Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
  • visibility 784

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Penangkapan ikan itu diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pada  Bab II zona penangkapan ikan terukur perairan laut Maluku Utara juga masuk regulasi ini. Dalam Bab II Zona  Penangkapan  Ikan Terukur pasal 2 ayat 1 menjelaskan    Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:   zona 01,  WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Zona 02, meliputi WPPNRI 716 di  perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera., WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Dengan demikian regulasi ini wajib dilaksanakan. Baik oleh pemerintah  daerah bersama dengan para nelayan.

Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (04/4/2023) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, PIT ini sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena berhubungan dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh KKP   untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,”paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Rencana Produksi Bioetanol dari Seho

    • calendar_month Sab, 14 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 1.270
    • 0Komentar

    Kekayaan sumber daya hutan tidak hanya dari kayu. Ada hasil hutan non kayu yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam  program energy terbarukan. Pohon arena atau orang Maluku Utara mengenalnya dengan Seho, adalah salah satu potensi besar yang dapat dikembangkan menjadi bio etanol. Hutan Halamhera dan beberapa pulau lainnya di Maluku Utara menyimpan potensi besar […]

  • Pulau-pulau Rentan Akibat Industri Ekstraktif

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 673
    • 1Komentar

    Tongkang-mengangkut-ore-dari-otoperusahaan- di Pulau Gebe Foto M Ichi

  • Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    Mudik Orang Pulau, Sebuah Coretan yang Tercecer

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Fenomena mudik kaum urban, terkadang memantik perdebatan panjang. Selain mengundang  keprihatinan, di mana mudiknya kaum urban ikut melibatkan negara dengan segala risiko,  mudik itu juga melibatkan jumlah yang demikian massif yang justru memang menimbulkan tantangan tersendiri, di mana emosi dan segala perhatian tertumpah di sana. Tak ada perhatian ekstra keras yang dilakukan pemerintah jelang hari-hari […]

  • Keppres Moratorium Sawit Segera Terbit?

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Ini Poin- poinnya   Ini kabar baik bagi warga Maluku Utara yang saat ini sedang  berjuang membebaskan daerahnya dari  industry perkebunan sawit. Pasalnya, saat ini  sedang digodok inpres yang mengatur tentang  moratorium perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Seperti dilansir )Mongabay.co.id http://www.mongabay.co.id/2018/01/25/moratorium-sawit-segera-terbit-berikut-poin-poin-draf-inpresnya/) Setelah hampir dua tahun—sejak April 2016– rencana pemerintah keluarkan aturan tunda sementara (moratorium) izin […]

  • Tradisi Padi Ladang yang Hilang di Halmahera (2)

    Tradisi Padi Ladang yang Hilang di Halmahera (2)

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Dari Hutan ke Pasar: Saat Uang Mengalahkan Pangan Lokal Perubahan besar di Desa Samo tidak datang melalui program pangan. Ia datang bersama industri kayu. Pada akhir 1980-an, perusahaan logging mulai masuk ke wilayah Gane Barat Utara. Jalan-jalan bekas perusahaan masih bisa ditemukan hingga hari ini, membelah kebun dan hutan warga. Bersamaan dengan itu, pola hidup […]

  • KKP Jamin Unit Pengolah Ikan di Morotai Dapat Layanan Sertifikat Digital  

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 750
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kemudahan perizinan dan sertifikasi terhadap pelaku usaha kelautan dan perikanan. Tak hanya di kota besar, melainkan juga bagi mereka yang berada di daerah, termasuk di wilayah Terpencil Terluar dan  Terdepan atau perbatasan negara. Kepala Stasiun  Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanaan (SKIPM) Ternate, Arsal menegaskan layanan yang […]

expand_less