Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
  • visibility 538

Persoalan konservasi sumberdaya alam di Maluku Utara sangatlah besar. Dengan 805 pulau  dan luas hutannya mencapai 2,25 juta hektar, memiliki persoalan pengawasan yang  rumit.  

Sementara lembaga dan personil atau sumberdaya manusia yang menjalankan tugas tidak maksimal.  Seksi Konservasi SDA alam di Maluku Utara saat ini, tidak sanggup lagi memikul beban kerja  besar dengan wilayah cukup luas.

Hal ini setidaknya mengemuka dalam rapat kunjungan kerja  Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara  membidangi kehutanan diketuai Ishak Naser bersama Seksi Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA)  Provinsi Maluku Utara di Kantor Seksi KSDA Jalan Batu Angus Ternate Kamis (19/11).

Ishak usai  rapat  bilang, persoalan konservasi di daerah ini sangat besar sementara  lembaga yang mengurusi  sangat terbatas kewenanganya.

Sarang dan lebah raksasa yang ditemukan Anton di hutan TTNAL Resort Tayawi, salah satu kenanekaragaman hayati penting Maluku Utara

“Persoalan konservasi di daerah ini banyak dan sangat urgen. Tetapi lembaga yang mengurusinya punya kewenangan terbatas. Ini persoalan. Kuker ini kita ingin mendengar  persoalan yang mereka hadapi dan kita sama sama dorong. Ini sebuah kebutuhan penting untuk daerah ini,” katanya.

Dia bilang dalam rapat itu meminta instansi bersangkutan menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk membantu  pengajuannya ke Kementerian  KLHK.  “Ini untuk daerah karena persoalan konservasi sumberdaya alam sangat  banyak,” katanya.

Dia bilang, permintaan agar Maluku Utara memiliki Balai  KSDA sendiri  terpisah dari Provinsi Maluku sudah diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara  sejak 2019 lalu. Hanya saja seperti apa tanggapan KLHK  belum ada kabar sampai saat ini.

Burung paruh bengkok keanekragaman jenis burung yang juga menjadi tugas BKSDA untuk lakukan pengawasan dari penangkapan dan pencurian, foto mahmud ichi

Kepala  Seksi KSDA Provinsi Maluku Utara Abas Hurasan dikonfirmasi usai rapat itu menjelaskan, sangat berterimakasih kepada DPRD Maluku Utara yang datang melakukan Kuker dan mendengar apa yang menjadi kebutuhan   KSDA.  “Kami menyampaikan apa tugas tugas dan apa yang kami kerjakan kepada DPRD,” katanya.

Soal permintaan agar menjadi balai diakui Abas, sangat realistis dengan kondisi yang mereka hadapi. Pasalnya mereka  kesulitan dalam tugas karena kondisi wilayah yang luas sementara dari sisi personil dan  pembiayaan  sangat minim. Ini akibat dari  seksi di Maluku Utara masih  berada di bawah  Balai KSDA Maluku. “Kami berterimakasih mereka datang dan mau membantu ikut memperjuangkan Seksi jadi Balai. Tentu ikut bersykur,” katanya.

Dia mengaku di Malut ada 6 kawasan konservasi   belum lagi  hutan dan pulau-pulau yang belum terjamah. Padahal sumberdaya genetic baik hewan maupun tumbuhan  cukup tinggi.  Di sisi yang lain upaya-upaya pencurian terhadap berbagai sumber genetik di Maluku Utara juga terbilang tinggi. Karena itu menurut dia,  ini  sebuah upaya yang patut diberi apreseasi.  

Sebelumnya usulan agar Seksi KSDA segera ditingkatkan statusnya menjadi Balai ini mengemuka dalam berbagai forum diskusi dan pertemuan berhubungan dengan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam.  Dalam pertemuan   dan koordinasi  stakeholder dengan BKSDA  di Ternate beberapa waktu lalu juga mengemuka soal ini dan dibuat dalam sebuah  nota kesepakatan yang minta segera disampaikan ke Kemnterian KLHK. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Hasil Kajian Kebutuhan Air Bersih Warga Kalumata

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 532
    • 0Komentar

    keran air. foto pixabay

  • Selamatkan Hutan Tropis Papua, Maluku dan Malut

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Suasana tenang sungai Tayawi yang dikelilingi hutan lebat

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

  • Keren,,,Ini Cara Bangun Kesadaran Lingkungan Kaum Muda

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle
    • visibility 517
    • 1Komentar

    aksi angkat sampah yang dilakukan oleh staf PakaTiva di Pantai Kasetela Ternate beberapa waktu lalu

  • Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

    Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Para penjahat lingkungan yang selama ini melakukan banyak kejahatan terutama merusak hutan  bersiap-spa mendapatkan sanksi berat. Direktorat Jenderal  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) saat ini  bekerjasana  memerangi para pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bentuk kerjasama ini telah ditandatangani di  Gedung   Manggala Wanabakti Jakarta , […]

  • Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 502
    • 1Komentar

    Implementasi “sustainability” dan mitigasi perubahan iklim bukan lagi pilihan tapi kewajiban. Itulah yang mendorong Indonesia ikut “Paris Agreement”, mencoba melakukan transisi energi menuju energi terbarukan, dan memiliki rencana “net zero emission” di 2060. Hanya saja untuk mencapai semua yang telah direncanakan sepertinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Energi yang digunakan dalam pembangunan masih banyak menggunakan […]

expand_less