Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

Malut Masuk Wilayah Penangkapan Ikan Terukur

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
  • visibility 721

Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan melestarikan sumber daya ikan agar tetap terjaga dan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Penangkapan ikan itu diatur dengan kuota hingga di zona tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam beleid tersebut. Adapun Zona PIT mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

Sebagaimana tertuang dalam PP tersebut pada  Bab II zona penangkapan ikan terukur perairan laut Maluku Utara juga masuk regulasi ini. Dalam Bab II Zona  Penangkapan  Ikan Terukur pasal 2 ayat 1 menjelaskan    Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:   zona 01,  WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara).

Zona 02, meliputi WPPNRI 716 di  perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera., WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik. Zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Dengan demikian regulasi ini wajib dilaksanakan. Baik oleh pemerintah  daerah bersama dengan para nelayan.

Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (04/4/2023) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, PIT ini sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena berhubungan dengan mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini. Karena ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh KKP   untuk mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon menjelaskan kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua, sehingga penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal,” ungkapnya.

Pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,”paparnya.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan PIT sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha. KKP kan itu pertimbangannya. Tentunya kesejahteraan bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga,” pungkasnya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa Program Konservasi Air Tanah dan Energi, BesaMacahaya Hadir di City Sanitation Summit 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 684
    • 1Komentar

    City Sanitation Summit  (CSS) merupakan agenda nasional tahunan yang diselenggarakan Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI). Tahun ini merupakan yang ke-23, sementara  penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. CSS XXIII  bertema Sanitasi berkelanjutan melalui partisipasi dan inovasi pengelolaan sampah berbasis kota pulau itu turut digelar beberapa kegiatan. Salah satunya rangkaian kegiatan   Festival Sanitasi, Budaya dan UMKM yang berlangsung di Benteng Oranje 29-hingga […]

  • Safri Bubu, Pahlawan Konservasi Mamua dari Galela Halmahera

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 776
    • 1Komentar

    “Saya hanya ingin suatu saat generasi  dari Galela, Maluku Utara bahkan dunia,  pada 50 atau 100 tahun mendatang masih bisa menyaksikan burung mamua/ bertelur dan berkembang biak di pantai Simau. Ini jadi dasar saya memperjuangkan dengan segala upaya konservasi burung Mamua ini. Konservasi ini saya gagas meski awalnya  dicemooh. Akhirnya semua orang di kampong ini  […]

  • Ketika Bantuan Nelayan Ternate Dipersoalkan  

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 711
    • 2Komentar

    Alat tangkap milik nelayan sangaji yang rata rata dibuat sendiri foto M Ichi

  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Aksi tentang Perubahan Iklim yang Digelar WALHI Maluku Utara, foto Mahmud Ichi

  • Cerita dari Laigoma Setelah Ada Solar Cell (1)

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 765
    • 2Komentar

    Rumah milik Safa Kamari (67 tahun) berada di ujung selatan Dusun I Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.   Berdinding beton beratap seng, di halamannya berdiri satu buah panel surya yang berfungsi mengubah tenaga surya menjadi energi listrik. Dari panel ini tersambung dengan empat bola lampu yang dipasang di teras, ruang tamu, dapur […]

  • Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim Menuju COP 30:

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 649
    • 9Komentar

    Dorongan Kolaboratif, Inklusif, dan Berbasis Sains untuk Hadapi Krisis Global Menyambut Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) yang akan digelar di Belem, Brasil pada 10-21 November 2025, Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menyelenggarakan Workshop Jurnalis bertajuk “Amplifying COP 30 to Indonesia: Memperkuat Dampak Peliputan COP 30”. Agenda ini menjadi forum penting untuk menguatkan […]

expand_less