Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
  • visibility 550

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Penangkapan ikan itu diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pada  Bab II zona penangkapan ikan terukur perairan laut Maluku Utara juga masuk regulasi ini. Dalam Bab II Zona  Penangkapan  Ikan Terukur pasal 2 ayat 1 menjelaskan    Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:   zona 01,  WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Zona 02, meliputi WPPNRI 716 di  perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera., WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Dengan demikian regulasi ini wajib dilaksanakan. Baik oleh pemerintah  daerah bersama dengan para nelayan.

Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (04/4/2023) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, PIT ini sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena berhubungan dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh KKP   untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,”paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara Lirih Petani Kakao Pulau Bacan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 637
    • 0Komentar

    Busuk Buah Bertahun-Tahun, Tak Digubris Pemerintah? Hari sudah agak siang Rabu (31/10/2023). Meski begitu di bawah perkebunan kakao yang ditumpangsarikan kelapa dan pala berjarak kurang lebih satu kilometer dari Panamboang Bacan Selatan Pulau Bacan itu terasa sejuk.     Jarum jam menujukan sekira pukul 11.20 WIT. Saif Bakar (49) sibuk mengumpulkan satu per satu buah kakao […]

  • Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 923
    • 0Komentar

    Mangrove-di-kawasan-Logas-Guruapin Kayoa yang-masih-terjaga/foto mahmud Ichi

  • Warga Protes Pembangunan Jetty di Lalubi Gane

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 617
    • 1Komentar

    Jetty atau dermaga yang dibangun perusahaan jasa konstruksi di kawasan pantai Gorua Lalubi Gane Timur foto Asrul Lamunu

  • KLHK dan Warga Tanam Mangrove di Desa Toseho Tidore Kepulauan

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 768
    • 2Komentar

    Penanaman pohon secara serentak seluruh Indonesia    dilakukan juga di Maluku Utara pada Rabu 7/2/2024). Kegiatan  Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu, dihadiri Staf Khusus Menteri LHK, Kelik Wirawan Wahyu Widodo mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya. Hadir juga  pejabat dan pegawai  instansi di bawah KLHK, Dinas Kehutanan provinsi polisi dan TNI serta beberapa instansi pemerintah […]

  • Warga Hasilkan Produk Pangan dari Sagu dan Enau

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Cerita KTH Mandiri Sejati Manfaatkan Hasil Hutan Warga yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) memanfaatkan pohon sagu dan enau menghasilkan berbagai produk makanan sekaligus jadi sumber pendapatan warga.   Seperti dilakukan oleh KTH  Mandiri Sejati  Ake Tobato Kelurahan Loleo Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan  ini. Mereka mengolah dan menghasilkan beragam  produk bahan makanan dari dua […]

  • Kapan Malut Miliki Kedokteran Kelautan untuk Lindungi Laut Kita?

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia mengakui sektor kemaritiman, khususnya di bidang keselamatan kerja maritim dan pariwisata masih belum berkembang dengan baik. Salah satunya, adalah kedokteran kelautan yang potensinya sangat besar untuk dikembangkan di seluruh Negeri. Kehadiran profesi tersebut, hingga saat ini masih sangat minim walaupun berbagai kejadian banyak bermunculan di wilayah kelautan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus […]

expand_less