Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kampung » Mempertegas Otonomi Kampong (1)

Mempertegas Otonomi Kampong (1)

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
  • visibility 250

Resolusi  Melawan ‘Perampasan Ruang’  

Kampong/Kampung, adalah sebuah negara kecil. Di sana   sebenarnya otonomi dan kemandirian bersemayam. Otonomi dan kemandirian itu terletak dalam empat tata  Empat tata itu adalah tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi. Artinya  ketika empat tata ini diatur  akan  melahirkan otonomi dan kemandiran bagi warga dan  kampung   di mana warga hidup.

Ketika ada tata kuasa warga atas sumberdaya alam yang dimilikinya, berarti   bisa hadir tata kelola yang dijalankan warga sebagai pemilik sah. Jika tata kelola dimiliki akan berhubungan dengan tata produksi dan ketika tata produksi diproses akan dipikirkan tata konsumsi. Baik untuk kehidupan hari ini maupun untuk  anak cucu di masa  depan.  

Ini sebuah harapan ideal, ketika ingin melihat kampong/ kampung/negeri otonom dan mandiri. Sayangnya, harapan itu kini menghadapi jalan terjal dengan pandangan yang nanar.  Ruang hidup dan kekayaan sumberdaya alam kampong tidak lagi menjadi milik warga. Serbuan industry ekstraksi, perkebunan monokultur serta izin usaha kehutanan kini  massive di berbagai pulau di Maluku Utara. Ruang-ruang hidup orang kampong dan warga tempatan  maulai tergusur. Ada kampung yang  dipindahkan, ada warga  yang setiap hari menelan debu tambang. Ada air sungai yang tercemar, laut yang terkontaminasi kerukan tambang, sampai rentannya  warga terserang ispa. Belum lagi ruang hidup dan perkebunan yang tersapu, tempat tempat keramat dan sacral tertimbun. Semua contoh itu nyata di depan mata. 

Warga Kampong kini menjadi terasing di tengah bunyi alat berat yang  lalu  lalang  dan bikin bising.  “Torang suatu saat akan pindah sendiri tidak perlu dipindahkan perusahaan.  Kami  akan pindah sendiri karena kebun-kebun yang sudah habis dan kampung yang dikelilingi tambang setiap saat harus mandi debu,” begitu Om Nemo warga  Lelilef Halmahera tengah  berujar   akhir Desember 2020 lalu. Persoalan ini membuat ternyata membuat semua orang diam tak berkutik, tersandra oleh  kesejahteraan   semu yang dibawa industri tambang.

Belum lagi regulasi yang dibuat negara untuk mendukung eksploitasi sumberdaya alam begitu kuatnya. Ada Undang- undang Omnibuslaw  atau Undang-undang Cipta Kerja  yang memberi ruang sebesar besarnya bagi industri  makin leluasa dan mengabaikan urusan lingkungan dan hak hak orang lokal.  Ada juga revisi undang–undang Minerba yang memberi kewenangan pusat mengambil alih seluruh perizinan pertambangan. 

Soal adanya Undang undang  Ciptakerja menjadi  regulasi dengan  banyak reklasasi  untuk isu lingkungannnya  baik menyangkut dokumen Amdal  dalam ruang partisipasi public. Tidak itu saja dalam hal tat ruang Undang-undang ini juga banyak relaksasinya bahkan memunculkan kriminalisasi bagi warga tempatan ketika sebuah industry ekstraksi masuk.  

 Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  sebagai perwalian lingkungan di Indonesia memandang Undang-undang ini  membuat partisipasi public menjadi terbatas. Baik dalam dokumen AMDAL maupun partisipasinya membuat sebuah dokumen.

“Undang–undang ini banyak relaksasi terutama dalam pembuatan dokumen AMDAL.   Ruang  partispiasi publik  menjadi  sangat terbatas. NGO mengakses  dokumen juga  terbatas. Tugas WALHI sebagai Wali Lingkungan menyuarakan masalah ekosistem dan kerusakan sumberdaya alam juga hilang,”  jelas Ketua Dewan Nasional  WALHI Reynaldo G Sembiring dalam Seminar Mempertegas Otonomi Kampung Resolusi Rakyat Terhadap Oligarki Industri Berbasis Kawasan di Hotel Sahid  Rabu (23/3/2022). Tidak itu saja banyak kehadiran Undang–undang yang dilakukan relaksasasi terutama menyangkut proyek strategis nasional. Ada kejahatan pidana berat diubah menjadi kejahatan pidana administrasi. Saat ini politik percepatan investasi   menyingkirkan  ruang hidup masyarakat tempatan. Salah satu contoh dalam Undang udang WP3K direklasasi untuk proyek strategis nasional  dan masyarakat di mana lokasi berada tidak bisa melakukan penolakan.  

 Jika ada proyek strategis nasional  maka tata ruang bisa dijalankan  oleh pemerintahan pusat.  Bahkan  untuk kawasan konservasi atau  lingkungan warga bisa diubah.

Lantas apa yang mesti dilakukan kelompok masyarakat sipil di dalam memperjuangkan ruang hidup orang kampung tetap terjaga dari praktek perampasan ruang dengan menggunakan Undang undang  yang bermasalah dalam metodologi   pembuatannya ini?    

