Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
  • visibility 843

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Penangkapan ikan itu diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pada  Bab II zona penangkapan ikan terukur perairan laut Maluku Utara juga masuk regulasi ini. Dalam Bab II Zona  Penangkapan  Ikan Terukur pasal 2 ayat 1 menjelaskan    Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:   zona 01,  WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Zona 02, meliputi WPPNRI 716 di  perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera., WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Dengan demikian regulasi ini wajib dilaksanakan. Baik oleh pemerintah  daerah bersama dengan para nelayan.

Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (04/4/2023) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, PIT ini sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena berhubungan dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh KKP   untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,”paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 816
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor  Berulang  hingga Nelayan Terus  jadi Korban di Laut Hari jelang sore di Rabu (17/9/2025) itu, Salma M Arif dan suaminya Ongen Ramli warga Kelurahan Rua Kecamatan Pulau Ternate, berada di dalam rumah. Mereka  baru saja pulang ke rumah setelah  aktivitas di luar. Sore itu, berawan mesti seharian  tidak terjadi hujan. Tiba-tiba mereka […]

  • Dari Forum Adat Kesangadjian, Selamatkan Alam Halmahera Timur

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 1.357
    • 0Komentar

    Forum adat di bawah Kesangadjian  yang berada  di Halmahera Timur  diinisiasi pembentukannya oleh masyarakat. Gerakan  yang dilakukan Kesangadjian   Bicoli dan turut menghadirkan Sangaji  di Maba itu dilaksanakan  pada 27 dan 28 Desember 2024 lalu. Forum Adat Kesangadjian ini merupakan yang  pertama di Halmahera Timur. Kegiatan itu itu dipusatkan di Balai Desa Wayamli, Halmahera Timur Maluku […]

  • Nelayan Tuna Morotai Terpukul Covid- 19

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 769
    • 0Komentar

    Penulis: Indah Indriyani Morotai Pandemi covid-19 menghantam hamper semua lini kehidupan. Tidak terkecuali masyarakat bawah seperti nelayan. Pandemic ini juga mengubah banyak hal dalam kehidupan. Termasuk nasib para nelayan. Di Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai,  nelayanikan tuna sangat terpukul akibat jatuhnya harga.  “Dampak pandemic covid-19 yang paling dirasakan nelayan yaitu harga ikan […]

  • Suara Kaum Disabilitas dari Ternate untuk Keadilan Iklim Dunia

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 1.046
    • 0Komentar

    Dampak perubahan iklim  bisa menghantam berbagai kelompok. Tidak hanya petani, nelayan, kaum buruh, perempuan dan anak-anak. Salah satu yang turut merasakan  hasil dari proses industrialisasi itu adalah kaum difabel/disabilitas. Sebagai kelompok yang memiliki kebutuhan khusus mereka sangat terdampak dengan  perubahan iklim yang terjadi saat ini. Apalagi untuk mereka yang berada di pesisir dan pulau-pulau seperti […]

  • Banjir dan Longsor, Perparah Jalan Sayoang-Yaba

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 857
    • 1Komentar

    Berikut Ini Foto dan Videonya Kondisi jalan Sayoang-Yaba di Bacan Halmahera Selatan  tidak hanya rusak parah. Jika sebelumnya sempat tertutup longsor dan belum  diperbaiki, jalan tersebut kini kembali longsor hingga  badan jalan tertutup dan tak bisa dilewati kendaraan. Akibatnya, warga makin kesulitan menggunakan ruas jalan milik pemerintah Provinsi Maluku Utara ini. Longsor yang terjadi di […]

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 686
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

expand_less