240. Selisih tersebut setara dengan kenaikan 66,87 persen. Tuntutan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ternate, Senin, 2 November 2026 lalu.

Menurut Aliansi, tingginya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 39,10 persen pada triwulan III 2025 dan 34,17 persen sepanjang 2025, tidak sebanding dengan peningkatan upah buruh. Pertumbuhan tersebut salah satunya didorong oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan hilirisasi nikel, khususnya di kawasan industri Halmahera Tengah.

Rahmat J Ade, salah satu perwakilan buruh dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang terus meningkat seharusnya turut memberikan dampak terhadap kesejahteraan pekerja, terutama melalui kebijakan kenaikan upah minimum.

“Kita tahu bersama bahwa Maluku Utara merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Pertumbuhan ekonominya sangat cepat dan tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya dipengaruhi oleh sektor pertambangan, dalam hal ini industri nikel, baik di Weda, Obi, maupun Halmahera Timur,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah belum mencerminkan besarnya pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibanggakan. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara angka pertumbuhan ekonomi dan persentase kenaikan upah yang diterima pekerja.

Pada 2024, misalnya, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 13,73 persen, sementara kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar 7,5 persen. Kondisi serupa kembali terjadi pada 2025, ketika ekonomi provinsi tersebut tumbuh 34,17 persen, tetapi kenaikan upah dinilai masih jauh dari pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, pada 2026, kenaikan UMP Maluku Utara hanya sebesar 3 persen menjadi Rp3.510.240. Kebijakan tersebut dinilai semakin memperlebar kesenjangan antara kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan yang mereka terima.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Masa pertumbuhan ekonomi 13,73 persen, tetapi kenaikannya hanya 7,5 persen. Kemudian pada 2025 pertumbuhan ekonominya 34,17 persen, sangat tinggi sekali, akan tetapi kenaikan upah justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi belum mencerminkan kondisi kehidupan buruh yang bekerja di sekitar kawasan industri pertambangan. Menurutnya, pekerja justru harus menghadapi tingginya biaya hidup, inflasi, serta kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

“Kami sebagai pekerja merasakan bagaimana hidup di lingkaran tambang itu sangat mahal. Biaya hidup, inflasi, dan kenaikan harga barang semakin terasa. Jadi, kalau kawan-kawan tidak percaya dengan realitas yang ada di lingkaran tambang, bisa datang dan melihat langsung bagaimana kondisi kehidupan pekerja di sana,” ungkapnya.

AKtivitas buruh di kawasan PT IWIP di Lelilef Weda Halmahera Tengah, foto M Ichi

Dalam kertas posisi yang diterbitkan Gebrak, hasil survei kebutuhan hidup layak sebesar Rp5.857.586 per bulan diperoleh melalui tiga kali survei pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026 di Pasar Lelilef, Halmahera Tengah. Survei tersebut mencakup tujuh komponen kebutuhan dengan total 64 item komoditas.

Irfan Umar, koordinator aliansi menilai, pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel seharusnya turut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengupahan. Sebab, buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yang berkontribusi langsung terhadap aktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami menuntut hak atas upah layak sesuai dengan perhitungan KHL yang kami lakukan yaitu sebesar Rp5.857.586,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, mereka mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum 2027 mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup layak serta melibatkan sektor pertambangan dan industri pengolahan dalam perhitungan kenaikan upah.

Aliansi juga meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah segera ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa tingginya angka pertumbuhan ekonomi tidak seharusnya hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja.(mg2)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setiap 12 Menit, Polusi Kendaraan Bunuh Satu Nyawa

    Setiap 12 Menit, Polusi Kendaraan Bunuh Satu Nyawa

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Mahmud Ichi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Kendaraan Nol Emisi Selamatkan 800.000 Jiwa hingga 2050 Laporan terbaru International Council on Clean Transportation (ICCT) organisasi riset nirlaba independen yang didirikan untuk menyediakan penelitian serta analisis teknis dan ilmiah yang unggul, objektif, dan tepat waktu bagi regulator lingkungan hidup,  menemukan bahwa transisi cepat menuju kendaraan nol emisi dapat memangkas angka kematian dini akibat polusi […]

  • Nikmati Tiga Mata Air di Hutan Mangrove Gamtala

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 842
    • 1Komentar

    Para pengunjung menikmati kawasan wisata hutan mangrove Gamtala

  • 326 Peserta Ramaikan Mancing Mania Dies Natalis Unkhair

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 725
    • 1Komentar

    MaPanitia Mancing Maniia bersiap menuju Modayama Kayoa Halmahera Se;latan

  • Bahan dan Para Pembuat Tikar Pandan yang Makin Langka

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 1.360
    • 0Komentar

    Elisa nusa menggulung daun buro buro yang nanti dibuat kokoya

  • Halmahera Kaya Jenis Anggrek,  Belum Ada Riset Khusus

    Halmahera Kaya Jenis Anggrek, Belum Ada Riset Khusus

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    Kekayaan keanekaragaman hayati di Halmahera dan pulau-pulau  sekitarnya tidak tepermanai.  Tak hanya satwa, jenis tumbuhan terutama yang endemic juga masih butuh riset untuk menemukan lebih banyak jenisnya.  Salah satu jenis flora yang  belum juga mendapatkan perhatian dalam bentuk riset adalah jenis anggrek atau  Orchidaceae.  Dosen Jurusan Biologi Universiteras Khairun Ternate Dr Naser Tamalene yang banyak […]

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 937
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

expand_less