Menurut Dodo begitu ia biasa disapa,  perlunya  mengawal keputusan MK terhadap undang –undang Cipta Kerja dimana MK telah memutus  permohonan uji formil  dan materiil undang undang Undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja. Hasilya dari 12  permohonan hanya  1 permohonan  yang dikabulkan baik  uji formil dan atau  materil.  Undang – undang ini  sesuai keputusan MK  dianggap inkonstitusiolan bersyarat  dan harus diperbaiki dalam dua tahun. Selain itu untuk masyarakat yang berada di tingkat tapak perlu terus dilakukan pengorganisasian atau diorganisir. Selain itu kelompok masyarakat sipil perlu    dan tak ragu ragu melakukan koreksi  masalah masalah yang ada di dalam undang undang ini. Ke empat apapun situasi normativenya pastikan berpegang pada prinsip- prinsip tentang lingkungan hidup. 

 Di akhir penyampaiakan Dodo begitu ia biasa disapa mengingatkan kader WALHI agar menjadikan lembaga ini sebagai forum  mengambil sikap   dan   rumah gerakan. Perlu memperkuat   basis rakyat  dan memperkuat wilayah kelola rakyat. Yang kedua perlu memastikan  kampanye harus dimasifkan  terutama  soal isu pesisir laut (pela). Kolaborasi untuk melakukan perlawanan terhadap masuknya investasi dan merampas ruang ruang hidup warga. Dengan begitu  keadilan ekologi yang menjadi basis perjuangan WALHI akan terwujud.  

Doktor Aziz Hasyim ekonom lingkungan dari universitas Khairun Ternate yang memaparkan kritikan terhadap  pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dalam konteks pertumbuhan ekonomi secara global 80 persen masyarakat hanya menghasilkan 20 persen PDRB Sementara 20 persen  warga menghasilkan 80 persen PDRB. Ini menandakan bahwa akumulasi ekonomi  hanya dikuasai segelintir orang. Sementara rakyaat kebanyakan sangat sedikit penguasaan ekonominya. Ini  menunjukan ada disparitas penguasaan asset dan sumber ekonomi.   Dengan demikian pengelolaan sumberdaya alam (SDA)  juga terakumulasi hanya kepada  sebagian orang.

Di tengah massivenya  industry ekstraktif di Maluku Utara, ikut mereduksi ruang masyarakat tempatan. Padahal dalam konteks ekonomi hijau  SDA  memiliki keterbatasan. Karena itu jika dieksploitasi berlebihan  akan memberikan feedback  yang buruk terhadap manusia dan lingkungan yang ditempati.  Karena itu dia mengusulkan pentingnya membangun ekonomi berbasis kampung.  Perlunya desain pembangunan yang sesuai  dengan apa yang dibutuhkan dan adaptif terhadap kondisi masyarakat.

Warga saat ini kata Asis,  dihadapakan dalam dua hal yakni dihimpit oleh regulasi dan dihadapkan pada adanya pergeseran  basis meteralisme masyarakat. 

Kedua,  untuk mewujudkan cita cita perjuangan terutama menyelamatkan ruang hidup masyarakat dari serbuan industry ekstraktif maka  perlu ada upaya bersama merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL)  atas perjuangan yang telah dilakukan. Termasuk upaya    memetakan langkah yang telah dilakukan.(*) Bersambung

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersedia Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 288
    • 1Komentar

    Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) lalu dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally […]

  • Kondisi Bumi Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 284
    • 2Komentar

    Bencana Akibat Perubahan Iklim Makin Mangancam Bumi Rabu 23 Maret 2023 hari ini bertepatan dengan Peringatan Hari Meteorologi Dunia (HMD) ke-73. Sebagai informasi, peringatan HMD yang jatuh pada 23 Maret merupakan tanggal yang mengacu pada konvensi meteorologi 23 maret 1950. Konvensi tersebut merupakan rangkaian panjang dari berdirinya badan cuaca di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa, yaitu Organisasi […]

  • Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Kawasan-laut-di-depan-pulau-gebe-dan-fofao-kini-menjadi-tempat-parkir-kapal-dan-tongkang-yang-mengangkut-ore-tambang foto M ICI

  • Halmahera Kaya Jenis Anggrek,  Belum Ada Riset Khusus

    Halmahera Kaya Jenis Anggrek, Belum Ada Riset Khusus

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Kekayaan keanekaragaman hayati di Halmahera dan pulau-pulau  sekitarnya tidak tepermanai.  Tak hanya satwa, jenis tumbuhan terutama yang endemic juga masih butuh riset untuk menemukan lebih banyak jenisnya.  Salah satu jenis flora yang  belum juga mendapatkan perhatian dalam bentuk riset adalah jenis anggrek atau  Orchidaceae.  Dosen Jurusan Biologi Universiteras Khairun Ternate Dr Naser Tamalene yang banyak […]

  • Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane

    • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Diduga Lakukan  Pembalakan Liar hingga Pelanggaran HAM Investasi perkebunan sawit di Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hampir 11 tahun ini, meninggalkan penderitaan luar biasa bagi warga. Mereka tidak hanya kehilangan ruang kelola seperti kebun, tetapi juga menderita secara sosial dan ekonomi. Aktivitas perusahaan raksasa dari Korea bernama Korea Indonesia (Korindo) itu  bahkan diduga  […]

  • WALHI Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan 

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Kegiatan mendorong orang mud bicara ekologi oleh WALHI Maluku Utara foto M Ichi

expand_less