Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
  • visibility 123

Fenomena mudik kaum urban, terkadang memantik perdebatan panjang. Selain mengundang  keprihatinan, di mana mudiknya kaum urban ikut melibatkan negara dengan segala risiko,  mudik itu juga melibatkan jumlah yang demikian massif yang justru memang menimbulkan tantangan tersendiri, di mana emosi dan segala perhatian tertumpah di sana.

Tak ada perhatian ekstra keras yang dilakukan pemerintah jelang hari-hari besar keagamaan,  selain mengurus mudik kaum urban.  Yang dari tahun ke tahun selalu menumbalkan korban jiwa demikian besar.

Alhasil,  berbagai perbaikan,  termasuk meminimalisir jatuh korban, terus diupayakan. Sarana dan infrastruktur pendukung jalan raya dan transportasi ditingkatkan demi menghadirkan kenyamanan. Negara hadir ketika segala risiko benar-benar tertangani dengan baik.  Dan mudik,  merupakan parameter,  bagaimana negara bekerja,  dan serius mengurus rakyat.

Ternyata,  mudik bukan semata milik kaum urban.  Mudik telah menjadi tradisi yang “melembaga” hampir semua masyarakat di Indonesia mengenal dengan kuat tradisi pulang kampung ini.

Pun demikian halnya dengan masyarakat pulau.  Mudik merupakan sebuah kerinduan yang tak  terkatakan bagi mereka yang menjalaninya. Mudik tidak hanya sebuah perjumpaan fisik,  tetapi lebih dari itu adalah menggayuh makna dan kedalaman kerinduan ontologis, menemukan bilah maknawi keagamaan yang primordial.

Tentu,  antara mudik kaum urban dan mudik masyarakat pulau memiliki konstruk persepsi yang berbeda,  sekalipun mungkin saja memiliki silang singgung konsep yang sama.

Nah,  pada titik ini,  dan ini yang menjadi stand point coretan ini, bahwa mudik masyarakat pulau kurang memperoleh perhatian serius negara. Betapa tidak,  proses mudik orang pulau,  dilakukan apa adanya,  dengan fasilitas seadanya,  dukungan transportasi tak laik,  bahkan siap mengancam nyawa. Tetapi bagi orang pulau,  yang utama bisa “pulang kampung” walau dihantam ombak besar,  dibelai angin sakal jahat,  diselimuti hujan deras,  dan ditemani alam pekat. Tak surut nyali untuk menginjak pasir pulau yang pernah menancapkan memori dan pengalaman sejak kecil.

Pada konteks ini,  mudik masyarakat pulau kurang mendapat perhatian, bahkan terkesan diabaikan. Pernahkah berbagai fasilitas,  sarana,  infrastruktur untuk mudik masyarakat pulau menjadi perhatian? Apakah tol laut nanti dapat memberi nyaman masyarakat pulau ketika pulang kampung? Apakah pwrnah terlintas,  bagaimana mengatasi mudik masyarakat pulau yang rentan menumbalkan jiwa?

Syukur-syukur yang pulang kampung dengan kapal ferry, speed boat cepat.  Bagaimana dengan mereka yang mudik dengan perahu kayu?

Sejauh ini,  dan sejak lama,  mudik masyarakat pulau jauh dari kesan perhatian serius kita bersama.  Kita menganggap sebagai “tradisi” yang tidak berisiko.

Mudik orang pulau,  adalah pulang yang menautkan rindu,  cinta,  cita-cita, serta spirit transendensi untuk mengistirahatkan keegoan setelah penat diterpa deru bising materialisme di kota. Mudik adalah perjalanan menuju kebersamaan, walau jiwa harus dikorbankan.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha […]

  • JustCOP Kritik Second NDC Indonesia: Minim Partisipasi, Lemah Substansi dan Komitmen terhadap Krisis Iklim

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, pada Kamis, 23  Oktober 2025 di Jakarta. Acara yang digelar tersebut lebih layak disebut sebagai sosialisasi SNDC Indonesia ketimbang konsultasi sebab publik tidak mempunyai  kesempatan yang adil dan bermakna dalam penyusunan SNDC yang akan disetorkan  menjelang perhelatan Conference of the Parties (COP)30- […]

  • Mengunjungi  Pantai Oma Moy Bacan yang Unik

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Nikmati Laut dan Pantai Bening Bersih, hingga Batu Pipih Tersusun Rapi Angin laut bertiup perlahan. Keteduhan pepohonan pantai yang rimbun begitu menyejukkan. Meski siang terasa terik, kala tiba di pantai ini bagaikan berada di belantara hutan Gunung Sibela. Ya itulah suasana yang kami rasakan ketika mengunjungi pantai Oma Moy Dusun Oma Moy Panamboang Bacan Selatan […]

  • Bangun IPAH di Pulau Kecil dan Terluar

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Besa Ma Cahaya Bangun 6 Unit di Kecamatan Batang Dua Kota Ternate Besa Macahaya dalam bahasa Ternate berarti cahaya hujan  adalah  komunitas  yang bergerak dalam gerakan panen air hujan. Gerakan ini dinamai Sedekah Air Hujan. Melalui donasi dari berbagai pihak lembaga ini sudah membantu warga di beberapa pulau di Maluku Utara.   Sampai saat ini, Besa […]

  • Warga Gane Timur Minta Pemerintah Perhatikan Produksi Sagu

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle
    • visibility 168
    • 3Komentar

    Masyarakat Desa Kotalou Kecamatan Gane Timur, saat ini  banyak yang mengolah pohon sagu menjadi tepung.    Hasilnya  lalu  dijual ke daerah sekitar Halmahera Selatan dan Weda  Halmahera Tengah.    Dalam mengolah sagu warga tidak lagi melakukannya  secara manual tetapi  menggunakan  mesin penggilingan. Produksi sagunya  setiap orang menghasilkan 5 sampai 6 karung dalam sepekan. Sementara tiap karung […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.689
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

expand_less